Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)
DAPODIK.CO.ID - Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Surat
Edaran tersebut berisi beberapa kententuan tentang peniadaan Ujian Nasional
(UN) dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat
penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Surat
Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia bernomor surat 01
tahun 2021 yang ditandatangani langsung oleh Bapak Nadiem Anwar Makarim. Surat
edaran tersebut ditujukan kepada pimpinan daerah meliputi Gubenur, Bupati/Wali
Kota diseluruh Indonesia.
SE
Mendikbud ini merupakan langkah responsif yang dilakukan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease
(Covid- 19) yang semakin meningkat dengan mengutamakan keselamatan dan
kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Melalui
surat edaran tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa Ujian
Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan. Dengan ditiadakannya
UN dan ujian kesetaraan tahun 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi
syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih
tinggi. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan
setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID- 19 yang
dibuktikan dengan rapor tiap semester memperoleh nilai sikap atau perilaku
minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Ujian
yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk
portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi
yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya),
penugasan, tes secara luring atau daring; dan atau bentuk kegiatan penilaian
lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Selain ujian yang
diselenggarakan oleh satuan pendidikan, peserta didik sekolah menengah kejuruan
juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Adapun
penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C
dilakukan sesuai dengan ketentuan, yaitu kelulusan bagi peserta didik
pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui
sebagai penyetaraan lulusan;
Peserta
ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta
didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan
kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah; dan hasil ujian tingkat satuan pendidikan
kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.
Terkait
dengan kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan bahwa ujian akhir semester
untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi
atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh
sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya), penugasan, tes
secara luring atau daring, dan atau bentuk kegiatan penilaian lain yang
ditetapkan oleh satuan pendidikan. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas
dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak
perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Selain
itu, SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 juga mengatur tentang pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). PPDB tahun 2021 dilaksanakan sesuai
dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan . Pusat
Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan
teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Semua
ketentuan di atas, dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana
diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri
Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737
Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/ 7093/ 2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020
tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan
Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Selengkapnya,
Download Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional
dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat
Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Pada Link Berikut Ini:
Demikian
Informasi Terbaru Terkait Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang
Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah
dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Semoga Ada
Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan
Menekan Tombol Share Di Bawah.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.