Juknis Bantuan Paket Kuota Data Internet Dari Kemendikbud Tahun Pelajaran 2021/ 2022
DAPODIK.CO.ID - Juknis Bantuan Paket Kuota Data Internet Dari Kemendikbud Tahun Pelajaran 2021/ 2022. Kabar gembira bagi dunia pendidikan bahwa kementerian pendidikan dan kebudaayan telah menluncurkan bantuan kuota data internet bagi siswa dan guru termasuk dosen pada tahun Pelajaran 2021/ 2022. Informasi diluncurkannya bantuan kuota data internet dari kemdikbud telah resmi diluncurkan pada hari ini.
Juknis
Bantuan Paket Kuota Data Internet Dari Kemendikbud Tahun Pelajaran 2021/ 2022 Diatur Dalam
Peraturan Sekretaris Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1.
Bantuan
Pemerintah yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan yang tidak memenuhi
kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan,
kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.
2.
Satuan
Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
pada jalur formal dan nonformal.
3.
Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM dalah surat
pernyataan dari Pemimpin Satuan Pendidikan, yang menyatakan bahwa mereka
bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput ke sistem data
pokok pendidikan dan sistem pangkalan data pendidikan tinggi.
4.
Data
Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem
pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat
data Satuan Pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan
substansi pendidikan yang datanya bersumber dari Satuan Pendidikan yang terus
menerus diperbaharui secara online.
5.
Pangkalan
Data Pendidikan Tinggi, yang selanjutnya disebut PDDikti adalah sistem yang
menghimpun data pendidikan tinggi dari seluruh perguruan tinggi yang
terintegrasi
secara nasional.
6.
Operator
Seluler adalah perusahaan yang bergerak dalam jasa telekomunikasi seluler.
7.
Operator
Satuan Pendidikan adalah petugas yang bertanggungjawab menginput data pendidik
dan peserta didik di aplikasi Dapodik dan PDDikti.
8.
Kuasa
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian dari kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran pada kantor/satuan kerja di Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
9.
Pejabat
Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat
mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
10. NIDN
adalah Nomor Induk Dosen Nasional.
11. NIDK
adalah Nomor Induk Dosen Khusus.
12. NUP adalah
Nomor Urut Pendidik.
13. NPSN
adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional.
14. Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Kemendikbud adalah
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Juknis Bantuan Paket Kuota Data
Internet Dari Kemendikbud Tahun 2021
A. Tujuan Bantuan
Bantuan
paket kuota data internet bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembelajaran
pada masa pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19).
B. Pemberi Bantuan
Bantuan
diberikan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi melalui Operator Seluler.
C. Bentuk Bantuan
Bentuk
Bantuan yang diberikan berupa paket kuota data internet.
D. Rincian Jumlah Bantuan
Rincian
Bantuan paket kuota data internet sebagai berikut:
Sisa
kuota paket data internet yang tidak terpakai setiap bulannya akan hangus atau
tidak bersifat kumulatif untuk bulan selanjutnya.
E. Persyaratan Penerima Bantuan
1.
Penerima
Bantuan
Bantuan
paket kuota data internet diberikan kepada:
a.
peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan
dasar dan menengah;
b.
pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
c.
mahasiswa; dan
d.
dosen.
2.
Persyaratan
Penerima Bantuan
Penerima
Bantuan paket kuota data internet harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a.
Peserta didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
1) Terdaftar di aplikasi Dapodik;
dan
2) Memiliki nomor ponsel aktif
atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
b.
Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
1)
Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
2)
Memiliki nomor ponsel aktif.
c.
Mahasiswa
1)
Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang
double degree;
2)
Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
3)
Memiliki nomor ponsel aktif.
d.
Dosen
1)
Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
2)
Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan
3)
Memiliki nomor ponsel aktif.
F. Mekanisme Penyiapan Data Awal, Verifikasi, dan
Validasi Data Nomor Ponsel
1.
Penyiapan
Pendataan Awal dan Verifikasi Nomor Ponsel Peserta Didik dan Pendidik PAUD,
Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
a.
Satuan Pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan harus mempunyai NPSN dan
terdaftar di aplikasi Dapodik.
b.
Operator Satuan Pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan
Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id).
c.
Operator Satuan Pendidikan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta
didik di aplikasi Dapodik.
2.
Penyiapan
Pendataan Awal dan Verifikasi Nomor Ponsel Mahasiswa dan Dosen
a.
Perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti
(https://pddikti.kemdikbud.go.id).
b.
Pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan
dosen ke aplikasi PDDikti.
3.
Verifikasi
dan Validasi Nomor Ponsel oleh Operator Seluler
a.
Pusat Data dan Teknologi Informasi mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan
peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti.
b.
Operator Seluler menarik data dari Pusat Data dan Teknologi Informasi setiap
hari.
c.
Variabel data yang ditarik oleh Operator Seluler meliputi:
1)
Peserta Didik ID sebagai kode unik peserta didik;
2)
Pendidik ID sebagai kode unik pendidik;
3)
SDM ID sebagai kode unik dosen;
4)
Jenjang Pendidikan;
5)
NPSN;
6)
Kode Perguruan Tinggi;
7)
Nama Sekolah;
8)
Nama Perguruan Tinggi;
9)
Provinsi;
10)
Kabupaten;
11)
Kecamatan; dan
12)
Nomor Ponsel.
d.
Operator Seluler melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel.
e.
Operator Seluler mengirimkan kembali ke Pusat Data dan Teknologi Informasi
hasil verifikasi dan validasi dengan kelompok sebagai berikut:
1)
nomor ponsel aktif;
2)
nomor ponsel tidak aktif; dan
3)
nomor ponsel tidak ditemukan.
4.
Penerbitan
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
a.
Untuk PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
1)
Pusat Data dan Teknologi Informasi menyampaikan hasil verfikasi dan validasi
nomor ponsel oleh Operator Seluler kepada Satuan Pendidikan melalui aplikasi
verifikasi validasi: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.
2)
Operator Satuan Pendidikan melakukan pemutakhiran nomor ponsel yang berubah,
tidak aktif, dan tidak ditemukan melalui aplikasi verifikasi validasi: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.
3)
Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah membuat SPTJM untuk:
a. nomor ponsel yang tidak
mendapatkan Bantuan paket
kuota data internet pada bulan
November 2020; dan
b. nomor ponsel yang dimutakhirkan.
4)
Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah mengunggah SPTJM dalam aplikasi
verifikasi validasi.
5)
Nomor ponsel yang dimutakhirkan dan sudah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM
akan mulai menerima Bantuan paket kuota data internet pada tahap penyaluran
berikutnya.
6)
Untuk nomor ponsel yang telah mendapatkan Bantuan paket kuota data internet
pada bulan November 2020 tidak perlu dibuatkan SPTJM baru.
7) Dinas
Pendidikan memonitor Satuan
Pendidikan/sekolah yang
belum mengunggah SPTJM
pada aplikasi verifikasi validasi dan
menghimbau Satuan Pendidikan/sekolah tersebut untuk mengunggah
SPTJM.
8) Pusat
Data dan Teknologi
Informasi melakukan pengecekan/ pemeriksaan SPTJM
Satuan Pendidikan/sekolah.
b. Untuk Satuan Pendidikan jenjang pendidikan
tinggi.
1) Pusat
Data dan Teknologi
Informasi menyampaikan hasil verfikasi dan
validasi nomor ponsel
oleh Operator Seluler kepada Satuan
Pendidikan melalui aplikasi
PDDikti: https://pddikti.kemdikbud.go.id.
2) Pengelola
PDDikti di perguruan
tinggi melakukan pemutakhiran nomor
ponsel yang berubah,
tidak aktif, dan tidak
ditemukan melalui aplikasi
PDDikti: https://pddikti.kemdikbud.go.id.
3) Pimpinan perguruan tinggi membuat SPTJM
untuk:
a. nomor
ponsel yang tidak
mendapatkan Bantuan paket kuota data internet pada bulan November
2020; dan
b. nomor ponsel yang dimutakhirkan.
4) Pimpinan
perguruan tinggi mengunggah
SPTJM tersebut dalam aplikasi
kuota dikti: https://kuotadikti.kemdikbud.go.id.
5) Nomor
ponsel yang dimutakhirkan dan sudah dipertanggungjawabkan dalam
SPTJM akan mulai menerima Bantuan
paket kuota data
internet pada tahap penyaluran berikutnya.
6) Untuk
nomor ponsel yang
telah mendapatkan Bantuan
paket kuota
data internet pada
bulan November 2020
tidak
perlu
dibuatkan SPTJM baru.
7) Lembaga
Layanan Pendidikan Tinggi
(LLDIKTI) memastikan
kelengkapan
SPTJM Perguruan Tinggi Swasta.
8) Pengelola
PDDikti Pusat pada
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
dan Direktorat Jenderal
Pendidikan Vokasi memastikan kelengkapan
SPTJM Perguruan Tinggi Negeri.
G. Tata Kelola Pencairan Bantuan
Tata
Kelola Pencairan Bantuan paket kuota data internet sebagai berikut:
1.
PPK pada
Pusat Data dan
Teknologi Informasi menetapkan
jumlah penerima Bantuan paket kuota data internet berdasarkan:
a. data
penerima Bantuan paket
kuota data internet
pada bulan Agustus 2021; dan
b. pemutakhiran
data oleh Satuan
Pendidikan dan perguruan tinggi yang sudah dilengkapi dengan
SPTJM.
2.
PPK
pada Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan pemesanan Bantuan paket
kuota data internet
kepada Operator Seluler
dalam bentuk surat pesanan (SP).
3.
Pusat Data
dan Teknologi Informasi
mengirimkan daftar penerima Bantuan paket kuota data internet
kepada Operator Seluler.
4.
Operator
Seluler mengirimkan paket kuota data internet sesuai daftar penerima Bantuan
paket kuota data
internet dari Pusat
Data dan Teknologi Informasi.
5.
Operator Seluler
melaporkan hasil pengiriman
paket kuota data internet kepada PPK pada Pusat Data dan
Teknologi Informasi.
6.
PPK menerima
laporan hasil pengiriman
Bantuan paket kuota
data internet dari Operator
Seluler dan dituangkan
dalam berita acara serah terima pekerjaan (BAST).
7.
Operator Seluler
mengajukan permintaan pembayaran
kepada PPK berdasarkan BAST.
8.
PPK
melakukan proses pembayaran.
H. Penyaluran Bantuan
1.
Penyaluran Bantuan
paket kuota data
internet dilakukan selama
3 (tiga) bulan
dari bulan Maret
sampai dengan bulan
Mei 2021 dengan jadwal sebagai berikut:
a. bulan pertama pada tanggal 11 sampai dengan
15 September 2021;
b. bulan kedua pada tanggal 11 sampai dengan 15
Oktober 2021; dan
c. bulan ketiga pada tanggal 11 sampai dengan 15
November 2021.
2.
Bantuan paket
kuota data internet
memiliki masa berlaku
30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak paket
kuota data internet
diterima oleh nomor ponsel
pendidik dan peserta didik.
3.
Setiap nomor
ponsel penerima Bantuan
dapat menerima paling banyak
3 (tiga) Bantuan
paket kuota data
internet dengan ID penerima Bantuan yang berbeda.
I. Pemanfaatan Bantuan
Bantuan paket
kuota data internet
tidak dapat digunakan
untuk mengakses:
1.
Situs yang
diblokir oleh Kementerian
Komunikasi dan Informatika; dan
2.
Situs dan
aplikasi lain yang
tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
J. Rekonsiliasi Data
Rekonsiliasi
penggunaan Bantuan paket kuota data
internet dilaksanakan setiap bulan disaat masa aktif kuota habis.
1.
Pusat Data
dan Teknologi Informasi
melakukan rekonsiliasi penggunaan Bantuan
paket kuota data
internet dengan Operator Seluler.
2.
Bagi
nomor ponsel yang penggunaan kuotanya 0 (nol) byte:
a. Bantuan
paket kuota data
internet untuk nomor
ponsel tersebut dihentikan pada
bulan ketiga; dan
b. Operator
Seluler wajib mengembalikan
biaya Bantuan paket kuota data internet untuk nomor ponsel
tersebut ke kas negara.
3.
Bagi
nomor ponsel yang penggunaan kuotanya diatas 0 (nol) byte dan dibawah 1
(satu) Giga Bytes
(GB), maka Bantuan
paket kuota data internet untuk nomor ponsel tersebut
dihentikan pada bulan ketiga.
K. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pengadaan Bantuan
paket kuota data
internet dilaksanakan sesuai
dengan:
1.
Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2.
Peraturan Kepala
Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13
Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan
Keadaan Darurat (berdasarkan
surat Direktur Advokasi Pemerintah
Pusat, Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 10174/D.4.1/09/2020 tanggal
16 September 2020); dan
3.
Surat Edaran
Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
3 Tahun 2020
tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Dalam Rangka
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
dengan mekanisme
pengadaan barang/jasa dalam
penanganan keadaan
darurat kepada
Operator Seluler dan
dilaksanakan pada tahun
anggaran
yang bersumber
dari Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran Pusat
Data dan Teknologi Informasi
Tahun Anggaran 2021.
L. Laporan Pertanggungjawaban Bantuan
Laporan pertanggungjawaban Bantuan
paket kuota data
internet berupa
laporan
hasil pengiriman Bantuan paket kuota data internet dari Operator
Seluler sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagai
syarat
penerbitan BAST.
Laporan hasil
pengiriman Bantuan paket
kuota data internet sekurangkurangnya terdiri atas:
1.
nomor
ponsel penerima Bantuan paket kuota data internet;
2.
realisasi
penyaluran paket kuota data internet; dan
3.
besaran
data kuota yang terpakai dalam satuan Gigabyte.
M. Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan
KPA dan/atau
PPK pada Pusat
Data dan Teknologi
Informasi melakukan
monitoring, evaluasi,
dan pelaporan terhadap
tahapan kegiatan
pengadaan dalam
penanganan darurat melalui
Operator Seluler, meliputi
proses penunjukan
Operator Seluler, pelaksanaan
pekerjaan, perhitungan
hasil
pekerjaan, dan serah terima hasil pekerjaan.
1.
Monitoring
Monitoring dilakukan
oleh KPA dan/atau
PPK pada Pusat
Data dan Teknologi Informasi
terhadap pelaksanaan pengadaan
Bantuan paket kuota data
internet berdasarkan laporan
yang diberikan oleh Operator
Seluler. Monitoring dilakukan
terhadap kesesuaian antara kontrak pekerjaan dengan realisasi
penyaluran kuota data internet di lapangan oleh Operator Seluler.
2.
Evaluasi
Evaluasi dilakukan
oleh KPA dan/atau
PPK pada Pusat
Data dan
Teknologi Informasi
untuk menganalisis kendala
yang dihadapi dan
menyusun
rencana tindak lanjut untuk memitigasi atau memprediksi
kejadian/kondisi yang
berpotensi menghambat pelaksanaan pekerjaan.
3.
Pelaporan
Setelah selesainya
pekerjaan, KPA dan/atau
PPK pada Pusat
Data
dan Teknologi
Informasi menyusun laporan
penyelesaian pekerjaan
dan diserahkan
kepada Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan yang
isinya
meliputi:
a. spesifikasi paket Bantuan paket kuota data
internet;
b. rencana dan realisasi anggaran;
c. sumber daya yang digunakan;
d. kendala dan solusi selama pelaksanaan
pekerjaan; dan
e. hal-hal lain yang dianggap perlu.
N. Pengawasan dan Pelayanan Hukum
1.
Pengawasan
Para pihak
yang terlibat dalam
proses pengadaan Bantuan
paket kuota data internet
wajib mematuhi peraturan
perundang-undangan mengenai
pengadaan barang/jasa dengan
tidak menerima, tidak menawarkan, atau
tidak menjanjikan untuk
memberi atau menerima hadiah, imbalan,
komisi, rabat, dan
apa saja dari
atau kepada siapapun yang
diketahui atau patut
diduga berkaitan dengan
pengadaan
Bantuan paket kuota data internet.
Kegiatan pengawasan
merupakan kegiatan yang
bertujuan untuk mengurangi atau
menghindari masalah yang
berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang
dan segala bentuk
penyimpangan lainnya, yang dapat
berakibat pada pemborosan
keuangan negara.
Pengawasan dilakukan
oleh Inspektorat Jenderal
Kemendikbud dan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan. Dalam rangka
transparansi dalam pemanfaatan
anggaran pengadaan barang/jasa dalam
penanganan keadaan darurat,
masyarakat dapat melakukan pengawasan
untuk memantau pelaksanaan
pengadaan Bantuan paket kuota
data internet dan
apabila terdapat indikasi penyimpangan, masyarakat
dapat melaporkannya kepada
Unit Layanan Terpadu Kemendikbud.
2.
Pelayanan
Hukum
Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan memberikan
pelayanan hukum
kepada KPA
dan/atau PPK pada
Pusat Data dan
Teknologi Informasi
yang melaksanakan
pengadaan barang/jasa dalam
penanganan keadaan darurat terkait
pelaksanaan tugas dalam
pengadaan Bantuan paket kuota
data internet. Pelayanan
hukum diberikan sejak proses penyelidikan hingga
tahap putusan pengadilan
dan dapat dibantu oleh Advokat.
3.
Sanksi
Para pihak
yang terlibat dalam
proses pengadaan Bantuan
paket
kuota data
internet yang tidak
mematuhi peraturan perundangundangan mengenai pengadaan
barang/jasa akan dikenakan
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
O. Ketentuan Perpajakan
Pajak yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan pengadaan Bantuan paket kuota data internet Tahun Pelajaran 2021/ 2022 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian
Informasi Terbaru Terkait Juknis Bantuan Paket Kuota Data Internet Dari Kemendikbud Tahun Pelajaran 2021/ 2022. Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel
Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.
Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Juknis Bantuan Paket Kuota Data Internet Dari Kemendikbud Tahun Pelajaran 2021/ 2022"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.