Surat Keputusan Bersama 3 Mentri (SKB 3 Mentri)Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
DAPODIK.CO.ID - Surat Keputusan Bersama 3 Mentri (SKB 3 Mentri) Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan
Menteri Agama (Kemenag) menerbitkan Keputusan
Bersama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik,
Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan
Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Keputusan
ini merupakan wujud konkret komitmen Pemerintah dalam menegakkan “Bhinneka
Tunggal Ika”, membangun karakter toleransi di masyarakat dan menindak tegas
praktik-praktik pada sektor pendidikan yang melanggar semangat kebangsaan
tersebut.
Surat Keputusan
Bersama 3 Mentri (SKB 3 Mentri) Tentang
Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga
Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada
Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pendidik,
dan tenaga kependidikan di Sekolah Dasar serta Menegah yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah. SKB ini ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Menteri
Agama, dan Mendikbud. Dalam Surat Keputusan ini, Pemerintah menyebutkan bahwa
terkait seragam dengan atribut kekhususan agama tertentu, penggunaannya
diserahkan atas keinginan individu dan tidak boleh dipaksakan.
Mendikbud
Nadiem Makarim mengatakan SKB ini membuat aturan ini memperjelas posisi
Pemerintah terkait soal aturan penggunaan seragam di sekolah negeri.
Sementara
itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan SKB ini mengingatkan bahwa sekolah
harus menjadi tempat berkembangnya suasana toleran dan menjunjung kebinekaan.
Mendikbud
Nadiem Anwar Makarim menguraikan tiga hal yang menjadi pertimbangan penerbitan
SKB Tiga Menteri ini.
Pertama, bahwa
sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi
ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; serta membangun dan memperkuat moderasi
beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik,
pendidik, dan tenaga kependidikan.
Kedua adalah sekolah
dalam fungsinya untuk membangun wawasan, sikap, dan karakter para peserta
didik, harus memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta membina dan
memperkuat antarumat beragama,” ujarnya.
Pertimbangan
selanjutnya, pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan
tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan
sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah (pemda) merupakan salah satu
bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.
Lebih
lanjut, Nadiem memaparkan enam ketentuan utama dari SKB Tiga Menteri tersebut.
Pertama, keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri di Indonesia yang
diselenggarakan oleh pemda.
“Sekolah
negeri adalah sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk semua
masyarakat Indonesia, dengan agama apapun, dengan etnisitas apapun, dengan
diversitas apapun,” ujar Mendikbud.
Kedua,
peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: a)
seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau b) seragam dan atribut dengan
kekhususan agama.
“Hak
untuk memakai atribut keagamaan itu adanya di individu. Individu itu adalah
guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolahnya,” imbuhnya.
Ketiga, pemda
dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan
kekhususan agama.
Keempat, pemda
dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam
dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
“Implikasi
ini, kalau ada peraturan-peraturan yang dilaksanakan baik oleh sekolah maupun
pemerintah daerah yang melanggar keputusan ini, harus dalam waktu 30 hari
dicabut peraturan tersebut,” tegasnya.
Kelima, jika
terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka terdapat sanksi yang
diberikan kepada pihak yang melanggar. Pemda memberikan sanksi kepada kepala
sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan; gubernur memberikan sanksi
kepada bupati/wali kota; Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur; dan
Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.
“Tindak
lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan
perundang-undangan yang berlaku. Jadi ada sanksi yang jelas kepada pihak yang
melanggar Surat Keputusan Bersama Tiga Kementerian ini,” ujarnya.
Keenam, peserta
didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh
dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.
Keputusan
Bersama Tiga Menteri ini dirancang untuk dapat menegakkan keputusan-keputusan
terkait yang telah ditetapkan sebelumnya serta melindungi hak dan kewajiban
warga masyarakat Indonesia terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga
kependidikan di sekolah negeri.
Untuk lebih jelasnya silahkan download file PDF "SKB 3 menteri tentang Pakaian Seragam Peserta didik, Pendidik, Dan Tenaga Kependidikan tahun 2021" melalui tautan dibawah ini:
Demikian
Informasi Terbaru Terkait Surat Keputusan
Bersama 3 Mentri (SKB 3 Mentri) Tentang
Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga
Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada
Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan
Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Implementasinya bagaimana
BalasHapussudah baca surat edarannya atau belum ?
Hapus