Validasi Tugas Tambahan Guru SMA Dapodik Versi Terbaru
DAPODIK.CO.ID - Validasi Tugas Tambahan Guru SMA Dapodik Versi Terbaru. Jam tugas tambahan guru yaitu sisi utama dari pemenuhan jam mengajar guru dalam satu pekan supaya dapat memenuhi batas sekurang-kurangnya sesuai ketentuan dan syarat terbitnya SKTP/SK dirjen untuk guru yang bersertifikasi. Hal tersebut dikarenakan jam tambahan dapodik ini dapat memberi nilai cukup penting.
Berikut
merupakan perihal tugas tambahan yang diakui pada aplikasi dapodik versi
terbaru berikut ini:
1.
Penambahan
tugas tambahan ptk di aplikasi dapodik cuma pada Satmikal atau Induk/pangkal
PTK bersangkutan.
2.
Jumlah
guru dengan jam tambahan yang sama dalam satu sekolah tentunya tidak bisa lebih
dari aturan.
3.
No
SK jam tambahan harus di isi dengan benar serta update sesuai kondisi atau
keadaan yang terbaru.
4.
Tanggal
Mulai Tugas (TMT) yang harus di isi dan valid sesuai masa kadaluarsa SK.
5.
Untuk
Tanggal Selesai Tugas (TST) wajibdiisi bila telah tidak menjabat lagi apabila
jam tambahan tidak sesuai atau tidak valid pastinya jumlah jamnya tidak diakui
(= 0 jam).
6.
Yakinkan
centangan sekolah induk mesti di isi pada satmikal atau induk/pangkal PTK
berkaitan.
7.
Satmikal
atau sekolah induk cuma diperbolehan satu (1) untuk tiap-tiap PTK walaupun
mengajar di sebagian unit pendidikan.
8.
Bila
satmikal tidak dicentang serta atau dicentang lebih dari 1 sekolah induk jadi
data PTK itu dipandang TIDAK VALID, yakinkan pada non satmikal dicentang non
induk.
9.
Jumlah
Jam mengajar pada sekolah induk minimum 6 jam.
Tugas Tambahan Dapodik Guru SMA
1.
Satu
kepala sekolah
2.
1-3
wakasek, dengan ketetapan : jml rombongan belajar 1 hingga 9 mksimal satu wakil
KS disadari, jml rombongan belajar 10 hingga 18 maksimum dua wakil KS, jml
rombongan belajar 19 hingga 27 maksimum tiga wakil KS, jml rombongan belajar
diatas 27 mempunyai maksimum 4 wakil KS (Permendikbud No. 12 Tahun 2017)
3.
Ka
Laboratorium
4.
Ka
Perpustakaan
5.
Kurikulum
13 : Pembina pramuka (2 Jam/minggu) dengan ketetapan bila mempunyai 1 s. d 6
rombel mempunyai 1 pembina, bila 7 s. d 12 rombel mempunyai 2 pembina, bila 13
s. d 18 rombel mempunyai 3 pembina apabila 19 lebih jadi 4 pembina
Kurikulum 13 Meliputi:
Pembina pramuka (2 jam/minggu) dengan mengacu pada ketetapan jika mempunyai
jumlah 1 s. d 6 rombel jadi 1 pembina, 7 s. d 12 rombel jadi 2 pembina, 13 s. d
18 rombel jadi 3 pembina serta jika 19 rombel lebih jadi 4 pembina.
Demikian
Informsdi Terbaru Terkait Validasi Tugas Tambahan Guru SMA Dapodik Versi
Terbaru. Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media
Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
izin bertanya, apakah ada aturan yang menyebutkan tentang wakil kepala sekolah bidang apa (kurikulum, kesiswaan, sarpras) yang diakui di jenjang SMA dg rombel 13 utk validasi TPG? terimakasih.
BalasHapusada kok
Hapus