Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Catat, 2 Syarat Agar Bisa Mendaftar Seleksi Guru PPPK Tahun 2022

DAPODIK.CO.ID - Catat, 2 Syarat Agar Bisa Mendaftar Seleksi Guru PPPK Tahun 2022. Salam jumpa kembali sahabat setia blog www.dapodik.co.id dimanapun anda berada. Pada postingan kali ini admin berbagi informasi tentang Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2022 yang bersumber dari youtube kemendikbud.

 

 Catat, 2 Syarat Agar Bisa Mendaftar Seleksi Guru PPPK Tahun 2022


Catat, 2 Syarat Agar Bisa Mendaftar Seleksi Guru PPPK

Pemerintah membuka kesempatan bagi:

1. Guru Honorer dan swasta yang terdaftar di Dapodik (termasuk K2)

2. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar

 

Tahun 2022:

ü  Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru. Agar pemerintah bisa mencapai target satu juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai kebutuhan

ü  Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai 3 (tiga) kali (di tahun yang sama).

ü  Kemdikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.

ü  Pemerintah Pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi PPPK.

ü  Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemdikbud.

 

Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2022

1.     Pengajian Untuk P3K akan disalurkan Ke Pemerinatah Daerah dari Pemerintah Pusat ( APBN ).

2.     Untuk Jumlah P3K Guru Honorer di alokasikan ditahun 2021 sebanyak : 1.216.000 Orang.

3.     Dan Akan Mengalokasikan Untuk Tenaga Kependidikan Sebanyak : 70.000 Orang.


Untuk Pendaftaran akan di informasikan selanjutnya. Langkah awal silahkan Verifikasi Email di dapodik, Perbaiki Data Dapodik dan Verval Ijazah di Info GTK. Terima Kasih.

 

Untuk Lebih Jelasnya, Silahkan Downlaod Paparan Mendikbud Tentang Seleksi Guru P3K Tahun 2022 Disini.

 

Demikian Artikel Terkait Catat, 2 Syarat Agar Bisa Mendaftar Seleksi Guru PPPK Tahun 2022.  Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.


2 komentar untuk " Catat, 2 Syarat Agar Bisa Mendaftar Seleksi Guru PPPK Tahun 2022"

  1. Anonim02:35

    Izin brtnya admin. Semua syarat sudh terpenuhi, tpi sdh sejak 2 thun terakhir belum ada undgn utk pretes. ? Kirakira knpa ya ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. memang dari 2020 sampai tahun 2022 tang ini belum di bukan pritesnya

      Hapus

Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.