12 Portal Layanan Program GTK Kemendikbud Edisi Revisi
DAPODIK.CO.ID – 12 Portal Layanan Program GTK Kemendikbud Edisi Revisi. Salam pendidikan, bapak/ ibu guru dimanapun anda berada, di bawah ini merupakan kumpulan jalan pintas menuju ke masing-masing aplikasi Program GTK Kemendikbud.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) meluncurkan portal layanan program GTK Kemendikbud yang merupakan
wadah bagi guru untuk saling berbagi pengetahuan dan pengalaman serta
informasi-informasi penting lainnya demi kemajuan pendidikan di indonesia.
Portal-portal ini bertujuan untuk
mendukung proses pembelajaran jarak dekat maupun jarak jauh yang dilakukan saat
ini. Seperti salah satu pembelajaran jarak jauh berbeda dengan pembelajaran
tatap muka, ada guru yang sudah terbiasa namun ada juga yang belum terbiasa,”
ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
Kemendikbud, Supriano, pada saat peluncuran portal itu secara daring di
Jakarta.
Berikut ini adalah 12 Portal
Layanan Program GTK Kemendikbud Edisi Revisi Yang
Merupakan Kumpulan Jalan Pintas Menuju Ke Masing-Masing Aplikasi Program GTK
Kemendikbud:
1. SIMPKB - Admin /Personal
SIMPKB - Admin / Personal merupakan aplikasi induk dalam
manjemen pengembangan keprofesian dan berkelanjutan.
SIM
PKB adalah singkatan dari Sistem Informasi manajemen Pengembangan Keprofesian
(dan) berkelanjutan.
Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan ini merupakan sebuah program lanjutan dari hasil
pemetaan kualitas guru, dengan melihat kualitas guru dari instrumen uji
Kompetensi Guru (UKG) yang telah dilakukan pada tahun 2015 kemarin.
Saat
ini semua guru yang ada diwajibkan untuk mengikuti simpkb.
PPG - Prajabatan dan Dalam Jabatan merupakan aplikasi yang
menunjang dalam kegiatan Pendidikan Profesi Guru.
Program
Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan merupakan program pendidikan yang
diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV
Nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai
kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga
dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia
dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
PPG
Dalam Jabatan merupakan guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai
negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang
diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat
penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan
kerja bersama.
3. Organisasi Penggerak
Program
pemberdayaan masyarakat dari pemerintah untuk peningkatan kualitas guru &
kepala sekolah.
Sekolah Penggerak
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berkomitmen untuk meningkatkan kualitas
hasil belajar siswa di seluruh Indonesia. Untuk mencapai tujuan ini, dalam
beberapa tahun ke depan Kemendikbud akan mendorong hadirnya ribuan Sekolah
Penggerak yang mampu mendemonstrasikan kepemimpinan pembelajaran (instructional
leadership) terutama dari kepala sekolah beserta guru di dalamnya.
Sekolah-sekolah ini akan menjadi penggerak untuk meningkatkan kualitas hasil
belajar siswa.
Komunitas Penggerak
Bersama
dengan kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan, komunitas merupakan
bagian penting dari tercapainya pendidikan yang unggul.
Komunitas
di Indonesia biasanya terdiri dari orang tua, tokoh masyarakat dan adat,
organisasi, cendekiawan, relawan, dan pemangku kepentingan lainnya. Untuk
mewujudkan pendidikan terbaik bagi seluruh siswa Indonesia, semua pemangku
kepentingan bersama-sama Kemendikbud perlu berkomitmen untuk bergotong royong
menciptakan inovasi-inovasi pembelajaran. Inovasi-inovasi ini haruslah relevan
dan berdampak baik untuk mencapai tujuan utama kita semua, yaitu peningkatan
kualitas belajar sebanyak-banyaknya siswa Indonesia.
4. Diklat GPK - Guru PembimbingKhusus
Mari
menjadi bagian dari Guru Pembimbing Khusus abad ke-21 guna memajukan pendidikan
inklusif di Indonesia.
Satuan
Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif (SPPI) di Indonesia saat
ini kurang mempunyai Guru Pembimbing Khusus (GPK) yang berkualifikasi
akademik pendidikan khusus.
Program
pemenuhan guru pembimbing khusus merupakan salah satu program Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus untuk memenuhi sebagian dari
kebutuhan guru pembimbing khusus sekaligus meningkatkan kompetensi
guru di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dan guru sekolah umum
yang melayani pendidikan bagi peserta didik yang beragam.
5. Diklat Penguatan Kepala Sekolah
Program
peningkatan kompetensi kepemimpinan Kepala Sekolah dalam rangka meningkatkan
mutu pendidikan.
Program
Penguatan Kemampuan Kepala dan Pengawas Sekolah merupakan salah satu program
strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan untuk percepatan peningkatan
mutu pendidikan di tanah air. Hal ini didasari banyaknya hasil kajian baik dari
luar maupun dalam negeri yang mendukung bahwa kualitas sekolah sangat erat
kaitannya dengan kualitas kepemimpinan kepala sekolah. Hampir tidak ada sekolah
bermutu tanpa kepala sekolah yang bermutu, dan didukung oleh pengawas yang
bermutu. Dengan demikian, apabila ingin meningkatkan mutu sekolah, dimulai
dengan pembenahan kepala sekolah dan pengawas sekolah dilanjutkan pembenahan
guru.
Secara
umum, tujuan diklat penguatan kepala sekolah adalah untuk memperkuat kompetensi
kepala sekolah pada Manajerial, Kewirausahaan, Supervisi, Kepemimpinan,
Penguatan Pendidikan Karakter dan Pengembangan Sekolah Berdasarkan 8 SNP.
6. Diklat Calon Kepala Sekolah
Program
Peningkatan Kompetensi Kepemimpinan bagi Calon Kepala Sekolah Dalam Rangka
meningkatkan mutu pendidikan
7. Guru Belajar Baru
Program
pembelajaran yang dirancang untuk membantu sebanyak mungkin GTK dalam melakukan
pembelajaran jarak jauh.
Program
Guru Belajar adalah salah satu cara untuk mengaktualisasikan berbagai
kompetensi yang dimiliki, mengevaluasi diri serta mengembangkan diri secara
mandiri dan berkelanjutan. Pembelajaran pada Program Guru Belajar merupakan
upaya mendorong perbaikan dalam meningkatkan mutu pembelajaran.
Program
Guru Belajar yang dapat diikuti setelah Seri Pandemi Covid-19, Seri Pendidikan
Keterampilan Hidup (PKH), dan Program Guru Belajar Seri Asesmen Kompetensi
Minimum (AKM).
8. Guru Berbagi
Guru Berbagi
MERUPAKAN platform layanan berbagi materi, media, dan keilmuan dalam lingkup
kependidikan.
Selama
kebijakan belajar dari rumah berlangsung untuk mencegah penyebaran
Coronavirus Disease (Covid-19), GURU
BERBAGI hadir #darimanasaja mendukung guru untuk tetap
memberikan pembelajaran yang bermakna bagi pelajar Indonesia.
GURU
BERBAGI merupakan gerakan kolaborasi pemerintah, guru, komunitas, dan
penggerak pendidikan untuk bersama hadapi Covid-19. Mari gotong royong untuk
berbagi ide dan praktik baik melalui Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
agar anak-anak Indonesia bisa belajar dari mana saja.
9. Guru
Penggerak
Aplikasi seleksi untuk Fasilitator, Pendamping dan Calon
Guru Penggerak.
Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan
bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini meliputi
pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 9 bulan bagi
calon Guru Penggerak. Selama program, guru tetap menjalankan
tugas mengajarnya sebagai guru.
10.Upskilling dan Reskilling Guru Kejuruan (Vokasi)
Program
upgrade Guru SMK dan bantuan pemerintah bidang kemitraan & penyelarasan
dengan DUDI.
11.Diklat Penguatan Kepala Sekolah
Program
Peningkatan Kompetensi bagi Calon Pengawas Sekolag guna meningkatkan mutu
pendidikan
12.Studi Lanjut Guru - Bantuan Pemerintah
Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kualifikasi Akademik Sarjana atau Diploma
IV
Program peningkatan kualifikasi
guru adalah program pendidikan yang diselenggarakan melalui pemberian Bantuan
Pemerintah, yang bertujuan untuk pengembangan kemampuan dan kapasitas berupa
peningkatan kualifikasi akademik bagi guru pendidikan formal dan Pendidik PAUD
Nonformal dalam jabatan, untuk memperoleh ijazah Sarjana atau Diploma IV dari
perguruan tinggi yang terakreditasi. Bantuan Pemerintah ini diperuntukkan bagi
Guru Pendidikan Formal dan Pendidik PAUD Nonformal yang sedang menempuh program
Sarjana/Diploma IV dan diprioritaskan tengah menyelesaikan skripsi atau tugas
akhir.
Bantuan pemerintah untuk peningkatan
kualifikasi akademik Sarjana atau Diploma IV (S-1/D-IV) bagi Guru/Pendidik
dalam Jabatan adalah dana bantuan belajar yang diberikan oleh Pemerintah
melalui Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga
Kependidikan.
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8 menyebutkan salah satunya bahwa Guru
wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Penyiapan Guru sebagai pendidik profesional dinyatakan pula pada
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru 74 tahun 2008 tentang Guru.
Regulasi tersebut melandasi terjadinya reformasi guru di Indonesia dimana guru
harus disiapkan melalui peningkatan kualifikasinya antara lain dengan
memberikan bantuan pemerintah.
Demikian Penyampaian
Informasi Terupdate Terkait 12 Portal Layanan Program GTK Kemendikbud Edisi
Revisi, Semoga Ada Manfaatnya.
Jika artikel ini
kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom
komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita
terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini.
Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan,
terima kasih.
Posting Komentar untuk "12 Portal Layanan Program GTK Kemendikbud Edisi Revisi"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.