Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Persyaratan Penerimaan KIP Kuliah Bagi Lulusan SMA, SMK atau Sederajat

DAPODIK.CO.ID - Persyaratan Penerimaan KIP Kuliah Bagi Lulusan SMA, SMK atau Sederajat. PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Hal ini menjadi dasar komitmen pemerintah yang menempatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat sebagai salah satu prioritas pembangunan.

 

Melalui Program Indonesia Pintar, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) sejak tahun 2020 sebagai salah satu bentuk bantuan pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.

 

Indonesia Pintar Kuliahatau KIP Kuliahsebagai bukti kehadiran negara untuk membantu warganya memperoleh hak pendidikan tinggi. KIP Kuliah akan menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik.

 

KIP Kuliah harus dapat dimanfaatkan oleh lulusan SMA, SMK atau sederajat di seluruh Indonesia, untuk dapat menempuh pendidikan tinggi agar dapat berkontribusi bagi  pembangunan bangsa sekaligus meningkatkan taraf ekonomi keluarga masing-masing.

 

Persyaratan Penerimaan KIP Kuliah Bagi Lulusan SMA, SMK atau Sederajat



PERSYARATAN PENERIMA KIP KULIAH


1.    Penerima KIP Kuliahadalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan(SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahunsebelumnya;


2.    Memiliki potensi akademik baiktetapi memiliki keterbatasan ekonomiyang didukung bukti dokumen yang sah;


3.    Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTNatau PTSpada Program Studiyang telah terakreditasi.

 

PERSYARATAN PENERIMA KIP KULIAH


Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :


1.    Kepemilikanprogram bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP);atau


2.    Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau


3.    Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau


4.    Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau


5.    Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

 

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).


Demikian Artikel Terbaru Terkait Persyaratan Penerimaan KIP Kuliah Bagi Lulusan SMA, SMK atau Sederajat. Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.


Posting Komentar untuk "Persyaratan Penerimaan KIP Kuliah Bagi Lulusan SMA, SMK atau Sederajat"