Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan Berdasarkan Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020
DAPODIK.CO.ID - Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan Berdasarkan Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 bagi Guru dalam Jabatan mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat sampai dengan Akhir Tahun 2015.
Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan Berdasarkan Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 66 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, sehingga Menteri perlu mengatur mengenai tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.
Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan Berdasarkan Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 ditetapkan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 6 Agustus 2020.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 tahun 2020 tentang Tata
Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan diundangkan di
Jakarta oleh Dirjen PP Kemenkumham pada tanggal 7 Agustus 2020.
Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan Berdasarkan Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874,
agar setiap orang mengetahuinya.
Tata Cara Memperoleh Sertifikat
Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan
STATUS
Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan Berdasarkan Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 mencabut Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi bagi
Guru dalam Jabatan yang Diangkat sampai dengan Akhir Tahun 2015.
LATAR BELAKANG
Tata
Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan Berdasarkan
Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020:
a.
Bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru, perlu mengatur mengenai tata cara memperoleh sertifikat
pendidik bagi guru dalam jabatan;
b.
Bahwa
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 tentang
Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat sampai dengan Akhir Tahun
2015 sudah tidak memenuhi kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;
c.
Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Tata Cara
Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan;
DASAR HUKUM
Dasar Hukum Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan
Berdasarkan Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 adalah:
1.
Pasal
17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
3. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
5. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5336);
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor
194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Tahun
2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
7. Peraturan
Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
8. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana diubah Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);
ISI PERMEN
Berikut
adalah pokok-pokok isi Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan Berdasarkan Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020:
1. Ruang lingkup:
a. Ketentuan
Umum;
b. Pelaksanaan
Program;
c. Pembiayaan;
d. Penyelenggara
Program;
e. Ketentuan
Peralihan;
f. Ketentuan
Penutup.
2.
Mahasiswa
Program PPG Daljab harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki
kualifikasi akademik sarjana S-1/D-IV;
b. Guru dalam
Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015;
c. terdaftar
pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
d. memiliki
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
3. Guru dalam Jabatan merupakan guru yang diangkat oleh:
a. pejabat
pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru dalam Jabatan pada
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah;
atau
b. pimpinan
penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan
perjanjian kerja bagi Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat.
4.
Pelaksanaan
Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. penetapan
kuota nasional;
b. sosialisasi
Program PPG dalam Jabatan;
c. penerimaan
Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan;
5. Beban belajar pelaksanaan Program PPG Daljab sebesar 36 (tiga puluh enam)
sks.
6. Pemenuhan beban belajar ditempuh melalui:
a. rekognisi
pembelajaran lampau sebesar 24 (dua puluh empat) sks; dan
b. pembelajaran
sebesar 12 (dua belas) sks.
7.
Proses
Penilaian Program PPG Daljab melalui uji komprehensif dan uji kompetensi.
8.
Program
PPG Daljab diselenggarakan oleh LPTK yang memiliki Program Studi S-1/D-IV yang
sama dengan bidang studi pada Program Studi PPG.
9. Dalam hal
LPTK tidak memiliki Program Studi S-1/D-IV yang sama dengan bidang
studi/keahlian pada Program Studi PPG, LPTK dimaksud dapat bekerja sama dengan
perguruan tinggi, dunia usaha/dunia industri, praktisi yang relevan dengan
bidang studi, dan/atau instansi lain untuk menyelenggarakan program PPG Daljab.
10. LPTK
penyelenggara Program PPG Daljab menetapkan Dosen, Guru Pamong, dan tenaga
kependidikan untuk mendukung terselenggaranya Program PPG Daljab.
11. Dosen pada Program PPG Daljab terdiri atas:
a. Dosen Program
Studi; dan
b. Dosen
bidang studi.
ISI TATA CARA MEMPEROLEH
SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN BERDASARKAN PERMENDIKBUD NOMOR 38 TAHUN 2020
Berikut Adalah Isi Permendikbud 38 tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan, bukan format asli:
Demikian
Informasi Terbaru Terkait Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru
Dalam Jabatan Berdasarkan Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020. Semoga Ada
Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan
Menekan Tombol Share Di Bawah.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan Berdasarkan Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.