Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERATURAN KUASA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NOMOR 1246/C4/KU/2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM RENOVASI SEKOLAH TAHUN 2020

DAPODIK.CO.ID - PERATURAN KUASA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NOMOR 1246/C4/KU/2020 TENTANG PETUNJUK  PELAKSANAAN  BANTUAN  PEMERINTAH  PROGRAM RENOVASI SEKOLAH TAHUN 2020. Penyaluran  bantuan  pemerintah  program Renovasi Sekolah tahun 2020  dilakukan  sebagaimana  tercantum  dalam  lampiran,  yang merupakan  bagian  tidak  terpisahkan  dari  Peraturan Kuasa  Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Sekolah Menengah Pertama ini.

 


Dalam  upaya  peningkatan  mutu,  efisiensi,  relevansi  dan peningkatan  daya  saing  secara  nasional  pada  jenjang  pendidikan dasar  dan  menengah,  maka  sebagaimana  ditegaskan  dalam Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  tentang  Standar Nasional  Pendidikan  (SNP)  yang  diperbaharui  melalui  Peraturan Pemerintah  Nomor  32  Tahun  2013,  telah  ditetapkan  pentingnya penyelenggaran  pendidikan  yang  terstandarisasi  baik  untuk sekolah negeri maupun swasta.

 

Berkaitan dengan penyelenggaraan satuan  pendidikan  berstandar  nasional,  maka  apa  yang  disebut sebagai  pendidikan  berstandar  nasional  yang  bermutu  adalah: (i).pendidikan  yang  mampu  mencapai  standar  nasional pendidikan/SNP; (ii).pendidikan  yang  menghasilkan  standar  mutu lulusan  optimal  dengan pembiayaan  yang  minimal, (iii). penyelenggaraan pendidikan yang relevan, disesuaikan dengan kebutuhan  peserta  didik,  orang  tua,  masyarakat,  kondisi  sekolah dan  lingkungan,  serta  kemampuan  pemerintah  daerahnya;  dan (iv).memiliki  daya  saing  yang  tinggi  dalam  hal  hasil  pendidikan (output dan outcomes), proses, dan input sekolah secara nasional.

 

Untuk  melaksanakan  perencanaan  pendidikan,  maupun  untuk melaksanaan  program-program  pendidikan  secara  tepat  sasaran, dibutuhkan  data  yang  lengkap,  valid,  akuntabel,cepat  dan terus disesuaikan  dengan  kondisi  terkini.  Dengan  ketersediaan data  yang  lengkap,  valid,  akuntabel  cepat  dan terkini tersebut, maka  proses perencanaan,  pelaksanaan,  pelaporan  dan  evaluasi kinerja program-program pendidikan nasional dapat dilaksanakan dengan  lebih  terukur,  tepat  sasaran,  efektif,  efisien  dan berkelanjutan.

 

Sehubungan  dengan  hal  tersebut,  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan  telah  mengembangkan  dan  melaksanakan  sistem informasi  pendidikan  nasional  yang  memuat  basis  data pendidikan  yang  berbasis  teknologi  informasi  dan  komunikasi.

Untuk  mewujudkan  basis  data  pendidikan  yang  relasional sehingga  mampu  menghasilkan  data  untuk  tiap  entitas pendidikan,  serta  menampung  dan  mengintegrasikan  semua  data yang  dihasilkan  dari  kegiatan  pengumpulan  data,  maka ditetapkanlah data pokok pendidikan.

 

Menurut  Permendikbud  RI  Nomor  79  Tahun  2015  yang  dimaksud dengan  Data  Pokok  Pendidikan,  yang  selanjutnya  disingkat Dapodik  adalah  suatu  sistem  pendataan  yang  dikelola  oleh Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan  yang  memuat  data satuan  pendidikan,  peserta  didik,  pendidik,  dan  tenaga kependidikan,  sarana  prasarana,  dan  substansi  pendidikan  yang datanya  bersumber  dari  satuan  pendidikan  yang  terus  menerus diperbaharui secara online.

 

Berdasarkan  Dapodik,  banyak  SMP yang  kondisi  sarana  dan prasarananya,  belum  memberikan  kontribusi  maksimum  pada pemenuhan  standar  nasional  menurut  PP  Nomor  19  tahun  2005 tentang  SNP  dan  Permendiknas  No.  24  Tahun  2007  tentang standar  prasarana  pendidikan,  terkait  dengan  persyaratan minimal dan wajib dimiliki oleh setiap satuan pendidikan.

 

Sehubungan  dengan  itu  Pemerintah  melaksanakan  upaya  untuk mendorong  percepatan  proses  pengembangan menuju  sekolah standar nasional serta melanjutkan pembinaan pada sekolah yang pernah  menerima  program  Renovasi  sebelumnya,  dengan memberikan  Program  Renovasi  Sekolah  kepada  sekolah-sekolah yang memenuhi syarat.

 

Program  Renovasi  dilaksanakan  dengan  memberikan  dana bantuan  langsung  kepada  sekolah  dan  kemudian  sekolah  akan mengelolanya dengan melibatkan partisipasi masyarakat di sekitar lokasi  sekolah.  Masyarakat  disini  direpresentasikan  oleh  sebuah lembaga yang disebut dengan Panitia Renovasi Sekolah (PRS) yang dipilih  dan  dibentuk  oleh  sekolah  bersama  masyarakat  secara demokratis dan terbuka. PRS mengelola program Renovasi sekolah sejak mulai dari perencanaan sampai seluruh Renovasi selesai dan dioperasikan  untuk  kegiatan  pembelajaran.

 

Kegiatan  harus dilaksanakan  sendiri  oleh  PRS  dan  tidak  boleh  dikontrakkan kepada  pihak  ketiga.  Dengan  demikian  diharapkan  sekolah  dan masyarakat  akan mempunyai  rasa  kepemilikan  yang  tinggi  dan bertanggung  jawab  untuk  senantiasa  memelihara  fasilitas  yang ada tersebut agar bisa mempunyai manfaat yang sebesar-besarnya untuk kegiatan pembelajaran. 

 

Mengingat  Program  Renovasi Sekolah merupakan  kegiatan  yang mempunyai  banyak  sub-kegiatan  yang  saling  terkait,  maka dibutuhkan  petunjuk  yang  dapat  dipakai  sebagai  acuan  dalam pelaksanaan kegiatan. Petunjuk tersebut disebut dengan Petunjuk Pelaksanaan  Bantuan  Pemerintah  Renovasi  Sekolah  dengan Mekanisme  Partisipasi  Masyarakat  yang  disingkat  dengan Petunjuk Pelaksanaan Renovasi Sekolah.

 

Petunjuk Pelaksanaan ini disusun  dengan  maksud  untuk  membentuk  kesamaan  persepsi, pola  pikir,  dan  pengertian  terhadap  program,  serta  memberikan pedoman teknis dan administratif kepada pihak-pihak yang terkait termasuk  para  anggota  masyarakat  sehingga  mempermudah Panitia  Renovasi  Sekolah  (PRS)  dalam  melaksanakan  program sesuai dengan peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing.

 

PAPARAN LENGKAP PERATURAN KUASA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NOMOR 1246/C4/KU/2020 TENTANG PETUNJUK  PELAKSANAAN  BANTUAN  PEMERINTAH  PROGRAM RENOVASI SEKOLAH TAHUN 2020:



SELENGKAPNYA, Unduh PERATURAN KUASA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NOMOR 1246/C4/KU/2020 TENTANG PETUNJUK  PELAKSANAAN  BANTUAN  PEMERINTAH  PROGRAM RENOVASI SEKOLAH TAHUN 2020 DISINI

 

Demikian Artikel Terbaru Terkait PERATURAN KUASA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NOMOR 1246/C4/KU/2020 TENTANG PETUNJUK  PELAKSANAAN  BANTUAN  PEMERINTAH  PROGRAM RENOVASI SEKOLAH TAHUN 2020. Semoga Ada Manfaatnya, Terima kasih.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.

Posting Komentar untuk "PERATURAN KUASA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NOMOR 1246/C4/KU/2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM RENOVASI SEKOLAH TAHUN 2020"