Download Juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag 2021
DAPODIK.co.id - Download Juknis PPG Dalam JabatanKemenag 2021 Berdasarkan Surat Dirjen Pendis Nomor : B-1253/Dj.I/Dt.I.II/HM.00/04/2021 Perihal : Penyampaian Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2021.
Dalam
rangka meningkatkan kompetensi keguruan yang bermutu, berdaya saing dan secara
utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan, dengan ini kami sampaikan
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan pada
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2021.
Berkenaan
dengan hal tersebut di atas, kami mohon kepada Saudara untuk melaksanakan
beberapa hal sebagai berikut:
1.
Melaksanakan
sosialiasi kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan di wilayah binaan
masing-masing untuk melakukan harmonisasi kebijakan teknis dalam persiapan
pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun
2021;
2.
Petunjuk
teknis ini menjadi pedoman bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi,
Perguruan Tinggi/LPTK Penyelenggara Program Pendidikan Profesi Guru dalam
Jabatan Tahun 2021, dan satuan kerja terkait lainnya, dalam pelaksanaan program
PPG Daljab bagi guru binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2021.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 Ayat (1)
menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh
pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu, kembali ditegaskan dalam Pasal 4
bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak
diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan,
nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Dalam
konteks itu diperlukan guru-guru yang berfungsi sebagai pendidik profesional
yang disiapkan, ditugasi, dan dibina juga secara profesional. Untuk itu maka
program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan harus disiapkan dengan baik untuk
memastikan terpenuhinya standar mutu pendidikan nasional, di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tahun
2005 merupakan tonggak sejarah penghargaan dan perlindungan terhadap profesi
guru. Pada tahun itu Pemerintah mengesahkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen (UUGD).
Dalam
undang-undang ini dinyatakan bahwa guru adalah suatu profesi. UUGD Pasal 1 ayat
(1) dinyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pelaksanaan
Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tahun 2017 merupakan tahun
kesepuluh pelaksanaan sertifikasi guru yang melalui Pendidikan Latihan Profesi
Guru (PLPG) telah dilaksanakan sejak tahun 2007 dan kemudian pada tahun 2018
pertama kali pelaksanaan sertifiksi guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke tahun
untuk mendapatkan hasil yang lebih baik dengan mempertimbangan kondisi
geografis dan sosial kultural di seluruh tanah air Indonesia.
Dalam
upaya untuk memperoleh sertifikasi guru khususnya untuk guru dalam jabatan,
telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, tentang Guru,
yang pada Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa: “Guru dalam Jabatan yang telah
memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV dapat langsung mengikuti uji
kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.” Namun aturan ini telah
dihapus melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 66 ayat (1) yang
menyatakan bahwa: “Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir
tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV tetapi belum
memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui
Pendidikan Profesi Guru”.
Pelaksanaan
sertifikasi guru melalui PPG dalam Jabatan, dimulai dengan publikasi data calon
mahasiswa sertifikasi guru yang sudah diverifikasi dan memenuhi persyaratan.
Agar seluruh pihak yang terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai
pemahaman yang sama tentang teknis penetapan peserta sertifikasi guru, maka
perlu disusun Petunjuk Teknis Penetapan Peserta PPG dalam Jabatan bagi guru
yang mengakomodasi karakteristik berbagai daerah dengan tetap berpijak pada
kebijakan dan kerangka dasar yang berlaku secara nasional.
Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan ini disusun dengan
tujuan untuk melaksanakan Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui pendidikan
profesi guru. Selain itu, petunjuk teknis ini juga diharapkan mampu memberikan
acuan kepada instansi terkait penyelenggaraan sertifikasi guru, yaitu Perguruan
Tinggi Penyelenggara PPG dalam Jabatan, Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, madrasah, guru calon peserta
PPG dalam Jabatan, dan pihak-pihak lain yang terkait.
Ruang
Lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan ini
adalah berlaku bagi semua guru binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam,
meliputi Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah. Data
guruguru dimaksud terdaftar melalui Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) dan Sistem Informasi dan Administrasi Guru
Agama (SIAGA).
Selengkapnya, Paparan Serta Download Juknis PPG Dalam JabatanKemenag 2021 Berikut Ini:
Link Download Juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag 2021, Klik Disini.
Demikian
Artike Terbaru Terkait Download Juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag 2021, Semoga Ada Manfaatnya.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Download Juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag 2021"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.