Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Bantuan Paket Kuota Data Internet Dari Kemendikbud Tahun Pelajaran 2021/ 2022

DAPODIK.CO.ID - Juknis Bantuan Paket Kuota Data Internet Dari Kemendikbud Tahun  Pelajaran 2021/ 2022. Kabar gembira bagi dunia pendidikan bahwa kementerian pendidikan dan kebudaayan telah menluncurkan bantuan kuota data internet bagi siswa dan guru termasuk dosen pada tahun Pelajaran 2021/ 2022. Informasi diluncurkannya bantuan kuota data internet dari kemdikbud telah resmi diluncurkan pada hari ini.

 

Juknis Bantuan Paket Kuota Data Internet Dari Kemendikbud Tahun Pelajaran 2021/ 2022 Diatur Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini yang dimaksud dengan:

1.    Bantuan Pemerintah yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.

2.    Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal.

3.    Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM dalah surat pernyataan dari Pemimpin Satuan Pendidikan, yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput ke sistem data pokok pendidikan dan sistem pangkalan data pendidikan tinggi.

4.    Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data Satuan Pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari Satuan Pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.

5.    Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, yang selanjutnya disebut PDDikti adalah sistem yang menghimpun data pendidikan tinggi dari seluruh perguruan tinggi yang

terintegrasi secara nasional.

6.    Operator Seluler adalah perusahaan yang bergerak dalam jasa telekomunikasi seluler.

7.    Operator Satuan Pendidikan adalah petugas yang bertanggungjawab menginput data pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik dan PDDikti.

8.    Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian dari kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kantor/satuan kerja di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

9.    Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.

10. NIDN adalah Nomor Induk Dosen Nasional.

11. NIDK adalah Nomor Induk Dosen Khusus.

12. NUP adalah Nomor Urut Pendidik.

13. NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional.

14. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Kemendikbud adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

 


Juknis Bantuan Paket Kuota Data Internet Dari Kemendikbud Tahun 2021

 

A.   Tujuan Bantuan

Bantuan paket kuota data internet bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembelajaran pada masa pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19).

 

B.   Pemberi Bantuan

Bantuan diberikan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi melalui Operator Seluler.

 

C.   Bentuk Bantuan

Bentuk Bantuan yang diberikan berupa paket kuota data internet.

 

D.   Rincian Jumlah Bantuan

Rincian Bantuan paket kuota data internet sebagai berikut:

 


Sisa kuota paket data internet yang tidak terpakai setiap bulannya akan hangus atau tidak bersifat kumulatif untuk bulan selanjutnya.

 

E.   Persyaratan Penerima Bantuan

1.    Penerima Bantuan

Bantuan paket kuota data internet diberikan kepada:

a. peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;

b. pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;

c. mahasiswa; dan

d. dosen.

2.    Persyaratan Penerima Bantuan

Penerima Bantuan paket kuota data internet harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

a. Peserta didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

1) Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan

2) Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.

b. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

1) Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan

2) Memiliki nomor ponsel aktif.

c. Mahasiswa

1) Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;

2) Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan

3) Memiliki nomor ponsel aktif.

d. Dosen

1) Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;

2) Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan

3) Memiliki nomor ponsel aktif.

 

F.   Mekanisme Penyiapan Data Awal, Verifikasi, dan Validasi Data Nomor Ponsel

1.    Penyiapan Pendataan Awal dan Verifikasi Nomor Ponsel Peserta Didik dan Pendidik PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

a. Satuan Pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan harus mempunyai NPSN dan terdaftar di aplikasi Dapodik.

b. Operator Satuan Pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id).

c. Operator Satuan Pendidikan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik.

2.    Penyiapan Pendataan Awal dan Verifikasi Nomor Ponsel Mahasiswa dan Dosen

a. Perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti

(https://pddikti.kemdikbud.go.id).

b. Pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.

3.    Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel oleh Operator Seluler

a. Pusat Data dan Teknologi Informasi mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti.

b. Operator Seluler menarik data dari Pusat Data dan Teknologi Informasi setiap hari.

c. Variabel data yang ditarik oleh Operator Seluler meliputi:

1) Peserta Didik ID sebagai kode unik peserta didik;

2) Pendidik ID sebagai kode unik pendidik;

3) SDM ID sebagai kode unik dosen;

4) Jenjang Pendidikan;

5) NPSN;

6) Kode Perguruan Tinggi;

7) Nama Sekolah;

8) Nama Perguruan Tinggi;

9) Provinsi;

10) Kabupaten;

11) Kecamatan; dan

12) Nomor Ponsel.

d. Operator Seluler melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel.

e. Operator Seluler mengirimkan kembali ke Pusat Data dan Teknologi Informasi hasil verifikasi dan validasi dengan kelompok sebagai berikut:

1) nomor ponsel aktif;

2) nomor ponsel tidak aktif; dan

3) nomor ponsel tidak ditemukan.

4.    Penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak

a. Untuk PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.

1) Pusat Data dan Teknologi Informasi menyampaikan hasil verfikasi dan validasi nomor ponsel oleh Operator Seluler kepada Satuan Pendidikan melalui aplikasi verifikasi validasi: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.

2) Operator Satuan Pendidikan melakukan pemutakhiran nomor ponsel yang berubah, tidak aktif, dan tidak ditemukan melalui aplikasi verifikasi validasi: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.

3) Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah membuat SPTJM untuk:

a. nomor ponsel yang tidak mendapatkan Bantuan paket

kuota data internet pada bulan November 2020; dan

b. nomor ponsel yang dimutakhirkan.

4) Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah mengunggah SPTJM dalam aplikasi verifikasi validasi.

5) Nomor ponsel yang dimutakhirkan dan sudah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM akan mulai menerima Bantuan paket kuota data internet pada tahap penyaluran berikutnya.

6) Untuk nomor ponsel yang telah mendapatkan Bantuan paket kuota data internet pada bulan November 2020 tidak perlu dibuatkan SPTJM baru.

7)  Dinas  Pendidikan  memonitor  Satuan  Pendidikan/sekolah yang  belum  mengunggah  SPTJM  pada  aplikasi  verifikasi validasi  dan  menghimbau  Satuan  Pendidikan/sekolah tersebut untuk mengunggah SPTJM.

8)  Pusat  Data  dan  Teknologi  Informasi  melakukan pengecekan/ pemeriksaan  SPTJM  Satuan Pendidikan/sekolah.

b.  Untuk Satuan Pendidikan jenjang pendidikan tinggi.

1)  Pusat  Data  dan  Teknologi  Informasi  menyampaikan  hasil verfikasi  dan  validasi  nomor  ponsel  oleh  Operator  Seluler kepada  Satuan  Pendidikan  melalui  aplikasi  PDDikti: https://pddikti.kemdikbud.go.id.

2)  Pengelola  PDDikti  di  perguruan  tinggi  melakukan pemutakhiran  nomor  ponsel  yang  berubah,  tidak  aktif,  dan tidak  ditemukan  melalui  aplikasi  PDDikti: https://pddikti.kemdikbud.go.id.

3)  Pimpinan perguruan tinggi membuat SPTJM untuk:

a.  nomor  ponsel  yang  tidak  mendapatkan  Bantuan  paket kuota data internet pada bulan November 2020; dan

b.  nomor ponsel yang dimutakhirkan.

4)  Pimpinan  perguruan  tinggi  mengunggah  SPTJM  tersebut dalam  aplikasi  kuota  dikti: https://kuotadikti.kemdikbud.go.id.

5)  Nomor  ponsel yang dimutakhirkan dan sudah dipertanggungjawabkan  dalam  SPTJM  akan  mulai menerima  Bantuan  paket  kuota  data  internet  pada  tahap penyaluran berikutnya.

6)  Untuk  nomor  ponsel  yang  telah  mendapatkan  Bantuan

paket  kuota  data  internet  pada  bulan  November  2020  tidak

perlu dibuatkan SPTJM baru.

7)  Lembaga  Layanan  Pendidikan  Tinggi  (LLDIKTI)  memastikan

kelengkapan SPTJM Perguruan Tinggi Swasta.

8)  Pengelola  PDDikti  Pusat  pada  Direktorat  Jenderal Pendidikan  Tinggi  dan  Direktorat  Jenderal  Pendidikan Vokasi  memastikan  kelengkapan  SPTJM  Perguruan  Tinggi Negeri.

 

G.   Tata Kelola Pencairan Bantuan

Tata Kelola Pencairan Bantuan paket kuota data internet sebagai berikut:

1.    PPK  pada  Pusat  Data  dan  Teknologi  Informasi  menetapkan  jumlah penerima Bantuan paket kuota data internet berdasarkan:

a.  data  penerima  Bantuan  paket  kuota  data  internet  pada  bulan Agustus 2021; dan

b.  pemutakhiran  data  oleh  Satuan  Pendidikan  dan  perguruan tinggi yang sudah dilengkapi dengan SPTJM.

2.    PPK pada Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan pemesanan Bantuan  paket  kuota  data  internet  kepada  Operator  Seluler  dalam bentuk surat pesanan (SP).

3.    Pusat  Data  dan  Teknologi  Informasi  mengirimkan  daftar  penerima Bantuan paket kuota data internet kepada Operator Seluler.

4.    Operator Seluler mengirimkan paket kuota data internet sesuai daftar penerima  Bantuan  paket  kuota  data  internet  dari  Pusat  Data  dan Teknologi Informasi.

5.    Operator  Seluler  melaporkan  hasil  pengiriman  paket  kuota  data internet kepada PPK pada Pusat Data dan Teknologi Informasi.

6.    PPK  menerima  laporan  hasil  pengiriman  Bantuan  paket  kuota  data internet  dari  Operator  Seluler  dan  dituangkan  dalam  berita  acara serah terima pekerjaan (BAST).

7.    Operator  Seluler  mengajukan  permintaan  pembayaran  kepada  PPK berdasarkan BAST.

8.    PPK melakukan proses pembayaran.

 

H.   Penyaluran Bantuan

1.    Penyaluran  Bantuan  paket  kuota  data  internet  dilakukan  selama  3  (tiga)  bulan  dari  bulan  Maret  sampai  dengan  bulan  Mei  2021  dengan jadwal sebagai berikut:

a.  bulan pertama pada tanggal 11 sampai dengan 15 September 2021;

b.  bulan kedua pada tanggal 11 sampai dengan 15 Oktober 2021; dan

c.  bulan ketiga pada tanggal 11 sampai dengan 15 November 2021.

2.    Bantuan  paket  kuota  data  internet  memiliki  masa  berlaku  30  (tiga puluh)  hari  terhitung  sejak  paket  kuota  data  internet  diterima  oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

3.    Setiap  nomor  ponsel  penerima  Bantuan  dapat  menerima  paling banyak  3  (tiga)  Bantuan  paket  kuota  data  internet  dengan  ID penerima Bantuan yang berbeda.

 

I.     Pemanfaatan Bantuan

Bantuan  paket  kuota  data  internet  tidak  dapat  digunakan  untuk mengakses:

1.    Situs  yang  diblokir  oleh  Kementerian  Komunikasi  dan  Informatika; dan

2.    Situs  dan  aplikasi  lain  yang  tercantum  pada  http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

 

J.    Rekonsiliasi Data

Rekonsiliasi penggunaan Bantuan paket  kuota data internet dilaksanakan setiap bulan disaat masa aktif kuota habis.

1.    Pusat  Data  dan  Teknologi  Informasi  melakukan  rekonsiliasi penggunaan  Bantuan  paket  kuota  data  internet  dengan  Operator Seluler.

2.    Bagi nomor ponsel yang penggunaan kuotanya 0 (nol) byte:

a.  Bantuan  paket  kuota  data  internet  untuk  nomor  ponsel  tersebut dihentikan pada bulan ketiga; dan

b.  Operator  Seluler  wajib  mengembalikan  biaya  Bantuan  paket kuota data internet untuk nomor ponsel tersebut ke kas negara.

3.    Bagi nomor ponsel yang penggunaan kuotanya diatas 0 (nol) byte dan dibawah  1  (satu)  Giga  Bytes  (GB),  maka  Bantuan  paket  kuota  data internet untuk nomor ponsel tersebut dihentikan pada bulan ketiga.

 

K.   Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa

Pengadaan  Bantuan  paket  kuota  data  internet  dilaksanakan  sesuai

dengan:

1.    Peraturan  Presiden  Nomor  16  Tahun  2018  tentang  Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

2.    Peraturan  Kepala  Lembaga  Kebijakan  Pengadaan  Barang/Jasa Pemerintah  Nomor  13  Tahun  2018  tentang  Pengadaan  Barang/Jasa Dalam  Penanganan  Keadaan  Darurat  (berdasarkan  surat  Direktur Advokasi  Pemerintah  Pusat,  Lembaga  Kebijakan  Pengadaan Barang/Jasa  Pemerintah  Nomor  10174/D.4.1/09/2020  tanggal  16 September 2020); dan

3.    Surat  Edaran  Kepala  Lembaga  Kebijakan  Pengadaan  Barang/Jasa Pemerintah  Nomor  3  Tahun  2020  tentang  Penjelasan  atas Pelaksanaan  Pengadaan  Barang/Jasa  Dalam  Rangka  Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),

dengan  mekanisme  pengadaan  barang/jasa  dalam  penanganan  keadaan

darurat  kepada  Operator  Seluler  dan  dilaksanakan  pada  tahun  anggaran

yang  bersumber  dari  Daftar  Isian  Pelaksanaan  Anggaran  Pusat  Data  dan Teknologi Informasi Tahun Anggaran 2021.

 

L.    Laporan Pertanggungjawaban Bantuan

Laporan  pertanggungjawaban  Bantuan  paket  kuota  data  internet  berupa

laporan hasil pengiriman Bantuan paket kuota data internet dari Operator

Seluler  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan  sebagai

syarat penerbitan BAST.

Laporan  hasil  pengiriman  Bantuan  paket  kuota  data  internet sekurangkurangnya terdiri atas:

1.    nomor ponsel penerima Bantuan paket kuota data internet;

2.    realisasi penyaluran paket kuota data internet; dan

3.    besaran data kuota yang terpakai dalam satuan Gigabyte.

 

M.   Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan

KPA  dan/atau  PPK  pada  Pusat  Data  dan  Teknologi  Informasi  melakukan

monitoring,  evaluasi,  dan  pelaporan  terhadap  tahapan  kegiatan

pengadaan  dalam  penanganan  darurat  melalui  Operator  Seluler,  meliputi

proses  penunjukan  Operator  Seluler,  pelaksanaan  pekerjaan,  perhitungan

hasil pekerjaan, dan serah terima hasil pekerjaan.

1.    Monitoring

Monitoring  dilakukan  oleh  KPA  dan/atau  PPK  pada  Pusat  Data  dan Teknologi  Informasi  terhadap  pelaksanaan  pengadaan  Bantuan  paket kuota  data  internet  berdasarkan  laporan  yang  diberikan  oleh Operator  Seluler.  Monitoring  dilakukan  terhadap  kesesuaian  antara kontrak pekerjaan dengan realisasi penyaluran kuota data internet di lapangan oleh Operator Seluler.

2.    Evaluasi

Evaluasi  dilakukan  oleh  KPA  dan/atau  PPK  pada  Pusat  Data  dan

Teknologi  Informasi  untuk  menganalisis  kendala  yang  dihadapi  dan

menyusun rencana tindak lanjut untuk memitigasi atau memprediksi

kejadian/kondisi  yang  berpotensi  menghambat  pelaksanaan pekerjaan.

3.    Pelaporan

Setelah  selesainya  pekerjaan,  KPA  dan/atau  PPK  pada  Pusat  Data

dan  Teknologi  Informasi  menyusun  laporan  penyelesaian  pekerjaan

dan  diserahkan  kepada  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  yang

isinya meliputi: 

a.  spesifikasi paket Bantuan paket kuota data internet;

b.  rencana dan realisasi anggaran;

c.  sumber daya yang digunakan;

d.  kendala dan solusi selama pelaksanaan pekerjaan; dan

e.  hal-hal lain yang dianggap perlu.

 

N.   Pengawasan dan Pelayanan Hukum

1.    Pengawasan

Para  pihak  yang  terlibat  dalam  proses  pengadaan  Bantuan  paket kuota  data  internet  wajib  mematuhi  peraturan  perundang-undangan mengenai  pengadaan  barang/jasa  dengan  tidak  menerima,  tidak menawarkan,  atau  tidak  menjanjikan  untuk  memberi  atau  menerima hadiah,  imbalan,  komisi,  rabat,  dan  apa  saja  dari  atau  kepada siapapun  yang  diketahui  atau  patut  diduga  berkaitan  dengan

pengadaan Bantuan paket kuota data internet.

Kegiatan  pengawasan  merupakan  kegiatan  yang  bertujuan  untuk mengurangi  atau  menghindari  masalah  yang  berhubungan  dengan penyalahgunaan  wewenang  dan  segala  bentuk  penyimpangan lainnya,  yang  dapat  berakibat  pada  pemborosan  keuangan  negara.

Pengawasan  dilakukan  oleh  Inspektorat  Jenderal  Kemendikbud  dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.  Dalam  rangka  transparansi  dalam  pemanfaatan  anggaran  pengadaan barang/jasa  dalam  penanganan  keadaan  darurat,  masyarakat  dapat melakukan  pengawasan  untuk  memantau  pelaksanaan  pengadaan Bantuan  paket  kuota  data  internet  dan  apabila  terdapat  indikasi penyimpangan,  masyarakat  dapat  melaporkannya  kepada  Unit Layanan Terpadu Kemendikbud.

2.    Pelayanan Hukum

Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  memberikan  pelayanan  hukum

kepada  KPA  dan/atau  PPK  pada  Pusat  Data  dan  Teknologi  Informasi

yang  melaksanakan  pengadaan  barang/jasa  dalam  penanganan keadaan  darurat  terkait  pelaksanaan  tugas  dalam  pengadaan Bantuan  paket  kuota  data  internet.  Pelayanan  hukum  diberikan sejak  proses penyelidikan  hingga  tahap  putusan  pengadilan  dan dapat dibantu oleh Advokat.

3.    Sanksi

Para  pihak  yang  terlibat  dalam  proses  pengadaan  Bantuan  paket

kuota  data  internet  yang  tidak  mematuhi  peraturan  perundangundangan  mengenai  pengadaan  barang/jasa  akan  dikenakan  sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

O.   Ketentuan Perpajakan

Pajak  yang  timbul  sebagai  akibat  dari  pelaksanaan  pengadaan  Bantuan paket kuota data internet Tahun Pelajaran 2021/ 2022 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Demikian Informasi Terbaru Terkait Juknis Bantuan Paket Kuota Data Internet Dari Kemendikbud Tahun Pelajaran 2021/ 2022. Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.


Posting Komentar untuk "Juknis Bantuan Paket Kuota Data Internet Dari Kemendikbud Tahun Pelajaran 2021/ 2022"