Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS) Terbaru
DAPODIK.CO.ID - Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS) Terbaru. Penyelenggara uji kompetensi kepala sekolah adalah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melalui Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPSPS).
Sasaran uji kompetensi Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah yang akan menyelesaikan periode ketiga atau masa kerja 12 (dua belas) tahun sebagai Kepala Sekolah dan akan ditugaskan kembali menjadi Kepala Sekolah pada periode keempat. Bagi Kepala Sekolah yang sudah masuk periode keempat pada bulan Juli tahun 2019, tidak perlu mengikuti Uji Kompetensi Kepala Sekolah (SE.Kepala LPPKS No.3139/B18/GT/2019.
Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS) Terbaru
Persyaratan yang
harus dipenuhi oleh
Kepala Sekolah tersebut
adalah sebagai
berikut:
1.
memiliki
hasil penilaian prestasi kerja minimal baik pada 3 (tiga) tahun terakhir;
2.
memperoleh
surat tugas untuk mengikuti Uji Kompetensi dari Dinas Pendidikan sesuai dengan
kewenangannya; dan
3.
memiliki
surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
Kriteria
penilaian dilakukan dengan
menjumlahkan nilai dari
dua komponen yaitu
nilai portofolio dan best
practice sesuai bobot yang telah ditentukan. Portofolio memiliki bobot penilaian 60% dan
laporan best practice memiliki bobot penilaian 40%. Peserta uji kompetensi dinyatakan “kompeten”, jika
mencapai nilai akhir minimal 75.
Selengkapnya, Unduh Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS) Terbaru Pada Link Yang Tersedia Di Bawah Ini:
Posting Komentar untuk "Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS) Terbaru"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.