Daftar Tanya Jawab, Layanan Pengaduan Terkait Masalah Bantuan Kuota Data Internet Tahun Pelajaran 2021/ 2022 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
DAPODIK.CO.ID - Daftar Tanya Jawab, Layanan Pengaduan Terkait Masalah Bantuan Kuota Data Internet Tahun Pelajaran 2021/ 2022 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pentingnya melakukan verval ponsel siswa dan guru tersebut tujuannya adalah untuk memastikan kebenaran nomor ponsel siswa dan guru sebagai data awal dalam penyaluran bantuan kuota internet tidak ada kesalahan.
Namun
seringkali berbagai masalah yang dialami oleh operator sekolah pada saat
mengisi nomor ponsel siswa terdapat kesalahan pengisian nomor HP siswa dan guru
yang sudah tidak aktif. Oleh karena itu harus segera dilakukan perbaikan.
Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini, admin dapodik.co.id sudah
mengumpulkan beberapa pertanyaan yang sering di tanyakan serta admin juga sudah
berikan lengkap jawabannya.
Daftar Tanya Jawab, Layanan Pengaduan Terkait Masalah Bantuan Kuota Data Internet Tahun Pelajaran 2021/ 2022 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Berikut
Ini Pertanyaan Serta Jawaban Yang Sering Ditanyakan:
1.
Apakah yang dimaksud dengan bantuan kuota data internet yang diberikan oleh
Kemdikbud?
Bantuan
kuota data internet adalah bantuan yang diberikan Kemendikbud kepada siswa,
guru, mahasiswa, dan dosen berupa kuota internet seluler dengan tujuan untuk
menunjang pelaksanaan belajar dari rumah pada masa pandemi Corona Virus
Diseases 2019 (COVID-19).
Bantuan kuota data internet seluler tersebut terdiri atas:
* Kuota Umum: Kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan
aplikasi
* Kuota Belajar: Kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan
aplikasi pembelajaran
2.
Siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan kuota data internet ini?
Bantuan
kuota internet pendidikan diberikan kepada:
• Peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan
dasar dan menengah;
• Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
• Mahasiswa; dan
• Dosen.
3.
Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan kuota data
internet ini?
Penerima
bantuan kuota internet pendidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
• Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
- Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orangtua/anggota keluarga
/wali.
• Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif.
• Mahasiswa
- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang
double degree;
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif.
• Dosen
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahuna pelajaran 2021/2022;
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan
- Memiliki nomor ponsel aktif
4.
Kapan bantuan kuota data internet ini mulai dilakukan?
Penyaluran
kuota data internet dilakukan dari Maret sampai
dengan mey.
5.
Bagaimana jika peserta didik tidak memiliki nomor ponselnya sendiri?
Program
ini dapat disalurkan melalui nomor ponsel orangtua atau wali yang terdaftar,
sehingga siswa tetap mendapatkan manfaat. Pastikan nomor ponsel orangtua atau
wali terdaftar dalam program ini dengan menanyakan ke pihak sekolah.
6.
Saya mendapat bantuan kuota berupa nomor baru/nomor perdana yang dibagikan di
sekolah, namun besar kuotanya tidak seperti yang diberitakan.
Penyaluran
kuota Kemendikbud tidak menuntut penerima bantuan menggunakan nomor baru/nomor
perdana karena bantuan akan disalurkan langsung ke nomor handphone yang
didaftarkan melalui Dapodik melalui serangkaian verifikasi dan validasi.
Apabila terdapat bantuan kuota dengan besaran tidak sesuai, terlebih
menggunakan nomor baru/perdana, dapat dipastikan hal tersebut bukan bantuan
resmi dari Kemendikbud.
7.
Apakah proses entri maupun verval dapat dilakukan meskipun sudah lewat batas
waktu cut-off, karena kendala teknis, seperti HP rusak, HP hilang, ganti HP,
hingga ganti nomor, dan jaringan yang tidak mendukung?
Proses
entri dan verval tetap bisa dilanjutkan walau melewati batas cut off. Setiap
bulan ada dua tahap untuk entri maupun verifikasi dan validasi datanya agar
bagi yang belum masuk di tahap pertama dikarenakan kendala teknis, maka dapat
diakomodir pada tahap kedua.
Namun apabila pada kedua tahap tersebut tidak masuk ke dalam data yang
diverikasi dan validasi, maka tidak akan mendapatkan kuota data internet pada
bulan yang bersangkutan, tetapi masih dapat diberikan untuk kuota data internet
untuk bulan berikutnya.
8.
Apa tahap selanjutnya jika sudah melewati verifikasi dan validasi untuk data
ponsel?
Sesuai
tahapan proses adalah verifikasi dan validasi (verval), dilengkapi dengan
penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh Kepala
Sekolah, Rektor atau yang mewakili, dan unggah SPTJM tersebut melalui https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id
9.
Aplikasi belajar yang biasa saya gunakan tidak termasuk dalam daftar yang ada
di kuota-belajar.kemdikbud.go.id, bagaimana mengatasinya?
Daftar
aplikasi belajar yang terdaftar di laman kuota-belajar.kemdikbud.go.id masih
akan terus di-update. Pusdatin Kemendikbud bersama-sama dengan direktorat dan
unit utama akan melaksanakan updating daftar tersebut. Penyedia layanan belajar
juga dapat mengajukan permohonan resmi ke Pusdatin Kemendikbud agar layanannya
dapat diakses dengan kuota belajar.
Untuk sementara waktu penerima bantuan dapat menggunakan kuota umum untuk
mengakses aplikasi tersebut.
10.
Apakah nomor pascabayar yang didaftarkan bisa mendapatkan program ini?
Tidak
hanya prabayar, program ini juga dapat diberikan untuk nomor pascabayar yang
didaftarkan ke pihak sekolah.
11.
Apakah orangtua yang mendaftarkan 1 nomor ponsel yang sama untuk beberapa
anaknya yang bersekolah tetap mendapatkan bantuan kuota belajar sesuai jumlah
anak mereka?
Selama
nomor ponsel orangtua didaftarkan untuk sejumlah anak tersebut, maka bantuan
akan disalurkan sejumlah anak dimaksud. Dengan catatan bahwa jumlah anak pada 1
nomor yang didaftarkan rasional
12.
Bila nomor ponsel belum didaftarkan pada bulan pertama penyaluran, apa yang
harus saya lakukan?
1.
Melapor ke sekolah atau kampus untuk mendapatkan program kuota belajar.
2. Menyampaikan nomor ponsel yang akan didaftarkan untuk program kuota belajar
13.
Apabila saya baru mendaftarkan nomor ponsel saya untuk bulan kedua, apakah pada
bulan tersebut saya akan mendapatkan akumulasi bantuan bulan pertama dan kedua?
Tidak,
bantuan yang akan disalurkan hanya untuk bulan kedua.
14.
Bagaimana jika perguruan tinggi melakukan kesalahan pengisian nomor ponsel
mahasiswa/dosen?
Pengelola
PDDikti perguruan tinggi dapat melihat daftar mahasiswa dan dosen dengan nomor
ponsel yang tidak valid/belum terisi pada laman pddikti-admin.kemdikbud.go.id.
Perbaikan data mahasiswa dapat dilakukan melalui PDDikti Feeder. Perbaikan data
dosen dapat dilakukan melalui laman pddikti-admin.kemdikbud.go.id di tab
Kelengkapan Data Dosen pada halaman awal.
15.
Bagaimana jaminan keamanan data pribadi peserta didik dan pendidik yang
menerima program ini?
Program
ini telah menerapkan sistem perlindungan data sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Penghimpunan data yang dilakukan hanya melalui
sistem resmi Kemendikbud juga merupakan salah satu upaya dalam perlindungan
data pribadi penerima bantuan.
Demikian
Artikel Terbaru Daftar Tanya Jawab, Layanan Pengaduan terkait Masalah Bantuan
Kuota Data Internet Tahun Pelajaran 2021/ 2022 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Semoga Ada
Manfaatnya, Terima kasih.
apabila sudah centang,ternyata ada kesalahan pengisian no ponsel, bagaimana caranya supaya merubah ke simbol pensil,untuk mengedit nomor ponselnya?
BalasHapussolusinya, menunggu di bulan berikutnya abru di rubah
Hapussaya belum sempat unduh SPTJM, ada kah solusi untuk mengunduh kembali ?
BalasHapuscek jadwalnya,kalau belum ditutup maka silahkan diulangi
HapusSaya orang tua seorang anak yang kebetulan bersekolah di PKBM. Ketika anak saya kelas 6 ternyata tidak bisa mengikuti Ujian Akhir. sampai tercecer satu tahun. Setelah usut punya usut, ternyata NISN anak saya digunakan oleh 2 PKBM sampai akhirnya NISN nya bermasalah. Setelah menyelesaikan Sekolah Dasar (Paket A), kebetulan mau melanjutkan ke jenjang berikutnya dan ternyata NISN tersebut agak menyulitkan ketika mau ditarik di sekolah lanjutannya, karena Double nama bahkan ada 4 nama di 2 PKBM dan berstatus Mutasi. Sebagai orang tua, tentu saya sangat marah, kesal dan kecewa. Kira2 bagaimana cara pemecahan masalahnya supaya NISN anak saya kembali normal. Terima kasih atas jawabannya.
BalasHapus