Validasi Tugas Tambahan Guru SMP Dapodik Versi Terbaru
DAPODIK.CO.ID
- Validasi Tugas Tambahan Guru SMP Dapodik Versi Terbaru. Jam tugas tambahan
guru yaitu sisi utama dari pemenuhan jam mengajar guru dalam satu pekan supaya
dapat memenuhi batas sekurang-kurangnya sesuai ketentuan dan syarat
terbitnya SKTP/SK dirjen untuk guru yang bersertifikasi. Hal tersebut
dikarenakan jam tambahan dapodik ini dapat memberi nilai cukup penting.
Berikut
merupakan perihal tugas tambahan yang diakui pada aplikasi dapodik versi
terbaru berikut ini:
1.
Penambahan
tugas tambahan ptk di aplikasi dapodik cuma pada Satmikal atau Induk/pangkal
PTK bersangkutan.
2.
Jumlah
guru dengan jam tambahan yang sama dalam satu sekolah tentunya tidak bisa lebih
dari aturan.
3.
No
SK jam tambahan harus di isi dengan benar serta update sesuai kondisi atau
keadaan yang terbaru.
4.
Tanggal
Mulai Tugas (TMT) yang harus di isi dan valid sesuai masa kadaluarsa SK.
5.
Untuk
Tanggal Selesai Tugas (TST) wajibdiisi bila telah tidak menjabat lagi apabila
jam tambahan tidak sesuai atau tidak valid pastinya jumlah jamnya tidak diakui
(= 0 jam).
6.
Yakinkan
centangan sekolah induk mesti di isi pada satmikal atau induk/pangkal PTK
berkaitan.
7.
Satmikal
atau sekolah induk cuma diperbolehan satu (1) untuk tiap-tiap PTK walaupun
mengajar di sebagian unit pendidikan.
8.
Bila
satmikal tidak dicentang serta atau dicentang lebih dari 1 sekolah induk jadi
data PTK itu dipandang TIDAK VALID, yakinkan pada non satmikal dicentang non
induk.
9.
Jumlah
Jam mengajar pada sekolah induk minimum 6 jam.
Tugas Tambahan Dapodik Guru SMP
1.
Seorang
Kepala sekolah
2.
3
(Tiga) orang wakil kepala sekolah, dengan ketetapan sebagai berikut:
Jumlah
rombel 1 sampai 9 satu waka disadari, jumlah rombel 10 sampai 18 dua
waka, jumlah rombel 19 lebih mempunyai tiga orang waka.
3.
Satu
kepala perpustakaan.
4.
Satu
kepala laboratorium.
Kurikulum 13 Meliputi:
Pembina pramuka (2 jam/minggu) dengan mengacu pada ketetapan jika mempunyai
jumlah 1 s. d 6 rombel jadi 1 pembina, 7 s. d 12 rombel jadi 2 pembina, 13 s. d
18 rombel jadi 3 pembina serta jika 19 rombel lebih jadi 4 pembina.
Demikian
Informsdi Terbaru Terkait Validasi Tugas Tambahan Guru SMP Dapodik Versi
Terbaru. Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media
Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Ada Masalah begini Admin. Ada Guru mengajar di sekolah kami 22 JJM ditambah tugas tambahan sebagai wali kelas. Apakah bisa dianggap 24 JJM ? dan apakah SKTPnya akan VALID? Terimakasih
BalasHapuswali kelas belum dihitum jumlah jamnya,
Hapusmaka secara otomatis SKTPnya akan bermasalah karena tidak valid
Maksudnya belum dihitung gimana? bisa lebih jelas? kan Wali Kelas Ekuivalensinya 2 JP. Biar saya menyampaikan ke Guru tsb enak
HapusWali Kelas Ekuivalensinya 2 JP tapi tidak di hitung di dapodik
Hapusbegitu ya. sejak kapan tidak dihitung ya?
Hapussoalnya kalau download PROFIL GURU di aplikasi Dapodik lokal disitu jam sebagai walasnya terbaca. Bagaiaman master?
ditanya untuk jumlah jam SKTP kan ?
HapusKlau pembina pramuka, apakah bisa jd tugas tambahan? (2) jam?
BalasHapuskalau di dapodik tidak dihitung
HapusApakah menjadi pembina 10 K di tingkat SMP di akui dalam dapodik? Berapa jam kah?
BalasHapusapakah sebagai sebagai waka SMP dengan rombel 4 apa bisa valid di dapodik
BalasHapus