Cara Menentukan Kelulusan Peserta Didik Bila UN dan Ujian Kesetaraan Ditiadakan Pada Tahun 2021
DAPODIK.CO.ID
- Cara menentukan kelulusan peserta didik bila UN dan Ujian Kesetaraan
ditiadakan pada tahun 2021. Pertanyaan tersebut sering muncul pada satuan
pendidikan baik yang di bawah naungan pemerintah daerah maupun satuan
pendidikan yang dikelola oleh swasta.
Surat
Edaran tersebut berisi beberapa kententuan tentang peniadaan Ujian Nasional
(UN) dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat
penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Surat
Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia bernomor surat 01
tahun 2021 yang ditandatangani langsung oleh Bapak Nadiem Anwar Makarim. Surat
edaran tersebut ditujukan kepada pimpinan daerah meliputi Gubenur, Bupati/Wali
Kota di seluruh Indonesia.
SE
Mendikbud ini merupakan langkah responsif yang dilakukan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease
(Covid- 19) yang semakin meningkat dengan mengutamakan keselamatan dan
kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Melalui
surat edaran tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa Ujian
Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan. Dengan ditiadakannya
UN dan ujian kesetaraan tahun 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi
syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih
tinggi.
Cara
Menentukan Kelulusan Peserta Didik Bila UN dan Ujian Kesetaraan Ditiadakan Pada Tahun 2021 Berdasarkan Surat Edaran
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia bernomor surat 01 tahun
2021 Dengan Mencukup 9 Hal Penting Antara Lain Sebagai Berikut:
1.
Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan pada tahun 2021 ditiadakan.
2.
Perlu diketahu bahwa Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tidak lagi
dijadikan syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih
tinggi, tentunya ini sebuah informasi yang menggembirakan bagi satuan
pendidikan dan peserta didik.
3.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah memenuhi
beberapa persyaratan tersebut di bawah ini :
a.
Peserta
didik telah menyelesaikan program pembelajaran pada satuan pendidikan di masa
pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester ;
b.
memperoleh
nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c.
mengikuti
ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
4.
Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud
pada angka 3 huruf c adalah sebagai berikut:
a.
Adanya
Portofolio yang berisi sejumlah evaluasi yang dilakukan oleh peserta didik
terhadap nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh
sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya baik yang bersifat
akademis maupun nonakademis);
b.
Penugasan;
c.
Tes
secara luring atau daring; dan/ atau
d.
Bentuk
kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan sesuai dengan
kesepakatan pada pendidik pada satuan pendidikan tersebut.
5.Pada
peserta didik sekolah menengah kejuruan (SMK) juga dapat mengikuti uji
kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
6.
Bagi satuan pendidikan Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket
B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Untuk
kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada
angka 3 surat edaran ini ;
b.
Ujian
yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3
huruf c pada surat edaran ini adalah bagi peserta didik pendidikan
kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan
lulusan peserta didik;
c.
Ujian
tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana
dimaksud pada angka 4 surat edaran ini ;
d.
Peserta
UJ1an tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang
terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data
pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah; dan
e.
Hasil
ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam sistem data
pokok pendidikan yang lebih dikenal dengan Dapodik .
7.
Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Bagaimana
dengan Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam
bentuk:
1) Adanya
Portofolio yang berisi sejumlah evaluasi yang dilakukan oleh peserta didik
terhadap nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh
sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya baik yang bersifat
akademis maupun nonakademis)
2)
penugasan;
3) tes
secara luring a tau daring; dan/ atau
4) bentuk
kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan
hasil musyawarah pihak sekolah dengan komite sekolah.
b.
Ujian
akhir semester untuk kenaikan kelas bagi peserta didik perlu dirancang guna
untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur
ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
8.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
Pada
kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam pelaksanaan harus merujuk
kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK (Taman Kanak-kanak) , SD (Sekolah
Dasar), SMP (Sekolah Menengah Pertama), SMA (Sekolah Menengah Atas), dan
SMK(Sekolah Menengah Kejuruan) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat
Edaran ini atau dapat diunduh pada laman resminya jdih.kemdikbud.go.id;
b.
PUSDATIN
(Pusat Data dan Informasi) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB
daring.
9.
Sesuai dengan Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sampai dengan angka 8
pada surat edaran ini dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana
diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri
Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737
Tahun 2020, Nomor HK.Ol.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Pelajaran 2020/2021 dan
Pada Tahun Akademik 2020/2021 di Masa kondisi khusus ini yakni kondisi Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Berdasarkan
surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia bernomor
surat 1 tahun 2021 pada nomor 3 sudah jelas mengatur tentang Bagaimana
menentukan kelulusan peserta didik bila UN dan Ujian Kesetaraan ditiadakan pada
tahun 2021 ini? sudah terjawab dengan jelas bahwa untuk menentukan kelulusan peserta
didik tahun 2021 ini merujuk pada 3 ketentuan antara lain: a).
menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan
dengan rapor tiap semester; b). memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik;
dan c). mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Yang tidak kalah pentingnya adalah
Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
angka 3 huruf c, dilaksanakan dalam bentuk:
a.
Adanya Portofolio yang berisi sejumlah evaluasi yang dilakukan oleh peserta
didik terhadap nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh
sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya baik yang bersifat
akademis maupun nonakademis).
b.
Penugasan;
c.
Tes secara luring atau daring; dan/ atau
d.
Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan sesuai
dengan kesepakatan pada pendidik pada satuan pendidikan tersebut.
Download
Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian
Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona
Virus Disease (Covid-19) Disini.
Demikian
Informasi Terbaru Terkait Cara Menentukan Kelulusan Peserta Didik Bila UN dan
Ujian Kesetaraan Ditiadakan Pada Tahun
2021. Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media
Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Cara Menentukan Kelulusan Peserta Didik Bila UN dan Ujian Kesetaraan Ditiadakan Pada Tahun 2021"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.