Persyaratan Penerimaan KIP Kuliah Bagi Lulusan SMA, SMK atau Sederajat
DAPODIK.CO.ID - Persyaratan Penerimaan KIP Kuliah Bagi Lulusan SMA, SMK atau Sederajat. PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Hal ini menjadi dasar komitmen pemerintah yang menempatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat sebagai salah satu prioritas pembangunan.
Melalui
Program Indonesia Pintar, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Kartu Indonesia
Pintar Kuliah (KIP Kuliah) sejak tahun 2020 sebagai salah satu bentuk bantuan
pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga
kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau
akademi.
Indonesia Pintar Kuliahatau KIP Kuliahsebagai bukti kehadiran negara untuk membantu warganya memperoleh hak pendidikan tinggi. KIP Kuliah akan menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik.
KIP Kuliah harus dapat dimanfaatkan oleh lulusan SMA, SMK atau sederajat di seluruh Indonesia, untuk dapat menempuh pendidikan tinggi agar dapat berkontribusi bagi pembangunan bangsa sekaligus meningkatkan taraf ekonomi keluarga masing-masing.
PERSYARATAN
PENERIMA KIP KULIAH
1.
Penerima
KIP Kuliahadalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah
Kejuruan(SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun
berjalan atau lulus 2 (dua) tahunsebelumnya;
2.
Memiliki
potensi akademik baiktetapi memiliki keterbatasan ekonomiyang didukung bukti
dokumen yang sah;
3.
Lulus
seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi
dan diterima di PTNatau PTSpada Program Studiyang telah terakreditasi.
PERSYARATAN
PENERIMA KIP KULIAH
Keterbatasan
ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :
1.
Kepemilikanprogram
bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP);atau
2.
Berasal
dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
3.
Pemegang
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
4.
Mahasiswa
dari panti sosial/panti asuhan, atau
5.
Mahasiswa
dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat)
pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika
calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat
tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak
mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan
kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah)
setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah
anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00(tujuh ratus lima puluh ribu
rupiah).
Demikian Artikel Terbaru Terkait Persyaratan Penerimaan KIP Kuliah Bagi Lulusan
SMA, SMK atau Sederajat. Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini
Ke Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Persyaratan Penerimaan KIP Kuliah Bagi Lulusan SMA, SMK atau Sederajat"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.