Download Buku Sku Fiqih Pandemi
DAPODIK.CO.ID - Download Buku Sku Fiqih Pandemi. Pandemi Covid-19 adalah realitas global yang menerjang tatanan kehidupan umat manusia dari level internasional, hingga rumah tangga. Kemunculannya menyerang siapa saja yang dapat terjangkiti, tanpa memandang negara, agama, suku, ataupun strata sosial lainnya. Ia menjadi musuh bersama yang harus dilawan dengan cara, salah satunya, memutus mata rantai penyebarannya. Tidak elok jika masih ada yang selalu merespons penanganan Covid-19 ini dengan “kecurigaan politis”. Tidak l ayak juga jika ada yang mencoba mengeruk keuntungan dalam situasi pandemi seperti ini.
Covid-19 ini adalah musibah yang mengglobal. Ia tidak akan memilih sasarannya berdasarkan pertimbangan keagamaan ataupun aliran. Siapapun berpotensi terpapar jika daya tahan tubuhnya tidak kuat, tidak menerapkan pola hidup sehat, ataupun tidak menerapkan physical distancing. Covid-19 bukanlah “tentara Allah SWT” yang tidak akan menargetkan hamba-Nya yang menjalankan kesalehan spiritual normatif. Kesalehan bukan jaminan terhindar dari virus mematikan ini. Allah SWT. Memperingatkan siapapun dalam QS. al-Anfal [8]: 25, “Dan peliharalah dirimu dari siksa yang sekali-kali tidak hanya menimpa secara khusus orangorang yang zalim di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah SWT sangat keras pembalasan-Nya”.
Memahami karakter virus ini yang menyebar sangat mudah di keramaian dan media singgahnya. Umat Islam dan masjid bahkan dapat dengan mudah terpapar Covid-19. Virus ini berpindah dan mencari inang baru dalam tubuh manusia melalui droplet yang keluar dari mulut dan hidung orang yang terjangkiti. Setelah keluar, ia dapat bertahan hidup hingga beberapa jam di media singgahnya seperti metal (gagang pintu, rel tangga), garmen (baju, mukena, sajadah, karpet), lantai, kulit manusia, dan sebagainya. Masjid adalah salah satu tempat berkumpulnya umat Islam yang menjalankan silaturrahmi, pengajian, shalat jamaah, shalat Jumat, shalat ‘Ied, buka puasa Bersama, dan sebagainya. Karenanya, virus ini dapat dengan mudah menulari umat Islam yang berjamaah di masjid. Umat agama lain pun yang berkarakter sama juga berpotensi sama terjangkiti virus ini.
Pandemi ini akhirnya mempengaruhi cara pandang dan strategi keagamaan Islam untuk mengatur bagaimana umat Islam menjalankan ibadahnya di masjid. Ini juga memaksa para ulama untuk meretas sebuah Fikih baru di masa pandemi. Buku saku ini hadir untuk memberikan pencerahan kepada umat Islam tentang berfikih di masa pandemi dengan penjelasan singkat tetapi sarat makna. Karena karakter “saku”-nya, buku ini hanya akan menawarkan produk pemikiran Fikih sebagai guidelinesbagi umat Islam menjalankan berbagai ibadah wajib dan sunnah di masa wabah sebagai “new normal”, keadaan normal baru yang bersifat sementara. Karena itu pula, buku ini tidak menghadirkan perdebatan dan dalil-dalil yang spesifik.
Maqashid al-Syari‘ah menegaskan bahwa semua aktivitas dan ibadah tanpa terkecuali dilaksanakan dalam rangka menjaga agama, akal, diri, keturunan dan harta. Secara sederhana, apa pun yang potensial mengganggu kelima hal ini mesti dihindari terlebih dahulu melebihi kepentingan ibadah. Karena itu pula, ulama menyajikan sebuah pakem “menghindari bahaya selalu lebih diprioritaskan dari mencari maslahat.” Dalam konteks ini, memakan yang haram sekalipun, dibolehkan, bahkan diperintahkan untuk menyelamatkan hidup manusia.
Maqashid al-Syari‘ah bahkan telah memunculkan dinamika berf ikih yang sangat produktif untuk segala situasi. Fikih kemudian menjadi sangat lentur jika berhadapan dengan situasi yang berbeda, tanpa mengurangi pahala dan kualitas ibadah sedikitpun. Dengan pemahaman Fikih yang baik, seseorang boleh jadi mendapatkan pahala tambahan karena telah menggunakan pengetahuannya.
Kita dapat belajar dari beberapa contoh di masa Nabi. Rasulullah SAW pernah menegur salah seorang sahabat karena membiarkan ontanya tidak tertambat dengan dalih tawakkal kepada Allah SWT, sementara ia masuk masjid hendak shalat. Kita juga teringat hadits lainnya, “Jika kalian mendengar kabar tentang merebaknya wabah Tha’un di sebuah wilayah, janganlah kamu memasukinya. Dan, jika kalian tengah berada di dalamnya, maka janganlah kamu keluar darinya”. (HR. al-Bukhari & Muslim). Nabi pernah menganjurkan tinggal di rumah daripada ke masjid hanya karena hujan lebat yang menakutkan. Nabi pernah berujar agar yang sakit tidak bercampur dengan yang sehat (HR. al-Bukhari dan Muslim). Rasa takut dan sakit juga diyakini sebagai uzur (alasan) untuk tidak shalat jamaah di masjid. Contoh-contoh seperti ini sejatinya dapat menjadi preseden yang baik bagi umat Islam untuk beribadah di masa wabah.
Suasana baru seperti ini akhirnya menunjukkan perbedaan yang menyolok antara mereka yang berilmu dan mereka yang hanya menjalankan ibadah. Yang berilmu seperti ulama kelihatan tenang dantidak terlihat panik sama sekali ketika ada himbauan untuk tidak melaksanakan shalat Jumat, Rawatib, Tarawih dan Id secara berjamaah di masjid atau lapangan. Mereka paham fleksibilitas hukum Islam; mereka menyelami sejarah Tasyri’ (legislasi Islam); mereka mengkaji penerapan dalil-dalil naqli dan ‘aqli dalam suasana tertentu.
Fikih Pandemi yang ditawarkan dalam buku ini
menjelaskan guidelines beribadah di masa pandemik. Buku ini meng-cover beragam
isu ibadah mahdhah dan ghayru mahdhah,ritual agama dan sosial, yang melibatkan
banyak orang yang ditengarai akan menjadi media singgah dan penyebaran
Covid-19. Kita tentu berharap, buku ini
dapat dikembangkan menjadi buku
akademik yang lebih serius, dengan menunjukkan perdebatan
diskursif dan perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang ibadah
di masa wabah.
Jika ini dilakukan, masyarakat
atau akademisi akan melihat dinamika Fikih yang sangat intens dan progresif.
Semoga buku ini bermanfaat bagi masyarakat Muslim.
Kritik, catatan kritis, atau apa
pun namanya, akan lebih baik jika dikembangkan dalam diskusi yang
konstruktif dan produktif.
Paparan Buku Sku Fiqih Pandemi
Download Buku Sku Fiqih Pandemi
Posting Komentar untuk "Download Buku Sku Fiqih Pandemi"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.