Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan Berdasarkan Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020

DAPODIK.CO.ID - Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan Berdasarkan Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 bagi Guru dalam Jabatan mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat sampai dengan Akhir Tahun 2015.


Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan Berdasarkan Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 66 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, sehingga Menteri perlu mengatur mengenai tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.


Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan Berdasarkan Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 ditetapkan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 6 Agustus 2020. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan diundangkan di Jakarta oleh Dirjen PP Kemenkumham pada tanggal 7 Agustus 2020.


Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan Berdasarkan Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874, agar setiap orang mengetahuinya.



Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan


STATUS

Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan Berdasarkan Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat sampai dengan Akhir Tahun 2015.


LATAR BELAKANG

Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan Berdasarkan Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020:

a.    Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, perlu mengatur mengenai tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan;

b.    Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat sampai dengan Akhir Tahun 2015 sudah tidak memenuhi kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;

c.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan;


DASAR HUKUM

Dasar Hukum Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan Berdasarkan Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 adalah:

1.    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

4.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

5.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

6.    Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

7.    Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);

8.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana diubah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);


ISI PERMEN

Berikut adalah pokok-pokok isi Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan Berdasarkan Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020:

1.    Ruang lingkup:

a.    Ketentuan Umum;

b.    Pelaksanaan Program;

c.    Pembiayaan;

d.    Penyelenggara Program;

e.    Ketentuan Peralihan;

f.      Ketentuan Penutup.

2.    Mahasiswa Program PPG Daljab harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.    memiliki kualifikasi akademik sarjana S-1/D-IV;

b.    Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015;

c.    terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan

d.    memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

3.    Guru dalam Jabatan merupakan guru yang diangkat oleh:

a.    pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah; atau

b.    pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan perjanjian kerja bagi Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

4.    Pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

a.    penetapan kuota nasional;

b.    sosialisasi Program PPG dalam Jabatan;

c.    penerimaan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan;

5.    Beban belajar pelaksanaan Program PPG Daljab sebesar 36 (tiga puluh enam) sks.

6.    Pemenuhan beban belajar ditempuh melalui:

a.    rekognisi pembelajaran lampau sebesar 24 (dua puluh empat) sks; dan

b.    pembelajaran sebesar 12 (dua belas) sks.

7.    Proses Penilaian Program PPG Daljab melalui uji komprehensif dan uji kompetensi.

8.    Program PPG Daljab diselenggarakan oleh LPTK yang memiliki Program Studi S-1/D-IV yang sama dengan bidang studi pada Program Studi PPG.

9.    Dalam hal LPTK tidak memiliki Program Studi S-1/D-IV yang sama dengan bidang studi/keahlian pada Program Studi PPG, LPTK dimaksud dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi, dunia usaha/dunia industri, praktisi yang relevan dengan bidang studi, dan/atau instansi lain untuk menyelenggarakan program PPG Daljab.

10. LPTK penyelenggara Program PPG Daljab menetapkan Dosen, Guru Pamong, dan tenaga kependidikan untuk mendukung terselenggaranya Program PPG Daljab.

11. Dosen pada Program PPG Daljab terdiri atas:

a.    Dosen Program Studi; dan

b.    Dosen bidang studi.


ISI TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN BERDASARKAN PERMENDIKBUD NOMOR 38 TAHUN 2020


Berikut Adalah Isi Permendikbud 38 tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan, bukan format asli:



Unduh Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan Berdasarkan Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020.


Demikian Informasi Terbaru Terkait Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan Berdasarkan Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020. Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.


Posting Komentar untuk "Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan Berdasarkan Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020"