Tanya Jawab Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Terbaru
DAPODIK.CO.ID - Tanya Jawab Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Terbaru. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang
bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah
meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat
status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
GTK dapat memiliki NUPTK dengan
cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan
valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi
yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK
oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK
yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara
sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim
ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk
di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem
akan diverifikasi oleh LPMP dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi
maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.
Beriku
Ini Adalah Tanya Jawab Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Terbaru:
Tanya
(1):
Sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekjen Kemdikbud No. 029/A/LL/2016
tanggal 7 Januari 2016, tentang Penunjukan Penanggungjawab Pengelolaan Verval
Data GTK dan NUPTK, apabila pengelola verval GTK sudah terdaftar, haruskah
mendaftar kembali di www.sdm.data.kemdikbud.go.id ?
Jawab :
Operator sekolah dan operator Dinas Pendidikan Kab/Kota yang sudah terdaftar di
www.sdm.data.kemdikbud.go.id tidak perlu melakukan registrasi ulang agar dapat
melakukan operasional vervalGTK, namun bila oleh pimpinan ditunjuk operator
yang lain untuk operasional vervalGTK maka operator yang ditunjuk harus
registrasi baru dengan melampirkan SK Penugasan pengelolaan vervalGTK.
Tanya (2):
Kenapa upload dokumen dan Pasfoto GTK tidak bisa masuk?
Jawab :
Dokumen hasil scan harus berformat JPG/PNG dengan ukuran file kurang dari 1 MB.
Sedangkan Pasfoto GTK berformat JPG/PNG dengan ukuran file kurang dari 200 KB.
Tanya (3) :
Bagaimana proses pengajuan NUPTK?
Jawab :
Dalam proses pengajuan NUPTK, operator sekolah tidak lagi mengajukan NUPTK
untuk setiap GTK. Operator sekolah cukup melihat daftar Calon Penerima NUPTK
melalui Aplikasi VervalGTK. Selanjutnya operator sekolah melampirkan scan
dokumen asli (stempel basah) yang menjadi persyaratan penerbitan NUPTK.
Persyaratan yang dikirim oleh operator sekolah akan diverifikasi oleh Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota/Ditjend GTK. Setelah lolos verifikasi dokumen
persyaratan, PDSPK menerbitkan NUPTK. Operator sekolah dapat melihat sejauh
mana proses pengajuan NUPTK melalui aplikasi VervalGTK di status pengajuan.
Tanya(4) :
Sekarang penerbitan NUPTK oleh PDSPK, apa saja syarat-syarat untuk pengajuan
NUPTK?
Jawab :
Syarat pengajuan NUPTK mengacu surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjend GTK
No. 14652/B.B2/PR/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Penerbitan NUPTK bagi
Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di
Tahun 2016. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga
Kependidikan selengkapnya dapat dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan
Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat:
http://gtk.data.kemdikbud.go.id.
Tanya (5) :
Bagaimana penerbitan NUPTK bagi yang non PNS?
Jawab :
Syarat pengajuan NUPTK mengacu surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjend GTK
No. 14652/B.B2/PR/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Penerbitan NUPTK bagi
Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di
Tahun 2016. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga
Kependidikan selengkapnya dapat dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan
Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat:
http://gtk.data.kemdikbud.go.id.
Tanya (6) :
Bagaimana cara verval GTK?
Jawab :
Verval GTK hanya dapat dilakukan oleh Operator Sekolah, operator Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota, dan operator Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan
Kebudayaan. Selengkapnya, cara verval GTK dapat dilihat di Panduan Aplikasi
Verval GTK.
Tanya (7) :
Bagaimana cara memperbaiki data GTK yang tanggal lahirnya salah, sedangkan di
dapodik sudah terkunci?
Jawab :
Perbaikan data GTK (nama, tempat lahir, tanggal lahir, ibu kandung, NIK, dan
jenis kelamin) dapat dilakukan melalui Aplikasi Verval GTK. Pengajuan perubahan
data GTK hanya dapat dilakukan oleh operator sekolah.
Tanya (8) :
Untuk verval GTK dilakukan oleh operator sekolah atau operator Dinas?
Jawab : Verval GTK dapat dilakukan
oleh Operator Sekolah maupun Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan
hak akses yang berbeda.
Tanya (9) :
PADAMU kan udah ditutup, lalu yang jadi pertanyaan - Untuk GTK Non PNS,
bagaimana cara register agar terdaftar menjadi GTK resmi Kemdikbud. Apakah
cukup hanya mengandalkan DAPODIK?
Jawab : Ya, oleh karena itu
operator sekolah harus meng-entri-kan data PTK di Dapodik dengan benar, lengkap
dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Tanya (10) :
Untuk GTK gimana nih? Kapan bisa dengan mudah dapat NUPTK, terus NUPTK yg sudah
di keluarkan oleh PADAMUNEGERI gimana statusnya di PDSPK?
Jawab :
Data hasil penjaringan yang dilakukan oleh Aplikasi PADAMUNEGERI, oleh Ditjen
GTK sudah dilakukan rekonsiliasi data antara data GTK di DAPODIK dan data GTK
di PADAMUNEGERI. Hasil dari rekonsiliasi data tersebut menjadi data arsip GTK
di PDSPK.
Tanya (11) :
Bagaimana cara penonaktifan NUPTK?
Jawab :
Penonaktifan NUPTK dilakukan atas permintaan GTK yang bersangkutan. GTK
mengajukan penonaktifan NUPTK ke Sekolah. Sekolah membuat Surat Keterangan
Penonaktifan NUPTK atas persetujuan Kepala Sekolah. Selanjutnya, Sekolah
megirimkan Surat Keterangan Penonaktifan NUPTK ke Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dan diteruskan ke PDSPK. Mekanisme Penonaktifan NUPTK
Kependidikan selengkapnya dapat dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan
Penerbitan/ Penonaktifan NUPTK website dengan alamat:
http://gtk.data.kemdikbud.go.id.
Demikian
Artikel Terbaru Terkait Tanya Jawab Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK) Terbaru. Semoga Ada Manfaatnya Dan Silahkan Bagikan Artikel Ini Ke
Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
pengajuan Nuptk telah diajukan,,tapi status pengajuan ditolak,,,namun ingin mengajukan lagi nama dipengajuan tidak muncul,,,mohon bantuanya gimana cara munculkan nama lagi biar bisa diajukan Nuptk na..terima kasih
BalasHapusapakah syarat pengajuan nuptk untuk tenaga kependidikan (TU) bisa DIII?
BalasHapusNUPTK Saya mutasi dari Simpatika ke dapodik.pada waktu klaim NUPTK di dapodik dinyatakan 'NUPTK di identifikasi orang lain.mohon sokusi agar NUPTK tersebut Valid di dapodik
BalasHapus