Catat, Pemilihan Mitra Sistem Pasar Daring SIPLah Untuk Periode Tahun 2021-2023
DAPODIK.co.id - Catat, Pemilihan Mitra Sistem Pasar Daring SIPLah Untuk Periode Tahun 2021-2023. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memanfaatkan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) yaitu sistem elektronik yang dapat digunakan oleh Satuan Pendidikan untuk melaksanakan proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) secara daring, dengan menggunakan sumber dana bantuan pemerintah.
Sejak
tahun 2019 sampai dengan saat ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah
melakukan Kerjasama dengan 6 (enam) Mitra Pasar Daring SIPLah yaitu PT. Eureka
Bookhouse (Eureka), PT. Global Digital Niaga (Blibli.com), PT. Industri
Telekomunikasi Indonesia Persero (SIPlah.id/INTI), PT. Ladang Karya Husada
(Ladang), PT. Metraplasa (Blanja.com), dan PT. Pesona Edukasi (PesonaEdu).
SIPLah
dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang
dioperasikan oleh pihak ketiga. Sistem pasar daring yang dapat dikategorikan
sebagai SIPLah harus memiliki fitur tertentu dan memenuhi kebutuhan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh
Satuan Pendidikan.
Berdasarkan
Kontrak Payung dan Surat Perjanjian Kerjasama yang telah dilakukan antara
Kemendikbud dengan para Mitra Pasar Daring pada tahun 2019, Tanggal 31 Juli
2021 adalah batas akhir Kontrak Payung dan Perjanjian Kerjasama. Untuk itu,
Kemendikbud akan melakukan kembali proses pemilihan Mitra Sistem Pasar Daring
untuk periode Tahun 2021-2023. Pemilihan Mitra Sistem Pasar Daring tersebut
dapat diikuti oleh seluruh Pasar Daring yang ada di Indonesia atau Calon Mitra
Pasar Daring baru yang berminat.
Calon
Mitra Pasar Daring SIPLah dapat mengajukan/mengirimkan surat peminatan sebagai
Mitra Pasar Daring SIPLah melalui email sds.siplah@kemdikbud.go.id dengan
mencantumkan subject email “Peminatan Terhadap Calon Mitra Pasar Daring SIPLah”
dan Narahubung yang dapat dihubungi oleh Pihak Kemendikbud paling lambat pada
hari Senin, tanggal 8 Maret 2021.
Selain mengirimkan surat peminatan tersebut melalui email, surat peminatan dapat dikirimkan langsung kepada Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi dan dikirimkan ke Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin Kemendikbud) Jalan RE Martadinata KM. 15.5 Cipayung, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten 15411 dengan mencantumkan dipojok kiri atas amplop “Peminatan Terhadap Calon Mitra Pasar Daring SIPLah”.
Posting Komentar untuk "Catat, Pemilihan Mitra Sistem Pasar Daring SIPLah Untuk Periode Tahun 2021-2023"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.