Cek Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2020
DAPODIK.CO.ID – Cek Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2020.
Hasil
Akreditasi Tahun 2020 - Hal ini dijelaskan secara detail Berdasarkan Surat
Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah Nomor
1334/BAN-SM/SK/2020 Tentang Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah
/ Madrasah Tahun 2020.
Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2020
Menimbang :
a.
bahwa
dalam rangka melaksanakan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah /
Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Nonformal, perlu dilakukan akreditasi Sekoolah / Madrasah;
b.
bahwa
berdasarkan pertimbanhan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah tentang Penetapan
Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah / Madrasah tahun 2020;
Mengingat :
1.
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor4301);
2.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587);
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
5.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018
Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi
Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
6.
Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11/P/2018 tentang Pengangkatan Anggota
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional
Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal periode 2018-2022;
7.
Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 079/P/2018 tentang Ketua dan Sekretaris
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional
Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal periode 2018-2022;
8.
Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1005/P/2020 Kriteria dan Perangkat
Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah;
9.
Keputusan
Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor 245/BAN-SM/SK/2020 tentang
Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah;
10. Keputusan
Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor 1045/BAN-SM/SK/2020
tentang Perubahan Atas Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi
Sekolah/Madrasah Tahun 2020 Nomor: 246/BAN-SM/SK/2020 Tentang Penggunaan
Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun
2020;
Memperhatikan : Rapat
Pleno BAN-S/M tanggal 15 Desember 2020 tentang Persetujuan Penetapan Hasil
Verifikasi dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2020;
Memutuskan
:
Menetapkan
: KEPUTUSAN KETUA BADAN AKREDITASI
NASIONAL SEKOLAH / MADRASAH TENTANG PENETAPAN HASIL DAN REKOMENDASI AKREDITASI
SEKOLAH / MADRASAH TAHUN 2020.
KESATU :
Nama-nama Sekolah/Madrasah sebagaimana terlampir yang telah dilakukan asesmen
kecukupan, divisitasi, divalidasi, diverifikasi dan memenuhi persyaratan untuk
ditetapkan hasil akreditasinya.
KEDUA : Sekolah
/ Madrasah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berhak memperoleh nilai,
peringkat dan predikat hasil akreditasi serta rekomendasi tindak lanjut
sebagaimana terlampir.
KETIGA : Apabila
terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana
mestinya.
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya masa berlaku
akreditasi.
Daftar Provinsi Yang Tercantum Dalam Lampiran
Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah Nomor
1334/BAN-SM/SK/2020 :
1.
Provinsi
Aceh
2.
Provinsi
Bali
3.
Provinsi
Banten
4.
Provinsi
Bengkulu
5.
Provinsi
DI Yogyakarta
6.
Provinsi
DKI Jakarta
7.
Provinsi
Gorontalo
8.
Provinsi
Jambi
9.
Provinsi
Jawa Barat
10. Provinsi
Jawa Tengah
11. Provinsi
Jawa Timur
12. Provinsi
Kalimantan Barat
13. Provinsi
Kalimantan Selatan
14. Provinsi
Kalimantan Tengah
15. Provinsi
Kalimantan Timur
16. Provinsi
Kalimantan Utara
17. Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung
18. Provinsi
Kepulauan Riau
19. Provinsi
Lampung
20. Provinsi
Maluku
21. Provinsi
Maluku Utara
22. Provinsi
Nusa Tenggara Barat
23. Provinsi
Nusa Tenggara Timur
24. Provinsi
Papua
25. Provinsi
Papua Barat
26. Provinsi
Riau
27. Provinsi
Sulawesi Barat
28. Provinsi
Selatan
29. Provinsi
Tengah
30. Provinsi
Tenggara
31. Provinsi
Utara
32. Provinsi
Sumatera Barat
33. Provinsi Sumatera Selatan
34. Provinsi Utara
Berikut
Adalah Daftar Sekolah / Madrasah Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
Dapat di Lihat Secara Detail Pada Tautan Berikut :
Demikian
Artikel Terbaru Terkait Cek Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah / Madrasah
Tahun 2020. Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial
Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Cek Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2020"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.