Panduan Lengkap Membuat Laporan Kendala di SIMPKB
DAPODIK.co.id - Panduan Lengkap Membuat Laporan Kendala di SIMPKB. Dalam penggunaan SIMPKB, bapak/ ibu guru terkadang mengalami kendala-kendala berkaitan dengan data maupun akun yang dimiliki.
Apabila
bapak/ ibu guru mengalami kendala-kendala tersebut, bapak/ibu dapat melaporkan
kendala yang dialami menggunakan fitur Bantuan Akun SIMPKB yang
terdapat dalam SIMPKB.
Beberapa
kendala yang dapat dilaporkan adalah data tidak terkoneksi dengan dapodik,
duplikasi akun SIMPKB, data terekam atas nama orang lain, NUPTK tidak tampil di
SIMPKB, NUPTK salah.
Panduan
Lengkap Membuat Laporan Kendala di SIMPKB
Langkah-langkah
untuk membuat laporan tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Login kedalam SIMPKB menggunakan akun bapak/
ibu pribadi.
2.
Pada laman Beranda, silakan cari
menu Bantuan Akun SIMPKB kemudian klik pada pada menu
tersebut.
3.
Selanjutnya bapak/ ibu akan diarahkan menuju laman
daftar laporan kendala yang dimiliki oleh akun bapak/ ibu.
4.
Klik pada ikon tambah "+" untuk membuat
laporan baru.
5.
Pilih jenis permasalahan yang bapak/ ibu alami.
6.
Isikan deskripsi serta data pendukung yang
berkaitan dengan kendala yang bapak/ ibu alami, kemudian klik Kirim untuk
mengirimkan laporan.
7.
Tunggu hingga laporan bapak/ ibu ditanggapi oleh
Admin Pusat.
Demikian
Informsdi Terbaru Terkait Cara Panduan Lengkap Membuat Laporan Kendala di SIMPKB.
Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian
Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Biasanya berapa lama laporan bantuan simpkb akan diproses oleh admin pusat?
BalasHapusbiasanya 1 kali 24 jam
HapusMin mau tanya msl lulusan pendidikan tp belum mengajar disekolah sama sekali apa bisa daftar PPG prajabatan?
BalasHapusharus masuk di dapodik dulu
Hapus