Daftar Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Di Lingkungan Kemendikbud
DAPODIK.CO.ID - Daftar Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Di Lingkungan Kemendikbud
DAFTAR
PERTANYAAN YANG SERING DITANYA
1.
Apa
yang dimaksud dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud)?
2.
Apa
tujuan pemberian BSU Kemendikbud?
3.
Apa
saja dasar hukum yang mengatur pemberian BSU Kemendikbud?
4.
Apa
saja syarat untuk mendapatkan BSU Kemendikbud?
5.
Siapa
saja yang dapat mengajukan diri menjadi calon penerima BSU Kemendikbud?
6.
Siapa
saja yang dapat menjadi penerima BSU Kemendikbud?
7.
Apakah
guru madrasah dan dosen perguruan tinggi (PT) keagamaan juga dapat menerima BSU
Kemendikbud?
8.
Apakah
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang berstatus PNS dapat mendapatkan BSU
Kemendikbud?
9.
Apakah
Kepala Sekolah bisa mendapatkan BSU Kemendikbud?
10. Apakah
pengawas sekolah diberikan BSU Kemendikbud?
11. Apakah
hanya PTK yang bertugas di satuan pendidikan swasta saja yang mendapat BSU
Kemendikbud?
12. Apakah
yang dimaksud dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tersebut?
13. Berapa
besaran BSU Kemendikbud?
14. Siapa yang
menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima BSU Kemendikbud?
15. Kapan SK
Penetapan Penerima diterbitkan oleh Kemendikbud?
16. Apakah BSU
Kemendikbud akan tetap dibayarkan jika PTK tidak memiliki SK Penerima Bantuan?
17. Siapa yang
membayarkan BSU Kemendikbud?
18. Bagaimana
cara mencairkan BSU Kemendikbud?
19. Kapan BSU
Kemendikbud mulai disalurkan?
Kependidikan non-PNS di Lingkungan Kemendikbud
1. Apa yang dimaksud dengan Bantuan Subsidi Upah
(BSU) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)?
Bantuan
Subsidi Upah Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 yang
diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus
bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi dosen, guru, guru yang diberi
tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga
perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah
dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.
2. Apa tujuan pemberian BSU Kemendikbud?
Pemberian
bantuan bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan
ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam
penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
3. Apa saja dasar hukum yang mengatur pemberian
BSU Kemendikbud?
Dasar
hukum yang mengatur pemberian BSU Kemendikbud yaitu:
1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;
2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan;
3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease2019;
4) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik
Indonesia Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah
berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona
Virus Disease2019 (covid-19);
5) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran
Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
6) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020
tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah
bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus
Disease2019 (Covid-19) Tahun Anggaran 2020.
4. Apa saja syarat untuk mendapatkan BSU
Kemendikbud?
Syarat
untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah yaitu:
1) Warga Negara Indonesia (WNI);
2) Berstatus sebagai PTK non-PNS;
3) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data
Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per
30 Juni 2020;
4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji
dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.
5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai
dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan
6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00
(lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
5. Siapa saja yang dapat mengajukan diri menjadi
calon penerima BSU Kemendikbud?
Tidak ada
pengajuan untuk program ini. Daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud
berdasarkan Dapodik dan PDDikti. Bagi yang sudah menerima Bantuan Subsidi
Upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau menerima Kartu
Prakerja, tidak lagi menerima BSU Kemendikbud.
6. Siapa saja yang dapat menjadi penerima BSU
Kemendikbud?
Penerima
BSU Kemendikbud meliputi:
1) Pendidik non-PNS
a. guru;
b. dosen;
c. guru
yang diberi tugas sebagai kepala sekolah;
d.
pendidik pendidikan anak usia dini;
e.
pendidik kesetaraan;
2) Tenaga Kependidikan non-PNS
a.
tenaga perpustakaan;
b.
tenaga laboratorium; dan
c.
tenaga administrasi.
7. Apakah guru madrasah dan dosen perguruan tinggi
(PT) keagamaan juga dapat menerima BSU Kemendikbud?
Tidak.
Program BSU Kemendikbud hanya diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan
di satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikbud.
8. Apakah Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)
yang berstatus PNS dapat mendapatkan BSU Kemendikbud?
Tidak, BSU
Kemendikbud hanya diperuntukkan bagi PTK non-PNS dengan penghasilan di bawah
Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan.
9. Apakah Kepala Sekolah bisa mendapatkan BSU
Kemendikbud?
Bisa, jika
memenuhi persyaratan berikut:
a.
Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020;
b. Tidak
mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;
c. Bukan
sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020; dan
d.
Penghasilan dibawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dituangkan
dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandangani oleh penerima
bantuan.
10. Apakah pengawas sekolah diberikan BSU
Kemendikbud?
Tidak,
karena yang mendapatkan BSU Kemendikbud adalah PTK non-PNS.
11. Apakah hanya PTK yang bertugas di satuan
pendidikan swasta saja yang mendapat BSU Kemendikbud?
Semua PTK
non-PNS yang bertugas di satuan pendidikan baik negeri maupun swasta di bawah
binaan Kemendikbud bisa mendapatkan BSU jika memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik
atau PDDikti per 30 Juni 2020.
b. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji
dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;
c. Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai
dengan 1 Oktober 2020; dan
d. Penghasilan di bawah Rp 5.000.000 (lima juta
rupiah) per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
(SPTJM) yang ditandangani oleh penerima bantuan.
12. Apakah yang dimaksud dengan Surat Pernyataan
Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tersebut?
SPTJM atau
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak merupakan surat yang berisi pernyataan
penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan dan persyaratan
lain yang harus ditandatangani (bermaterai) oleh PTK penerima bantuan.
13. Berapa besaran BSU Kemendikbud?
Bantuan
Subsidi Upah diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan 1 (satu) kali sebesar
Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sebelum dipotong pajak
penghasilan.
14. Siapa yang menerbitkan Surat Keputusan (SK)
Penetapan Penerima BSU Kemendikbud?
Yang
menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penerima BSU adalah Pusat Layanan Pembiayaan
Pendidikan (Puslapdik).
15. Kapan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima
diterbitkan oleh Kemendikbud?
Surat
Keputusan Penetapan Penerima BSU Kemendikbud diterbitkan pada minggu kedua bulan
November 2020 oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud.
16. Apakah BSU Kemendikbud akan tetap dibayarkan
jika PTK tidak memiliki SK Penerima Bantuan?
Tidak, BSU
Kemendikbud hanya akan diberikan bagi PTK yang memiliki SK Penerima.
17. Siapa yang membayarkan BSU Kemendikbud?
Bantuan
Subsidi Upah dibayarkan oleh Kemendikbud melalui Pusat Layanan Pembiayaan
Pendidikan (Puslapdik).
18. Bagaimana cara mencairkan BSU Kemendikbud?
·
Kemendikbud
membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. PTK
mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti
(pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing
dan lokasi cabang bank penyalur untuk
pencairan bantuan.
·
PTK
menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sesuai dengan informasi yang
didapatkan.
• Kartu
Tanda Penduduk (KTP)
• Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
• Surat
Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
• Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang
dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan
ditandatangan.
·
PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan
menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
PTK diberikan waktu mengaktifkan
rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.
19. Kapan BSU Kemendikbud mulai disalurkan?
Bantuan
Subsidi Upah Kemendikbud disalurkan secara bertahap pada bulan November 2020.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan penerima BSU Kemendikbud dapat memeriksa
status pencairan di Info GTK dan PD Dikti. Informasi pencairan akan diterima
oleh PTK penerima BSU Kemendikbud melalui akun di Info GTK dan PDDikti.
Kemudian, PTK penerima BSU Kemendikbud dapat mendatangi bank penyalur untuk
melakukan aktivasi rekening dan sekaligus mencairkan bantuan dengan membawa
dokumen persyaratan yang ditentukan.
20. Bagaimana cara mengetahui jika BSU Kemendikbud
sudah dicairkan?
Pendidik
dan Tenaga Kependidikan jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan
dasar, jenjang pendidikan menengah dapat mengetahui informasi melalui Info GTK.
Sedangkan bagi PTK jenjang pendidikan tinggi dapat mengetahui informasi melalui
laman PDDikti.
21. Bagaimana cara PTK mengetahui nomor rekening
baru yang sudah dibuat oleh Kemendikbud untuk pembayaran BSU Kemendikbud?
Pendidik
dan Tenaga Kependidikan jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan
dasar, jenjang pendidikan menengah dapat mengetahui informasi melalui Info GTK.
Sedangkan bagi PTK jenjang pendidikan tinggi dapat mengetahui informasi melalui
laman PDDikti.
22. Kapan batas akhir waktu pengaktifan rekening dana
BSU Kemendikbud?
Penerima
bantuan harus mengaktifkan rekening bantuan paling lambat tanggal 30 Juni 2021.
23. Bank mana sajakah yang menjadi bank penyalur
BSU Kemendikbud?
BSU
disalurkan melalui Bank Himbara yang ditunjuk yaitu:
• Bank Negara Indonesia (BNI);
• Bank Rakyat Indonesia (BRI);
• Bank Mandiri; dan
• Bank Tabungan Negara (BTN).
24. Bagaimana jika penerima bantuan tidak
mengaktifkan rekening bantuan sampai dengan tanggal 30 Juni 2021?
Bank
penyalur menutup rekening bantuan yang tidak aktif, dan akan
mengembalikan
dana bantuan ke kas negara.
25. Apakah BSU Kemendikbud dikenakan pajak
penghasilan?
·
Bantuan
Subsidi Upah Kemendikbud dikenakan pajak penghasilan (PPh) didasarkan pada
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana
telah diubah terakhir Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pajak langsung
dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah.
·
Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud dipotong
pajak penghasilan sebesar 5% bagi penerima bantuan yang memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 6% bagi yang belum memiliki NPWP.
·
Saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU
Kemendikbud telah dipotong pajak penghasilan.
26. Apakah BSU Kemendikbud dapat dibatalkan
pembayarannya?
Ya, dapat
dibatalkan, apabila diketahui bahwa :
• penghasilan PTK dalam satu bulan Rp5.000.000
(lima juta rupiah) atau lebih,
• tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
27. Bagaimana jika PTK sudah terlanjur menerima
BSU Kemendikbud tetapi diketahui tidak memenuhi persyaratan?
Penerima
bantuan atau ahli waris dari penerima bantuan harus melakukan pengembalian dana
bantuan ke rekening kas negara dengan cara menghubungi Pusat Layanan Pembiayaan
Pendidikan (Puslapdik).
28. Apakah BSU Kemendikbud akan tetap dibayarkan
jika PTK mengambil cuti?
Ya,
jika PTK memenuhi syarat calon penerima BSU.
29. Ke mana penerima BSU Kemendikbud dapat melapor
jika ditemukan kendala dalam
pelaksanaan
bantuan ini?
Jika ada
kendala dalam pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud, Kementerian
menyediakan Unit Layanan Terpadu di gedung C lantai 1, Jln. Jenderal Sudirman,
Senayan Jakarta.
Saluran
ULT Kemendikbud yang dapat diakses:
• Pusat Panggilan: 177
• Posel:
pengaduan@kemdikbud.go.id
• Portal:
kemdikbud.lapor.go.id
• Portal:
ult.kemdikbud.go.id
Atau dapat
juga menghubungi layanan pengaduan/ pelanggan di masing-masing Bank yang
menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai rekening penerima BSU yaitu BRI,
BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
Demikian
Artikel Terkait Daftar Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan Bantuan Subsidi Upah
(BSU) Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Di Lingkungan Kemendikbud.
Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian
Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Kami penerima BSU, sdh mendapat info bhwa BSU sdh cair ke rekening masing², namun setelah cetak buku ternyata dana belum masuk di rekening, jadi bagaimana selanjutnya, apakah dana itu masih ada atau bagaimana??
BalasHapuspersyaratan yang diminta pada saat membuat rekening di banh apakah sudah lengkap ?
HapusKami penerima BSU, sdh mendapat info bhwa BSU sdh cair ke rekening masing², namun setelah cetak buku ternyata dana belum masuk di rekening, jadi bagaimana selanjutnya, apakah dana itu masih ada atau bagaimana??
BalasHapuspersyaratan yang diminta pada saat membuat rekening di banh apakah sudah lengkap ?
Hapus