Terbaru, Persyaratan Pendaftaran PPG Daljab Atau Sertifikasi Guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun 2022
DAPODIK.co.id
- Terbaru, Persyaratan Pendaftaran PPG Daljab Atau Sertifikasi Guru PAUD, SD,
SMP, SMA, dan SMK Tahun 2022. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru,
Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan membuka
pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam
Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2022.
Terbaru, Persyaratan Pendaftaran
PPG Daljab Atau Sertifikasi Guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun 2022
Sehubungan
dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan informasi terkait dengan persiapan
pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 sebagai
berikut:
1. Data calon
peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 30
Januari 2022.
2. Calon
peserta terdiri atas 2 (dua) kategori yaitu:
a. Guru yang
diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
b. Guru yang
diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019.
3. Peserta
program PLPG yang terdata belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali dan memenuhi syarat
dapat mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
4. Calon
peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan
akun SIMPKB masing-masing.
5. Verifikasi
dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang
dipilih dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya.
6. Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal
pendaftaran, jadwal pelaksanaan, dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan
Tahun 2022, serta daftar linieritas tertera pada Lampiran I dan II. (Lihat
Selengkapnya di dapodik.co.id terbaru)
Terbaru, Persyaratan Pendaftaran
PPG Daljab Atau Sertifikasi Guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun 2022
1. Persyaratan
Peserta
a. Guru di
lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum
mengikuti program sertifikasi guru.
b. Terdaftar
pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
c. Memiliki
NUPTK.
d. Telah
diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
e. Memiliki
kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan
diikuti.
f. Aktif
mengajar selama dua tahun terakhir.
g. Berusia
setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
h. Sehat
jasmani dan rohani.
i. Bebas
narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
j. Berkelakuan
baik.
2. Persyaratan
administrasi
a. Hasil
pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa
yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen
Dikti.
b. Hasil
pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir
Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
c. Hasil
pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/ fotokopi
legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/ 2021 dan
2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut
dilegalisasi oleh:
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh
Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;
- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang
memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
d. Hasil
pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran
2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
e. Hasil
pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format
terlampir)
Demikian
Artikel Terbaru Terkait Terbaru, Persyaratan Pendaftaran PPG Daljab Atau
Sertifikasi Guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun 2022. Semoga Ada Manfaatnya
Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol
Share Di Bawah.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Apakah jurusan PIAUD bisa ikut PPG dan sertifikasi ? Apakah jurusan PIAUD linear ?
BalasHapusPAUD atau PIAUD?
Hapus