Cara Cek Status Keaktifan NUPTK Online Untuk Guru PNS dan Tenaga Kependidikan
DAPODIK.CO.ID - Cara Cek Status Keaktifan NUPTK Online Untuk Guru PNS dan Tenaga Kependidikan. Kali ini admin dapodik.co.id akan berbagi informasi mengenai cara mengecek keabsahan, keaktifan dan kebenararan data guru serta NUPTK di Info GTK. Ya ini cuma informasi selingan, namun bisa saja penting jika beberapa waktu yang lalu NUPTK anda bermasalah.
Cara Cek Status Keaktifan NUPTK Online Untuk Guru PNS dan Tenaga Kependidikan
Masukkan 16 digit Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Anda. Klik icon search yang berwarna merah. Akan diketahui data Nama Tempat Lahir Tanggal Lahir NIK NIP serta status NUPTK aktif atau tidak. Lihat gambar di bawah ini
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) adalah salah satu Unit Kerja di bawah Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan pasal 798 pada Permendikbud No. 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan bahwa Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.
Dalam melaksanakan pengelolaan data, PDSPK memiliki fungsi diantaranya melaksakan validasi dan integrasi data pendidikan dan kebudayaan seperti data sekolah, siswa, guru, kelas, dan ruang kelas, warisan budaya benda maupun tak benda. Untuk menjamin validitas data maka dibuat sistem informasi verifikasi dan validasi data diantaranya aplikasi Verifikasi dan Validasi data Guru dan Tenaga Kependidikan (Verval GTK).
Aplikasi Verval GTK ini melibatkan operator sekolah, operator daerah dan operator pusat serta dalam aplikasi ini selain untuk melakukan verifikasi dan validasi data GTK juga untuk memproses pengajuan, penerbitan maupun penonaktifan NUPTK untuk GTK Kemendikbud dan GTK Kemenag.
Status NUPTK bagi seorang GTK Kemendikbud/Kemenang dapat ditelusuri berdasarkan nomor NUPTK. Arsip NUPTK yang ditampilkan ini merupakan hasil rekonsiliasi data NUPTK terbitan sistem NUPTK generasi-generasi sebelumnya dengan sistem NUPTK generasi PADAMU NEGRI.
Catatan:
Bagi
GTK yang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk secara sistem
untuk melengkapi semua dokumen sesuai syarat yang diperlukan. Dokumen tersebut
dikirim ke dinas pendidikan kabupaten atau kota melalui sistem Aplikasi Verfal
GTK untuk diverifikasi.
Setelah
dinas pendidikan menyatakan lolos verifikasi, dokumen selanjutnya diperiksa
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) secara sistem. Verifikasi selanjutnya
dilakukan PDSPK hinga nomor tersebut terbit, hingga guru dan tenaga kependidikan bisa cek
NUPTK di situs Kemendikbud.
malam admin, mau nanya
BalasHapusmasi ada data siswa baru yg kurang lengkap, apakah siswa tsbt dapat ditambahkan setelah sinkron?