Penjelasan Lengkap Verval Ijazah S1 di Info GTK Seleksi PPPK (P3K)
DAPODIK.CO.ID
– Penjelasan Lengkap Verval Ijazah S1 di Info
GTK Seleksi PPPK (P3K). Pelaksanaan seleksi PPPK (P3K), pastikan data program studi Anda sudah terverifikasi sesuai
dengan Ijazah. Verval Ijazah ini WAJIB dilakukan oleh guru bersangkutan
(BUKAN OLEH OPERATOR SEKOLAH) karena yang mengetahui NIM dan Jurusan adalah
guru yang bersangkutan. Berikut langkahnya:
1.
Login Info GTK dengan
masing-masing akun.
2.
Klik
tautan verval Ijazah S1/D4.
3.
Lengkapi
dokumen dengan cara cari PT, Prodi, serta NIM kemudian cek.
4. Jika tidak ditemukan, Silahkan unggah dokumen untuk pengajuan ijazah (lampirkan file scan Ijasah dalam format PDF (ukuran kurang dari 1 MB).
Agar
perguruan tinggi dan prodi jurusan dapat ditemukan silahkan update Riwayat
Pendidikan Formal di https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/ atau langsung
melalui aplikasi Dapodik login dengan akun masing-masing PTK.
Penjelasan
Lengkap Verval Ijazah S1 di Info
GTK Seleksi PPPK (P3K)
Apa itu PPPK (P3K)?
Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu
tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Kedudukan
hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada
PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk
Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Manajemen
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pengelolaan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar,
etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi,
kolusi dan nepotisme.
Perbedaan P3K dan PNS
ü PNS Bukan PPPK, P3K Bukan PNS
Pasal
6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas, PNS, dan PPPK. Pasal ini menjelaskan
ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan PPP3. Jadi PNS bukan PPPK, sebaliknya
P3K bukan PNS. Kedua, untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti
semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
ü Status PNS Tetap, P3K Kontrak
Pasal
7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang
diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki
nomor induk pegawai secara nasional. Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan
perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan
Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
ü PNS Dapat Fasilitas, PPPK Tidak
BAB
VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan
P3K. Hak PNS diatur dalam Pasal 21, sedangkan hak PPPK diatur dalam Pasal 22.
Pasal 24 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai hak PNS, hak PPPK, dan
kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
ü Masa Kerja
PNS sampai Pensiun, P3K Hanya Setahun dan Bisa Diperpanjang
Batas
usia pensiun PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c,
Sedangkan, masa perjanjian Kerja PPPK diatur pada Pasal 98. Salah satu
perbedaan P3K dan PNS terletak pada masa kerja. Masa kerja P3K lebih fleksibel.
Masa
perjanjian kerja PPPK juga dirinci pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja:
ü Gaji dan
Tunjangan PPPK
Penggajian
dan tunjangan PNS diatur pada Pasal 79 dan Pasal 80. Ketentuan lebih lanjut
mengenai gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan fasilitas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan Pasal 80 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Sedangkan
penggajian PPPK diatur pada Pasal 101. Ketentuan pemberhentian PNS diatur Pasal
87 UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan PNS diberhentikan dengan hormat.
Sedangkan, Pasal 105 menyebutkan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK
dilakukan dengan hormat.
Demikian Penjelasan Lengkap Verval Ijazah S1 di Info GTK Seleksi PPPK (P3K). Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.
Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Mohon informasi batas waktu verval ijazah, karena sampai saat ini perbaikan ijazah di perguruan tinggi belum selesai. terima kasih
BalasHapuskami sudah tulis didalam artikel kami
Hapussilahkan dicari saja artikelnya
Mohon buka kembali untuk verval ijaza pak Bu karena saya belom verval pak 🙏🙏🙏🙏🙏
BalasHapussudah di tutup
HapusKalau sudah ditutup kemungkinan untuk daftar pppk guru sudah hangus ya ka? Karna status verval ijazah saya masih menunggu verifikasi dari pusat
Hapuspantau terus saja verval PTK nya
HapusMengapa yg sdh mengantongi SK inpasing tdk layak langsung diangkat PNS atau P3K, pdhl diSK jelas tertulis pangkat golongan dan Cap nya juga bukan main2 , langs Cap Dirjen Dikti, kan amalh irit biaya ,tidak usah ada tes2 yg membuang biaya
BalasHapussimak saja
HapusAss, saya sudah verval ijazah S1. Sarjana sastra. Saya mengajar di sd. Saya kuliah kembali di UT dan ijazah terbaru sudah terbit. Bagaimana cara saya untuk verval ulang untuk ijazah S1 pgsd nya ya? Mohon info. Terima kasih
BalasHapusverval ijaza kan sudah di tutup
HapusKapan di tutup nya pak.. nama saya baru masuk dapodik, pas saya verval ijazah bulan ini gak bisa keluar nama universitas tempat kuliah saya
BalasHapuslangsung berhubungan dengan pihak sekokolahnya
HapusPak saya ngjar SD tapi ijasah say PKN. saya login ke sscn mau ikut p3k terus disuruh milih mau ngajr SD apa SMP? apa bisa saya pilih SD? Takut nya nnti pas gak lulus waktu cek berkas. Mksh jwbnx
BalasHapuspilih SMP agar linear ijazahnya
HapusApakah verval ijazah wajin dilakukan bagi yang mau daftar PPPK?
BalasHapusBagaimana dengan honorer yang mau daftar tapi belum melakukan verval ijazah padahal sudah terdaftar di dapodik?
Apakah verval ijazah wajin dilakukan bagi yang mau daftar PPPK?
Hapuswajib
Bagaimana dengan honorer yang mau daftar tapi belum melakukan verval ijazah padahal sudah terdaftar di dapodik?
bisa daftar juga
Pada proses pendaftaran di sscan bagian memilih jenis seleksi disana ada perintah klik verval dapodik sudah dicoba verval ijazah lewat sana masih tidak bisa.
HapusKira2 apa yaa pak kendalanya atau memang sudah tidak bisa krn masa verval udah di tutup ?
memilih jenis seleksi disana akan secara otomatis muncul
HapusSuami saya sudah verval 2 kali ditolak, keterangannya silahkan perbaiki lampiran ijazah s1 lampiran eror. Maksudnya bagaimana? Ini sdh verval utk yg ke 3 kalinya. Mohon segera dijawab
BalasHapusVEVRALNYA DIMANA?
HapusKenpa nama prodi harus sama dgn nama fakiltas pak karena nama fakultas di pt saya berbeda karena faakultas menauangi bbrp prodi
BalasHapusJadi di verval sayadi deberi ket verval di tlk karena nama fakultqs tak sama dgn nama prodi
BalasHapusTapi teman sayal kkn verval tahun 2022 yg jurusannya dan fqkultasnya sama dgn saya malah sudah verval
BalasHapusApakah boleh verval ijazah di SIMPKB sdh nama sekolah tempat saya mengajar sekarang, sedangkan di INFO GTK belum msh nama sekolah yg dlu tpi data sudah di singkron kn tp blm di baca server
BalasHapusAssalamu'alaikum. Saya guru sd ngajar di tk 12 tahun. Sekarang saya sudah pindah ke sd sesuai ijazah. 2022 ijazah saya verval dan hasil nya sudah valid. Apakah untuk 2023 saya harus verval ulang lagi.mohon di jawab. Terima kasih.
BalasHapusApakah kalau sudah pernah verval tahun 2021 masih perlu melalukan verval tahun 2023 lagi pak?
BalasHapusApakah guru madrasah juga harus verbal ijazah untuk daftar p3k?
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama perguruan tinggi dan program studi tidak sesuai terus. Cek di pddikti dan sivil juga sudah ada. Itu bagaimana solusinya? Ops juga kebingungan.
BalasHapusAssalamualaikum pak mohon solusi, kenapa tidak bisa verval ijazah di GTK?
BalasHapusUntuk verval ijazah melalui upload berkas kenapa menunya tidak muncul pada info gtk 2024, ijazah saya tidak muncul di PDDikti dan sivil saya lulusan 2004
BalasHapusMohon solusi saya sudah sinkron didapodik..tapi knp setiap buka info gtk..sll muncul akun tidak terdaftar didapodik
BalasHapusMau tanya kak admin, saya sudah ke perguruan tinggi untuk mengurus verval ijazah ikut p3k, karena nama dan ptnya tidak ada di dikti karena lulusan lama. Akhirnya sy diberi surat pernyataan dari PT bahwa nama dan ijazah sy terdaftar di PT dan menyuruh saya upload satu file dengan ijazahnya. Pertanyaannya yg menguploadnya apakah saya sendiri, apakak operator sekolah atau operator dinas pendidikan kabupaten? Terimakasih
BalasHapus