Tanya Jawab Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik di Masa Pandemi Covid-19
Tanya Jawab Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik di Masa Pandemi Covid-19.
DAFTAR
PERTANYAAN YANG SERING DITANYAKAN
1. Apa saja kebijakan yang baru dalam Keputusan
Bersama Empat Kementerian (Kemendikbud, Kemenag, Kemenkes, dan Kemendagri)
tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran
dan Tahun Akademik di Masa Pandemi Covid-19?
Pemerintah
melakukan penyesuaian kebijakan penyelenggaraan pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik di masa pandemi Covid-19, yaitu
dengan memberikan penguatan peran Pemerintah Daerah (Pemda)/kantor wilayah (Kanwil)/kantor
Kementerian Agama (Kemenag), meliputi:
· Pemberian
kewenangan penuh pada Pemda/ Kanwil kantor Kemenag dalam penentuan pemberian
izin pembelajaran tatap muka.
· Pemberian
izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per
wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan.
2. Apa yang berubah dari kebijakan terkait
relaksasi zonasi untuk pembelajaran tatap muka dalam perubahan Keputusan
Bersama ini?
Zonasi
atau peta risiko daerah dari satuan tugas penanganan Covid-19 nasional tidak
lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka.
3. Apa yang dimaksud dengan pemberian izin pembelajaran
tatap muka dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau
desa/kelurahan?
Pemberian
izin pembelajaran tatap muka merupakan kewenangan pemda. Pemerintah Daerah
(Pemda) dapat menetapkan pemberian izin pembelajaran tatap muka dalam satu
wilayah kabupaten/kota secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan.
Pemberian
izin pembelajaran tatap muka secara serentak, artinya pemda memberikan izin
pembelajaran tatap muka langsung untuk semua kecamatan/ desa/kelurahan yang berada
di dalam kabupaten/kota tersebut.
Pemberian
izin pembelajaran tatap muka secara bertahap, maksudnya adalah izin
pembelajaran tatap muka diberikan tidak secara langsung untuk semua, tetapi
kepada sebagian kecamatan/desa/kelurahan terlebih dahulu yang dinilai butuh dan
sudah siap untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Jumlah
tahapan pemberian izin sepenuhnya tergantung pada penilaian pemda berdasarkan
pertimbangan akan kondisi, kebutuhan, dan kapasitas masing-masing kecamatan/desa/kelurahan.
4. Apa yang menjadi latar belakang adanya
penentuan kebijakan pembelajaran dalam Keputusan Bersama ini?
Penentuan
kebijakan pembelajaran harus berfokus pada daerah agar sesuai dengan konteks
dan kebutuhan:
·
Pemerintah
Daerah (Pemda) merupakan pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi,
kebutuhan, dan kapasitas daerahnya;
·
Kondisi,
kebutuhan, dan kapasitas kecamatan dan/atau desa/kelurahan pada satu
kabupaten/kota yang sama dapat sangat bervariatif antara satu dengan lainnya;
·
Pengambilan
kebijakan pada sektor pendidikan di daerah harus melalui pertimbangan yang
holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah.
5. Apa saja syarat untuk satuan pendidikan dapat melaksanakan
pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan?
·
Kebijakan
pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, namun dimulai dari
penentuan pemberian izin oleh Pemda/Kanwil kantor Kemenag. Peserta didik dapat
memulai pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan (sekolah) secara bertahap,
dengan ketentuan:
·
Pemda
atau Kanwil/Kantor Kemenag memberi izin;
·
Satuan
pendidikan penuhi daftar periksa, termasuk persetujuan komite sekolah/
perwakilan orang tua/wali; dan,
·
Orang
tua setuju untuk pembelajaran tatap muka.
·
Pembelajaran
tatap muka ini dilakukan dengan prinsip kesehatan dan keselamatan peserta
didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas
utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.Tumbuh kembang peserta didik dan
kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan
selama masa pandemi Covid-19.
6. Apa saja yang termasuk dalam daftar periksa yang wajib dipenuhi oleh satuan pendidikan?
a. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet bersih, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan disinfektan;
b. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya);
c. Kesiapan menerapkan area wajib masker;
d. Memiliki pengukur suhu tubuh tembak (thermogun);
e. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang:
- memiliki kondisi medis penyerta
(comorbidity)tidak terkontrol;
- tidak memiliki akses transportasi yang aman;
- memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
f. Mendapatkan persetujuan komite sekolah/ perwakilan orang tua wali.
7. Kapan kebijakan pembelajaran tatap muka di satuan
pendidikan dalam Keputusan Bersama ini mulai berlaku?
Kebijakan
ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021
(bulan Januari 2021).
8. Bagaimana pelaksanaan pembelajaran tatap muka dilakukan
di satuan pendidikan di masa pandemi ini?
Pembelajaran tatap muka dilakukan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat, yaitu:
a. Kondisi kelas harus memenuhi jaga jarak minimal 1,5 meter. Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas:
- jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD): 5
peserta didik
- jenjang pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen):
18 peserta didik
- Sekolah Luar Biasa (SLB): 5 peserta didik
b. Jadwal pembelajaran dilakukan dengan sistem bergiliran rombongan belajar (shifting). Jadwal dapat ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.
c. Menerapkan perilaku wajib:
- menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau
masker sekali pakai/masker bedah
- cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir
atau menggunakan hand sanitizer
- menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak
melakukan kontak fisik
- menerapkan etika batuk/bersin
d. Kondisi medis warga satuan pendidikan harus dalam keadaan sehat dan jika mengidap comorbid, harus dalam kondisi terkontrol. Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah;
e. Kantin tidak diperbolehkan selama masa transisi (2 bulan pertama);
f. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan selama masa transisi (2 bulan pertama);
g. Kegiatan selain pembelajaran tidak diperbolehkan selama masa transisi (2 bulan pertama);
h. Pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan.
9. Apakah dengan terbitnya Surat Keputusan
Bersama empat Menteri ini, pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan wajib
dilaksanakan?
Pembelajaran
tatap muka diperbolehkan, namun tidak diwajibkan.
Penentuannya
akan mengacu pada pemberian izin dari pemerintah daerah/ kanwil/ kantor Kemenag, kesiapan satuan pendidikan dalam
memenuhi daftar periksa, termasuk persetujuan dari komite sekolah/perwakilan
orang tua/wali.
Orang
tua/wali tetap dapat memutuskan untuk anaknya tetap melanjutkan Belajar Dari
Rumah (BDR), walaupun pembelajaran tatap muka telah dimulai kembali di satuan pendidikan.
10. Apa saja faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan
pemda dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka?
Faktor-faktor
yang perlu menjadi pertimbangan pemda dalam pemberian izin pembelajaran tatap
muka pada satuan pendidikan, antara lain:
• Tingkat risiko penyebaran Covid-19 di
wilayahnya;
• Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan;
• Kesiapan
satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan
daftar periksa;
• Akses terhadap sumber belajar/kemudahan
Belajar dari Rumah (BDR);
• Kondisi psikososial peserta didik;
•
Kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar
rumah;
• Ketersediaan akses transportasi yang aman
dari dan ke satuan pendidikan;
• Tempat tinggal warga satuan pendidikan ;
• Mobilitas warga antarkabupaten/kota,
antarkecamatan, dan antar kelurahan/ desa;
• Kondisi geografis daerah.
Demikian
Artikel Terkait Tanya Jawab Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik di Masa Pandemi Covid-19. Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan
Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Dalam pendataan warga satuan pendidikan, diantara yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan adalah orang yang memiliki riwayat perjalanan dari luar daerah dengan tingkat risiko penyebaran COVID-19 yang tinggi dan belum menyelesaikan isolasi mandiri sesuai ketentuan yang berlaku. Apakah yang dimaksud dengan daerah dengan tingkat risiko penyebaran COVID-19 yang tinggi? Bagaimana cara kita mengetahui informasi tersebut dengan mudah?
BalasHapusuntuk diketahui maka bertemu dengan tim gugus di daerah masing-masing
Hapus