Catat, Percepatan Pengisian Formulir Kelengkapan Kesiapan Belajar Satuan Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19
DAPODIK.CO.ID - Informsi Penting ini di tujukan kepada: 1.Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, 2.Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, 3.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Kepala PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, PKBM, dan SKB di seluruh Indonesia.
Kesehatan dan keselamatan
peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan
prioritas utama dalam kondisi pandemi ini. Maka dari itu, kita membutuhkan data
tentang kesiapan belajar sekolah dan kebijakan pemerintah daerah terkait
pembelajaran di masa pandemi ini dilakukan dengan tatap muka atau
daring(online).
Sesuai dengan arahan
kemendikbud, kepala satuan pendidikan untuk melakukan pengisian formulir kesiapan
proses belajar mengajar dan pemerintah daerah mengunggah kebijakan pelaksanaan
pembelajaran di daerahnya di masa pandemi covid 19.
Tujuan dari pengisian
formulir ini adalah untuk mengidentifikasi kesiapan belajar di satuan
pendidikan secara tatap muka. Ada enam poin terkait proses verifikasi dan
validasi adalah sebagai berikut:
1.
Mengidentifikasi
ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti: toilet bersih dan layak,
sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan
disinfektan;
2.
Mengidentifikasi
ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan disekitar satuan pendidikan;
3.
Mengidentifikasi
kesiapan satuan pendidikan untuk menerapkan wajib masker bagi warga satuan
pendidikan;
4.
Mengidentifikasi
kepemilikan dan penggunaan alat pengukur suhu badan (thermogun) disetiap satuan
pendidikan;
5.
Memetakan
warga satuan pendidikan yang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di satuan
pendidikan; serta
6.
Mengidentifikasi
warga satuan pendidikan yang tidak memiliki akses transportasi yang
memungkinkan untuk penerapan jaga jarak.
Pencapaian
saat ini terkait kebijakan pemerintah daerah tentang proses belajar mengajar
satuan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tercatat ada (82.35%)
28 Provinsi dan (76.56%) 405 kabupaten/kota yang
belum mengunggah. Adapun untuk satuan pendidikan tercatat 33,23%
dari 534.547 satuan pendidikan yang sudah mengisi. Dengan demikian masih
ada 356.915 satuan pendidikan atau sekitar 66.77%yang belum mengisi
daftar kesiapan proses belajar mengajar.
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melalui wed https://dapo.kemdikbud.go.id/ mengimbau kepada Kepala Dinas dan Kepala Satuan Pendidikan untuk segera mengisi dan mengunggah kebijakan terkait proses belajar mengajar satuan pendidikan di masa pandemi Covid-19.
Progress
terkait daftar proses belajar mengajar satuan pendidikan di masa pandemi
Covid-19 dapat diakses pada tautan berikut Kesiapan Belajar.
Demikian Penyampaian Informasi Terupdate Terkait Percepatan Pengisian Formulir
Kelengkapan Kesiapan Belajar Satuan Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19, Semoga
Ada Manfaatnya.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Catat, Percepatan Pengisian Formulir Kelengkapan Kesiapan Belajar Satuan Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.