PERATURAN KUASA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NOMOR 1246/C4/KU/2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM RENOVASI SEKOLAH TAHUN 2020
DAPODIK.CO.ID - PERATURAN KUASA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NOMOR 1246/C4/KU/2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM RENOVASI SEKOLAH TAHUN 2020. Penyaluran bantuan pemerintah program Renovasi Sekolah tahun 2020 dilakukan sebagaimana tercantum dalam lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Sekolah Menengah Pertama ini.
Dalam upaya
peningkatan mutu, efisiensi,
relevansi dan peningkatan daya
saing secara nasional
pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah, maka sebagaimana
ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(SNP) yang diperbaharui
melalui Peraturan Pemerintah Nomor
32 Tahun 2013, telah
ditetapkan pentingnya penyelenggaran pendidikan
yang terstandarisasi baik
untuk sekolah negeri maupun swasta.
Berkaitan dengan
penyelenggaraan satuan pendidikan berstandar
nasional, maka apa
yang disebut sebagai pendidikan
berstandar nasional yang
bermutu adalah: (i).pendidikan yang
mampu mencapai standar
nasional pendidikan/SNP; (ii).pendidikan
yang menghasilkan standar
mutu lulusan optimal dengan pembiayaan yang
minimal, (iii). penyelenggaraan
pendidikan yang relevan, disesuaikan dengan kebutuhan peserta
didik, orang tua,
masyarakat, kondisi sekolah dan
lingkungan, serta kemampuan
pemerintah daerahnya; dan (iv).memiliki daya
saing yang tinggi
dalam hal hasil
pendidikan (output dan outcomes), proses, dan input sekolah secara
nasional.
Untuk melaksanakan
perencanaan pendidikan, maupun
untuk melaksanaan
program-program pendidikan secara
tepat sasaran, dibutuhkan
data yang lengkap,
valid, akuntabel,cepat dan terus disesuaikan dengan
kondisi terkini. Dengan
ketersediaan data yang lengkap,
valid, akuntabel cepat
dan terkini tersebut, maka proses
perencanaan, pelaksanaan, pelaporan
dan evaluasi kinerja
program-program pendidikan nasional dapat dilaksanakan dengan lebih
terukur, tepat sasaran,
efektif, efisien dan berkelanjutan.
Sehubungan dengan
hal tersebut, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan telah
mengembangkan dan melaksanakan
sistem informasi pendidikan nasional
yang memuat basis
data pendidikan yang berbasis
teknologi informasi dan
komunikasi.
Untuk mewujudkan
basis data pendidikan
yang relasional sehingga mampu
menghasilkan data untuk
tiap entitas pendidikan, serta
menampung dan mengintegrasikan semua
data yang dihasilkan dari
kegiatan pengumpulan data,
maka ditetapkanlah data pokok pendidikan.
Menurut Permendikbud
RI Nomor 79
Tahun 2015 yang
dimaksud dengan Data Pokok
Pendidikan, yang selanjutnya
disingkat Dapodik adalah suatu
sistem pendataan yang
dikelola oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan yang
memuat data satuan pendidikan,
peserta didik, pendidik,
dan tenaga kependidikan, sarana
prasarana, dan substansi
pendidikan yang datanya bersumber
dari satuan pendidikan
yang terus menerus diperbaharui secara online.
Berdasarkan Dapodik,
banyak SMP yang kondisi
sarana dan prasarananya, belum
memberikan kontribusi maksimum
pada pemenuhan standar nasional
menurut PP Nomor
19 tahun 2005 tentang
SNP dan Permendiknas
No. 24 Tahun
2007 tentang standar prasarana
pendidikan, terkait dengan
persyaratan minimal dan wajib dimiliki oleh setiap satuan pendidikan.
Sehubungan dengan
itu Pemerintah melaksanakan
upaya untuk mendorong percepatan
proses pengembangan menuju sekolah standar nasional serta melanjutkan
pembinaan pada sekolah yang pernah
menerima program Renovasi
sebelumnya, dengan memberikan Program
Renovasi Sekolah kepada
sekolah-sekolah yang memenuhi syarat.
Program Renovasi
dilaksanakan dengan memberikan
dana bantuan langsung kepada
sekolah dan kemudian
sekolah akan mengelolanya dengan
melibatkan partisipasi masyarakat di sekitar lokasi sekolah.
Masyarakat disini direpresentasikan oleh
sebuah lembaga yang disebut dengan Panitia Renovasi Sekolah (PRS) yang dipilih dan
dibentuk oleh sekolah
bersama masyarakat secara demokratis dan terbuka. PRS mengelola
program Renovasi sekolah sejak mulai dari perencanaan sampai seluruh Renovasi
selesai dan dioperasikan untuk kegiatan
pembelajaran.
Kegiatan harus dilaksanakan sendiri
oleh PRS dan
tidak boleh dikontrakkan kepada pihak
ketiga. Dengan demikian
diharapkan sekolah dan masyarakat akan mempunyai rasa
kepemilikan yang tinggi
dan bertanggung jawab untuk
senantiasa memelihara fasilitas
yang ada tersebut agar bisa mempunyai manfaat yang sebesar-besarnya untuk
kegiatan pembelajaran.
Mengingat Program
Renovasi Sekolah merupakan
kegiatan yang mempunyai banyak
sub-kegiatan yang saling
terkait, maka dibutuhkan petunjuk
yang dapat dipakai
sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan. Petunjuk tersebut
disebut dengan Petunjuk Pelaksanaan
Bantuan Pemerintah Renovasi
Sekolah dengan Mekanisme Partisipasi
Masyarakat yang disingkat
dengan Petunjuk Pelaksanaan Renovasi Sekolah.
Petunjuk
Pelaksanaan ini disusun dengan maksud
untuk membentuk kesamaan
persepsi, pola pikir, dan
pengertian terhadap program,
serta memberikan pedoman teknis
dan administratif kepada pihak-pihak yang terkait termasuk para
anggota masyarakat sehingga
mempermudah Panitia Renovasi Sekolah
(PRS) dalam melaksanakan
program sesuai dengan peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing.
PAPARAN LENGKAP PERATURAN KUASA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NOMOR 1246/C4/KU/2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM RENOVASI SEKOLAH TAHUN 2020:
SELENGKAPNYA, Unduh PERATURAN KUASA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NOMOR 1246/C4/KU/2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM RENOVASI SEKOLAH TAHUN 2020 DISINI
Demikian
Artikel Terbaru Terkait PERATURAN KUASA
ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NOMOR 1246/C4/KU/2020
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN
PEMERINTAH PROGRAM RENOVASI
SEKOLAH TAHUN 2020. Semoga Ada Manfaatnya, Terima kasih.
Posting Komentar untuk "PERATURAN KUASA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NOMOR 1246/C4/KU/2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM RENOVASI SEKOLAH TAHUN 2020"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.