Surat Edaran Pemberitahuan Pemenuhan Persyaratan Penyaluran Dana BOS Tahap 3 Tahun 2020
DAPODIK.CO.ID – Surat Edaran Pemberitahuan Pemenuhan Persyaratan Penyaluran Dana BOS Tahap 3 Tahun 2020. Informasi terupdate di tujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Seluruh Indonesia.
Dalam rangka persiapan penyaluran dana BOS Reguler Tahap III Gelombang
3 Tahun 2020 dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik dan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal
sebagai berikut:
1.
Penyaluran
dana BOS dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum negara
(RKUN) langsung ke rekening sekolah.
2.
Sekolah
penerima dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan pada Dapodik per tanggal 31
Agustus 2020 yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
3.
Terdapat
6.527 sekolah yang sudah melakukan sinkronisasi Dapodik, tetapi belum ditetapkan
sebagai penerima dana BOS Reguler Tahap 3 Tahun 2020 karena belum memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
Melengkapi
izin operasional bagi sekolah yang diselenggakan oleh masyarakat;
b.
Menyampaikan
laporan realisasi penggunaan dana BOS pada tahap 1 tahun 2020; dan
c.
Memperbaiki/memberikan
informasi data rekening atas nama sekolah.
4.
Berdasarkan
butir 3 (tiga), maka:
a.
Sekolah
yang diselenggarakan oleh masyarakat yang belum melengkapi data izin
operasional, agar melakukan pemutakhiran data melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id.
b.
Sekolah
yang belum menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Tahap I, agar
melakukan penginputan laporan tersebut pada aplikasi RKAS atau laman https://bos.kemdikbud.go.id
c.
Sekolah
melakukan perbaikan atau penginputan informasi data rekening atas nama sekolah
pada laman https://bos.kemdikbud.go.id.
d.
Proses
pelaksanaan sebagaimana huruf 4a, huruf 4b, dan huruf 4c harus diselesaikan
oleh Sekolah selambat-lambatnya tanggal 13 November 2020.
e.
Sekolah
yang tidak melaksanakan pemenuhan persyaratan sebagaimana butir 3 (tiga) sesuai
ketentuan sebagaimana butir 4 (empat) huruf d, tidak menerima dana BOS tahap 3
tahun 2020.
5.
Data
rincian sekolah sebagaimana butir 3 (tiga) dapat diunduh pada laman https://bos.kemdikbud.go.id.
6.
Dinas
Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pendampingan kepada Sekolah dalam
pelaksanaan pemenuhan persyaratan penyaluran dana BOS.
7.
Sekolah
yang tidak menerima penyaluran dana BOS menjadi tanggung jawab Pemerintah
Daerah sesuai yang tertuang pada Pasal 16 Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Demikian
Artikel Terbaru Terkait Surat Edaran Pemberitahuan Pemenuhan Persyaratan
Penyaluran Dana BOS Tahap 3 Tahun 2020. Semoga Ada Manfaatnya Dan Silahkan
Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Surat Edaran Pemberitahuan Pemenuhan Persyaratan Penyaluran Dana BOS Tahap 3 Tahun 2020"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.