Inilah Kebijakan Alokasi Bos Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK Sederajat Tahun 2021
DAPODIK.CO.ID - Inilah Kebijakan Alokasi Bos Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK Sederajat Tahun 2021. Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui pagu definitif Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp81,534 triliun. Persetujuan komisi X disampaikan oleh seluruh fraksi yang diwakili oleh para ketua kelompok fraksi pada rapat kerja Kemendikbud dengan Komisi X DPR RI dengan agenda Pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kemendikbud Tahun Anggaran 2021 bersama Komisi X DPR RI, di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Inilah Kebijakan Alokasi Bos Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK Sederajat Tahun 2021
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menyampaikan apresiasi kepada anggota Komisi X DPR RI yang telah menyetujui pagu definitif Kemendikbud. “Terima kasih Bapak/Ibu untuk persetujuan terhadap anggaran 2021. Semoga kita bisa semakin tangguh di masa pandemi ini,” ujar Mendikbud.
Anggota Komisi X DPR RI dan Kemendikbud sepakat bahwa program-program strategis nasional yang bermanfaat bagi rakyat pada umumnya serta program-program yang sangat dibutuhkan masyarakat di kabupaten/kota tertentu akan lebih diperhatikan berdasarkan masukan dari pemangku kepentingan pendidikan.
Merujuk Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Kebijakan Belanja Kementerian/ Lembaga Tahun 2021, Kemendikbud berkomitmen pada mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial. Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na`im menjelaskan bahwa yang menjadi prioritas nasional yaitu:
1. memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan berkualitas dan berkeadilan,
2. mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan,
3. meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing,
4. revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.
5. memperkuat Infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar,
6. membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan iklim, 7). memperkuat stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik. “Khusus untuk poin 1, 3, 5, dan 6 mendapat penekanan di tahun 2021,” ucap Sesjen Ainun.
Terkait kebijakan belanja Kementerian mencakup berbagai hal-hal sebagai berikut.
Pertama, melakukan reformasi pendidikan, reformasi transfer ke daerah dan dana desa, serta reformasi belanja untuk mendukung akselerasi pemulihan sosial ekonomi.
Kedua, Kementerian juga akan memperkuat sinergi dan koordinasi antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi lainnya.
Ketiga, melanjutkan program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan program perlindungan sosial pasca pandemi COVID-19. Keempat, mendorong efektivitas program bantuan sosial dengan meningkatkan ketepatan sasaran melalui penyempurnaan dan updating Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menuju single data, pemanfaatan TIK dan penguatan monitoring dan evaluasi. Kelima, menjaga tingkat kesejahteraan aparatur negara melalui pemberian gaji ke-13 dan THR serta menjaga tata kelola pelaksanaan anggaran.
Ainun menjelaskan anggaran pendidikan dalam RAPBN 2021 sebesar Rp550 triliun terbagi ke dalam tiga alokasi. Pertama, Rp184,5 triliun anggaran pendidikan melalui pemerintah pusat dengan ketentuan, anggaran Kemendikbud sebesar Rp81,53T triliun, Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp55 triliun, serta K/L lainnya dan cadangan (BA-BUN) sebesar Rp47,97 triliun. Kedua, anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp299,1 triliun. Ketiga, anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan sebesar Rp66,4T.
Berdasarkan SEB Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan Nomor: S-375/MK.02/2020 dan B.308/M.PPN/D.8/PP.04.03/2020, terdapat redesain sistem perencanaan penganggaran Kemendikbud. “Setelah nomenklatur program baru, sistem penganggaran Kemendikbud direncanakan untuk membiayai dukungan manajemen, PAUD dan wajib belajar 12 tahun, peningkatan kualitas pengajaran dan pembelajaran, pemajuan dan pelestarian bahasa dan kebudayaan, pendidikan tinggi, serta pendidikan dan pelatihan vokasi,” terang Ainun Na`im.
Lebih lanjut, Ainun menjelaskan tujuan redesain sistem perencanaan dan penganggaran adalah sebagai wujud implementasi money follow program, memperkuat penerapan anggaran berbasis kinerja, value for money. “Serta mewujudkan keterkaitan antara visi misi Presiden dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menyampaikan bahwa Komisi X DPR RI menyetujui dan mendukung rencana program dan anggaran dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan pada tahun anggaran 2021. “Mudah-mudahan di dalam pelaksanaannya, Kemendikbud mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan juga ketepatan sasaran, ketepatan guna dan juga ketepatan waktu,”tuturnya.
Alokasi BOS 2021 Untuk 3T Meningkat
Mulai tahun 2021, biaya satuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler akan berbeda antarkabupaten/kota sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah. BOS Afirmasi tetap difokuskan pada daerah yang paling membutuhkan, sedangkan BOS Kinerja difokuskan pada sekolah penggerak.
“Kabar gembiranya tidak ada sekolah yang BOS-nya turun untuk tahun 2021, (justru) banyak sekali BOS di daerah terpencil yang akan meningkat. Karena, kenyataannya di lapangan yang terjadi adalah sedikit banyak dari sekolah itu kebanyakan sekolah yang dirugikan dengan kebijakan BOS sebelumnya berada di daerah-daerah terluar dan tertinggal,” jelas Mendikbud Nadiem.
Sementara itu, metode perhitungan biaya satuan BOS Reguler dilakukan berdasarkan dua variabel yaitu Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dari Badan Pusat Statistik dan Indeks Besaran Peserta Didik (IPD), yaitu indeks jumlah peserta didik per sekolah di suatu daerah.
Mendikbud menjelaskan, biaya satuan BOS Reguler akan meningkat untuk sebagian besar daerah, dengan peningkatan tertinggi untuk daerah-daerah yang paling membutuhkan. “Tahun 2021 banyak sekolah yang dana BOS-nya naik. Untuk jenjang SD, ada 337 kab/kota, untuk jenjang SMP ada 381 kab/kota, untuk jenjang SMA ada 386 kab/kota, untuk SMK ada 387, untuk SLB ada 390 kab/kota,” terangnya.
Menanggapi penjelasan tersebut, Anggota Fraksi PDI-Perjuangan, Sofyan Tan mengapresiasi kebijakan alokasi BOS Tahun 2021. Menurutnya, apa yang dibutuhkan sekolah-sekolah memang tidak semua sama, tingkatannya berbeda-beda. “Kami apresiasi kepada Menteri tentang (kebijakan alokasi) dana BOS ini. Kami percaya bahwa Mendikbud memiliki hati, memahami apa yang dibutuhkan oleh sekolah,” terang Tan.
Menurut Tan, kemampuan sekolah-sekolah memiliki tingkatan yang berbeda-beda. “Kami bisa melihat bahwa ada sekolah dengan jumlah murid yang sedikit semakin hari semakin tidak ideal karena ada persyaratan untuk terima bantuan harus memenuhi jumlah siswa 200,” ungkapnya.
“Dengan cara (kebijakan BOS tahun 2021) yang seperti ini kami yakin anak-anak miskin di sekolah bisa menikmati pendidikan yang lebih layak dan lebih berkualitas,” ujarnya optimis.
Demikian Artikel Terkait Inilah Kebijakan Alokasi Bos Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK Sederajat Tahun 2021, Terima kasih.
Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Inilah Kebijakan Alokasi Bos Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK Sederajat Tahun 2021"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.