Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penjelasan Lengkap Verval Ijazah S1 di Info GTK Seleksi PPPK (P3K)

DAPODIK.CO.ID – Penjelasan Lengkap Verval Ijazah S1 di Info GTK Seleksi PPPK (P3K). Pelaksanaan seleksi PPPK (P3K), pastikan data program studi Anda sudah terverifikasi sesuai dengan Ijazah. Verval Ijazah ini WAJIB dilakukan oleh guru bersangkutan (BUKAN OLEH OPERATOR SEKOLAH) karena yang mengetahui NIM dan Jurusan adalah guru yang bersangkutan. Berikut langkahnya:

1.    Login Info GTK dengan masing-masing akun.

2.    Klik tautan verval Ijazah S1/D4.

3.    Lengkapi dokumen dengan cara cari PT, Prodi, serta NIM kemudian cek.

4.    Jika tidak ditemukan, Silahkan unggah dokumen untuk pengajuan ijazah (lampirkan file scan Ijasah dalam format PDF (ukuran kurang dari 1 MB).


Agar perguruan tinggi dan prodi jurusan dapat ditemukan silahkan update Riwayat Pendidikan Formal di https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/ atau langsung melalui aplikasi Dapodik login dengan akun masing-masing PTK.

 

Penjelasan Lengkap Verval Ijazah S1 di Info GTK Seleksi PPPK (P3K)

 


Apa itu PPPK (P3K)?

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

 

Kedudukan hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

 

Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

 

Perbedaan P3K dan PNS

ü  PNS Bukan PPPK, P3K Bukan PNS

Pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas, PNS, dan PPPK. Pasal ini menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan PPP3. Jadi PNS bukan PPPK, sebaliknya P3K bukan PNS. Kedua, untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

ü  Status PNS Tetap, P3K Kontrak

Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

 

ü  PNS Dapat Fasilitas, PPPK Tidak

BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K. Hak PNS diatur dalam Pasal 21, sedangkan hak PPPK diatur dalam Pasal 22. Pasal 24 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai hak PNS, hak PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

ü  Masa Kerja PNS sampai Pensiun, P3K Hanya Setahun dan Bisa Diperpanjang

Batas usia pensiun PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c, Sedangkan, masa perjanjian Kerja PPPK diatur pada Pasal 98. Salah satu perbedaan P3K dan PNS terletak pada masa kerja. Masa kerja P3K lebih fleksibel.

Masa perjanjian kerja PPPK juga dirinci pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja:

 

ü  Gaji dan Tunjangan PPPK

Penggajian dan tunjangan PNS diatur pada Pasal 79 dan Pasal 80. Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan Pasal 80 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sedangkan penggajian PPPK diatur pada Pasal 101. Ketentuan pemberhentian PNS diatur Pasal 87 UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan PNS diberhentikan dengan hormat. Sedangkan, Pasal 105 menyebutkan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat.

 

Demikian Penjelasan Lengkap Verval Ijazah S1 di Info GTK Seleksi PPPK (P3K). Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih. 


33 komentar untuk "Penjelasan Lengkap Verval Ijazah S1 di Info GTK Seleksi PPPK (P3K)"

  1. Anonim11:27

    Mohon informasi batas waktu verval ijazah, karena sampai saat ini perbaikan ijazah di perguruan tinggi belum selesai. terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. kami sudah tulis didalam artikel kami
      silahkan dicari saja artikelnya

      Hapus
  2. Mohon buka kembali untuk verval ijaza pak Bu karena saya belom verval pak 🙏🙏🙏🙏🙏

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau sudah ditutup kemungkinan untuk daftar pppk guru sudah hangus ya ka? Karna status verval ijazah saya masih menunggu verifikasi dari pusat

      Hapus
    2. pantau terus saja verval PTK nya

      Hapus
  3. Anonim14:23

    Mengapa yg sdh mengantongi SK inpasing tdk layak langsung diangkat PNS atau P3K, pdhl diSK jelas tertulis pangkat golongan dan Cap nya juga bukan main2 , langs Cap Dirjen Dikti, kan amalh irit biaya ,tidak usah ada tes2 yg membuang biaya

    BalasHapus
  4. Anonim14:06

    Ass, saya sudah verval ijazah S1. Sarjana sastra. Saya mengajar di sd. Saya kuliah kembali di UT dan ijazah terbaru sudah terbit. Bagaimana cara saya untuk verval ulang untuk ijazah S1 pgsd nya ya? Mohon info. Terima kasih

    BalasHapus
  5. Kapan di tutup nya pak.. nama saya baru masuk dapodik, pas saya verval ijazah bulan ini gak bisa keluar nama universitas tempat kuliah saya

    BalasHapus
    Balasan
    1. langsung berhubungan dengan pihak sekokolahnya

      Hapus
  6. Pak saya ngjar SD tapi ijasah say PKN. saya login ke sscn mau ikut p3k terus disuruh milih mau ngajr SD apa SMP? apa bisa saya pilih SD? Takut nya nnti pas gak lulus waktu cek berkas. Mksh jwbnx

    BalasHapus
  7. Apakah verval ijazah wajin dilakukan bagi yang mau daftar PPPK?
    Bagaimana dengan honorer yang mau daftar tapi belum melakukan verval ijazah padahal sudah terdaftar di dapodik?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Apakah verval ijazah wajin dilakukan bagi yang mau daftar PPPK?
      wajib

      Bagaimana dengan honorer yang mau daftar tapi belum melakukan verval ijazah padahal sudah terdaftar di dapodik?
      bisa daftar juga

      Hapus
    2. Pada proses pendaftaran di sscan bagian memilih jenis seleksi disana ada perintah klik verval dapodik sudah dicoba verval ijazah lewat sana masih tidak bisa.
      Kira2 apa yaa pak kendalanya atau memang sudah tidak bisa krn masa verval udah di tutup ?

      Hapus
    3. memilih jenis seleksi disana akan secara otomatis muncul

      Hapus
  8. Suami saya sudah verval 2 kali ditolak, keterangannya silahkan perbaiki lampiran ijazah s1 lampiran eror. Maksudnya bagaimana? Ini sdh verval utk yg ke 3 kalinya. Mohon segera dijawab

    BalasHapus
  9. Anonim09:33

    Kenpa nama prodi harus sama dgn nama fakiltas pak karena nama fakultas di pt saya berbeda karena faakultas menauangi bbrp prodi

    BalasHapus
  10. Anonim09:34

    Jadi di verval sayadi deberi ket verval di tlk karena nama fakultqs tak sama dgn nama prodi

    BalasHapus
  11. Anonim09:36

    Tapi teman sayal kkn verval tahun 2022 yg jurusannya dan fqkultasnya sama dgn saya malah sudah verval

    BalasHapus
  12. Anonim19:07

    Apakah boleh verval ijazah di SIMPKB sdh nama sekolah tempat saya mengajar sekarang, sedangkan di INFO GTK belum msh nama sekolah yg dlu tpi data sudah di singkron kn tp blm di baca server

    BalasHapus
  13. Anonim16:54

    Assalamu'alaikum. Saya guru sd ngajar di tk 12 tahun. Sekarang saya sudah pindah ke sd sesuai ijazah. 2022 ijazah saya verval dan hasil nya sudah valid. Apakah untuk 2023 saya harus verval ulang lagi.mohon di jawab. Terima kasih.

    BalasHapus
  14. Apakah kalau sudah pernah verval tahun 2021 masih perlu melalukan verval tahun 2023 lagi pak?

    BalasHapus
  15. Anonim19:32

    Apakah guru madrasah juga harus verbal ijazah untuk daftar p3k?

    BalasHapus
  16. Anonim12:57

    Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  17. Anonim09:37

    Nama perguruan tinggi dan program studi tidak sesuai terus. Cek di pddikti dan sivil juga sudah ada. Itu bagaimana solusinya? Ops juga kebingungan.

    BalasHapus
  18. Assalamualaikum pak mohon solusi, kenapa tidak bisa verval ijazah di GTK?

    BalasHapus
  19. Anonim08:45

    Untuk verval ijazah melalui upload berkas kenapa menunya tidak muncul pada info gtk 2024, ijazah saya tidak muncul di PDDikti dan sivil saya lulusan 2004

    BalasHapus
  20. Anonim10:23

    Mohon solusi saya sudah sinkron didapodik..tapi knp setiap buka info gtk..sll muncul akun tidak terdaftar didapodik

    BalasHapus
  21. Mau tanya kak admin, saya sudah ke perguruan tinggi untuk mengurus verval ijazah ikut p3k, karena nama dan ptnya tidak ada di dikti karena lulusan lama. Akhirnya sy diberi surat pernyataan dari PT bahwa nama dan ijazah sy terdaftar di PT dan menyuruh saya upload satu file dengan ijazahnya. Pertanyaannya yg menguploadnya apakah saya sendiri, apakak operator sekolah atau operator dinas pendidikan kabupaten? Terimakasih

    BalasHapus

Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.