Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Paparan Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud

DAPODIK.CO.OD - Paparan Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud.

 


DAPODIK.CO.ID - Paparan Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud.

 

1.   Apa Yang Dimaksud Dengan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pendidik Dan Tenaga KEPENDIDIKAN Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud (BSU Kemendikbud)?



* Jumlah BSU akan dipotong pajak penghasilan (PPh) sejumlah 5% bagi yang telah memiliki NPWP, dan 6% bagi yang belum memiliki NPWP.

Sumber: Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) Tahun Anggaran 2020; data sasaran BSU berasal dari data pokok pendidikan  dan pangkalan  data perguruan tinggi per 30 Juni 2020.

 

2.   Apa Persyaratan Bagi PTK  Untuk Menerima BSU Kemendikbud?

 


Sumber: Peraturan Sekretaris  Jenderal  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan  Atas Peraturan Sekretaris  Jenderal Kementerian Pendidikan dan

Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona

Virus Disease (COVID-19) Tahun Anggaran 2020.

 

3.   Bagaimana Mekanisme Pencairan BSU Kemendikbud?

 

Informasi pencairan

Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

PTK mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur.

 

PTK menyiapkan dokumen persyaratan BSU

·      Kartu Tanda Penduduk (KTP).

·      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

·      Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti.

·      Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

 

PTK Mendatangi Bank Penyalur Untuk Melakukan Aktivasi Rekening Dan Menerima BSU

PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

 

Demikian Artikel Terkait Paparan Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud. Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.

 

Posting Komentar untuk "Paparan Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud"