Bantuan Subsidi Upah Dikti, Alur Pencairan Dan Bahan Yang Disiapkan
DAPODIK.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah Dikti, Alur Pencairan Dan Bahan Yang Disiapkan. Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.
Tujuan
pemberian BSU Kemendikbud pemberian bantuan bertujuan untuk melindungi,
mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga
kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Coronavirus Disease 2019
(Covid-19).
Dasar
hukum yang mengatur pemberian BSU Kemendikbud sebagai beriku:
Dasar
hukum yang mengatur pemberian BSU Kemendikbud yaitu:1) Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;2)
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 38/PMK.02/2020 tentang
Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;3) Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan
Anggaran Belanja atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019;4) Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman
Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan
Dampak Corona Virus Disease 2019 (covid-19);5) Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman
Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.6)
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun
Anggaran 2020 Dasar hukum yang mengatur pemberian BSU Kemendikbud yaitu:1)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan;2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas 8.
Yang Menerima Bantuan Bantuan
Subsidi Upah Dikti Adalah:
1.
Warga
Negara Indonesia (WNI).
2.
Berstatus
bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
3.
Terdaftar
dan berstatus aktif dalam PD Dikti per 30 Juni 2020.
4.
Memiliki
penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan.
5.
Tidak
menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai
dengan tanggal 1 Oktober 2020.
6.
Tidak
menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
Alur
Pencairan Dan Bahan Yang Disiapkan:
1.
Kemendikbud
Kemendikbud
membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Bantuan
disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.
2.
Penerima
Kartu
Tanda Penduduk(KTP)
Nomor
Pokok Wajib Pajak(NPWP) jika ada
Bukti
Penerima yang dapat diunduh dari website ini
Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak(SPTJM) yang dapat diunduh dari website ini
diberi materai dan ditandatangani.
3.
Bank
Penyalur
PTK
membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur
untuk diperiksa.
PTK
diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.
Demikian
Artikel Terbaru Terkait Bantuan Subsidi Upah Dikti, Alur Pencairan Dan Bahan Yang Disiapkan.
Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian
Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Kalau di lihat dari persyaratnnya. Saya masih bisa dapat.. Tapi sampai sekarang Saya tidak dapat BSU nya
BalasHapustetap menunggu saja
Hapus