Paparan Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud
DAPODIK.CO.OD - Paparan
Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di
Lingkungan Kemendikbud.
DAPODIK.CO.ID
- Paparan Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di
Lingkungan Kemendikbud.
1. Apa Yang Dimaksud Dengan Bantuan Subsidi Upah Bagi
Pendidik Dan Tenaga KEPENDIDIKAN Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud (BSU
Kemendikbud)?
* Jumlah BSU akan dipotong pajak
penghasilan (PPh) sejumlah 5% bagi yang telah memiliki NPWP, dan 6% bagi yang
belum memiliki NPWP.
Sumber: Peraturan Sekretaris
Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk
Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan
Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19)
Tahun Anggaran 2020; data sasaran BSU berasal dari data pokok pendidikan dan pangkalan
data perguruan tinggi per 30 Juni 2020.
2. Apa Persyaratan Bagi PTK Untuk Menerima BSU Kemendikbud?
Sumber: Peraturan Sekretaris Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020
tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah
Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona
Virus Disease (COVID-19) Tahun
Anggaran 2020.
3. Bagaimana Mekanisme Pencairan BSU Kemendikbud?
Informasi pencairan
Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.
PTK mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur.
PTK menyiapkan dokumen persyaratan BSU
· Kartu
Tanda Penduduk (KTP).
· Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
· Surat
Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti.
· Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan
PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
PTK Mendatangi Bank Penyalur Untuk
Melakukan Aktivasi Rekening Dan Menerima BSU
PTK
membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur
untuk diperiksa. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal
30 Juni 2021.
Demikian
Artikel Terkait Paparan Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud. Semoga Ada Manfaatnya Dan
Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share
Di Bawah.
Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Paparan Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.