PERMENDIKBUD NOMOR 5 TAHUN 2021 - JUKNIS DAK FISIK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN 2021
DAPODIK.CO.ID - PERMENDIKBUD NOMOR 5 TAHUN 2021 - JUKNIS DAK FISIK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN 2021. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Operasional Juknis Dana Alokasi Khusus DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan Permendikbud
Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Juknis DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun
2021, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) adalah
dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada
daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik
yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Sedangkan
DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan adalah dana yang dialokasikan dalam
anggaran pendapatan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk
mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan
urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Ditegaskan
dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 Tentang DAK Fisik Reguler Bidang
Pendidikan (PAUD, SD, SMP, SMA, SLB, SKB
dan SMK) Tahun 2021, bahwa Petunjuk operasional DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan merupakan
pedoman operasional bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kegiatan DAK
Fisik Reguler Bidang Pendidikan.
PERMENDIKBUD
NOMOR 5 TAHUN 2021 - JUKNIS DAK FISIK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN 2021
Sasaran
DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan tahun 2021 yaitu Satuan Pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat yang belum mencapai
standar sarana dan prasarana belajar sesuai standar nasional pendidikan. DAK
Fisik Reguler Bidang Pendidikan yang dijabarkan terdiri atas subbidang PAUD,
SD, SMP, SMA, SLB, SKB dan SMK. Setiap subbidang pada DAK Fisik Reguler Bidang
Pendidikan memiliki rincian menu kegiatan yaitu terdiri atas:
a.
rehabilitasi
prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang;
b.
pembangunan
prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang; dan
c.
pengadaan
sarana pembelajaran, yang dijabarkan kedalam Lampiran I sampai dengan Lampiran
VII Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 ini.
Selain
rincian menu kegiatan rehap, pembangunan, dan pengadaan sarana pembelajaran, Permendikbud
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Juknis DAK Fisik Reguler Bidang
Pendidikan Tahun 2021 ini mengatur pelaksanaan rincian menu kegiatan:
a.
kelengkapan
prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung;
b.
pembangunan
ruang pusat sumber pendidikan inklusif; dan
c.
pengadaan
peralatan teknologi, informasi, dan komunikasi, dan media Pendidikan, yang
dijabarkan ke dalam Lampiran VIII sampai dengan Lampiran X Permendikbud
Nomor 5 Tahun 2021 ini.
Dinyatakan
dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud
Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Operasional Juknis Dana Alokasi Khusus DAK
Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021, bahwa DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan
diprioritaskan untuk Satuan Pendidikan yang memenuhi kriteria umum sebagai
berikut:
a.
kondisi
prasarana pendidikan dengan tingkat kerusakan minimal sedang;
b.
membutuhkan
pembangunan prasarana pendidikan; dan/atau
c.
membutuhkan
peralatan pendidikan untuk menunjang pembelajaran berkualitas.
Selain
kriteria umum tersebut, Satuan Pendidikan harus memenuhi kriteria khusus
sebagai berikut:
a.
masih
beroperasi;
b.
memiliki
nomor pokok sekolah nasional;
c.
bangunan
berada di atas lahan yang tidak bermasalah/tidak dalam sengketa;
d.
bangunan
berada di atas tanah dengan hak atas tanahnya:
1.
atas
nama pemerintah daerah/unit pelaksana teknis daerah untuk satuan pendidikan
negeri;
2.
atas
nama yayasan atau badan hukum yang bersifat nirlaba untuk satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat; atau
3.
khusus
untuk Provinsi Papua/Papua Barat hak atas tanah dapat berbentuk lain yang
dibuktikan dengan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah adat oleh pejabat
yang berwenang;
e.
belum
memenuhi standar sarana dan/atau prasarana belajar sesuai dengan standar
nasional pendidikan;
f.
melakukan
pemutakhiran Dapodik secara menyeluruh pada laman dapo.kemdikbud.go.id;
g.
menerima
bantuan operasional sekolah khusus untuk SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB;
h.
diusulkan
untuk program rehabilitasi harus sudah dilakukan verifikasi kondisi bangunan
oleh Dinas bekerjasama dengan Dinas yang memiliki tugas dan fungsi
keciptakaryaan;
i.
tidak
menerima bantuan untuk prasarana dan sarana yang sama yang bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja negara dan atau anggaran pendapatan dan belanja
daerah pada tahun anggaran yang sama; dan
j.
diusulkan
atau disampaikan melalui aplikasi KRISNA.
Adapun
yang termasuk kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan
DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan terdiri atas:
a.
desain
perencanaan untuk kegiatan kontraktual yaitu biaya untuk kegiatan peningkatan
prasarana yang dilakukan oleh jasa konsultansi konstruksi atau tim teknis;
b.
biaya
tender yaitu biaya yang digunakan untuk kegiatan pengadaan barang dan/atau jasa
mulai dari identifikasi kebutuhan, pemilihan penyedia, sampai dengan serah
terima hasil pekerjaan;
c.
jasa
konsultan pengawas kegiatan kontraktual yaitu biaya yang digunakan untuk jasa
konsultansi pengawas atau tim pengawas yang bertugas melakukan pengawasan
selama proses kegiatan berlangsung;
d.
penyelenggaraan
rapat koordinasi di Pemerintah Daerah yaitu biaya dalam penyelenggaraan rapat
koordinasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan dalam rangka pra perencanaan,
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan pemantauan dan evaluasi;
e.
perjalanan
dinas ke/dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian dan
pengawasan yaitu biaya perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan yang dilakukan
sesuai dengan wilayah kewenangannya; dan/atau
f.
kegiatan
reviu oleh inspektorat provinsi/kabupaten/kota, berupa biaya koordinasi antara
organisasi perangkat daerah dengan inspektorat daerah, namun tidak termasuk
honorarium pereviu.
Selengkapnya, paparan serta download Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Juknis DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini:
Link download Salinan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Juknis DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun 2021 (DISINI)
Link
download Lampiran I Juknis DAK Fisik TK/PAUD Tahun 2021 (DISINI)
Link
download Lampiran II Juknis DAK Fisik SD Tahun 2021 (DISINI)
Link
download Lampiran III Juknis DAK Fisik SMP Tahun 2021 (DISINI)
Link
download Lampiran IV Juknis DAK Fisik SMA Tahun 2021 (DISINI)
Link
download Lampiran V Juknis DAK Fisik SMK Tahun 2021 (DISINI)
Link
download Lampiran VI Juknis DAK Fisik SLB Tahun 2021 (DISINI)
Link
download Lampiran VII Juknis DAK Fisik SKB Tahun 2021 (DISINI)
Link
download Lampiran VIII Juknis DAK Fisik Kelengkapan Prasarana dan Sarana
Pemanfaatan Bangunan Gedung Tahun 2021 (DISINI)
Link
download Lampiran IX Juknis DAK Fisik Inkulusi Tahun 2021 (DISINI)
Link
download Lampiran X Juknis DAK Fisik Pengadaan Peralatan TIK Dan Media
Pendidikan SD, SMP, SMA, SMK, SKB dan PKB Tahun 2021 (DISINI)
Demikian
Informasi Terbaru Terkait PERMENDIKBUD NOMOR 5 TAHUN 2021 - JUKNIS DAK FISIK
BIDANG PENDIDIKAN TAHUN 2021. Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel
Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
saya berharap SDN 20 Selatpanjang Timur Kabupaten Kepulauan Meranti dapat bantuan ini mengingat menimbang selama saya disana melihat kondisi sekolah dan smenisasi lapangan yang terletak dipusat kota.
BalasHapusatas perhatian saya ucapkan terima kasih
AMIN
Hapus