JUKNIS THR DAN GAJI 13 KEPADA ASN TAHUN 2021 BERDASARKAN PMK NOMOR 42 Tahun 2021
DAPODIK.co.id - JUKNIS THR DAN GAJI 13 KEPADA ASN TAHUN 2021 BERDASARKAN PMK NOMOR 42 Tahun 2021. PMK Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan THR dan Gaji 13 Kepada ASN (PNS dan PPPK), Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Berdasarkan PMK Nomor
42 Tahun 2021 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan THR dan
Gaji 13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2021, dinyatatakan bahwa Pemerintah memberikan
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Aparatur Negara,
Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan
atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan
keuangan negara.
JUKNIS THR DAN GAJI 13 KEPADA ASN TAHUN 2021 BERDASARKAN PMK NOMOR 42 Tahun 2021
Adapun
yang dimaksud Aparatur Negara terdiri atas: PNS dan Calon PNS; PPPK; Prajurit
TNI; Anggota Polri; dan Pejabat Negara.
Yang termasuk PNS, Prajurit TNI,
dan Anggota Polri juga mencakup:
a.
PNS,
Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri;
b.
PNS,
Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah
baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh
instansi induknya;
c.
PNS,
Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu; dan
d.
PNS,
Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang Diberhentikan Sementara yang gajinya masih
dibayarkan.
Yang termasuk Aparatur Negara juga
mencakup:
a.
Wakil
Menteri;
b.
Staf
Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
c.
Dewan
Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
d.
Hakim
Ad hoc;
e.
Pimpinan
dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas:
1.
Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain;
2. Wakil
Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain;
3.
Sekretaris atau dengan sebutan lain; dan/ atau
4.
Anggota, (sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;)
f.
Pimpinan
Badan Layanan Umum yang terdiri atas:
1. Dewan
Pengawas; dan
2. Pejabat
Pengelola, (sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan)
g.
Pimpinan
Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas:
1. Dewan
Pengawas; dan
2. Dewan
Direksi, (sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan)
h.
Pejabat
yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:
1.
Menteri;
2. Pejabat
Pimpinan Tinggi;
3.
Administrator; atau
4.
Pengawas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i.
Pegawai
Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah,
termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga
Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan
Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga
Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Kategori Pejabat Negara terdiri
atas:
a.
Presiden
dan Wakil Presiden;
b.
Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.
Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d.
Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e.
Ketua,
Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil
Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad hoc;
f.
Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
g.
Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h.
Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
i.
Ketua
dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j.
Menteri
dan Pejabat Setingkat Menteri;
k.
Kepala
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta
Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; dan
l.
Pejabat
Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Katagori Pensiunan terdiri atas:
a.
Pensiunan
PNS;
b.
Pensiunan
Prajurit TNI;
c.
Pensiunan
Anggota Polri; dan
d.
Pensiunan
Pejabat Negara.
Kategori Pensiunan Prajurit TNI
termasuk:
a.
Penerima
Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI; dan
b.
Penerima
Tunjangan Pokok Prajurit TNl, (sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi Prajurit TNI)
Kategori Pensiunan Anggota Polri
termasuk:
a.
Penerima
Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri; dan
b.
Penerima
Tunjangan Pokok Anggota Polri, (sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai hak-hak Anggota Polri).
Kategori Penerima Pensiun terdiri
atas:
a.
Penerima
Pensiun Janda/Duda atau Anak dari PNS yang Meninggal Dunia atau Tewas;
b.
Penerima
Pensiun Janda/Duda atau Anak dari Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia;
c.
Penerima
Pensiun Orang Tua dari PNS yang Tewas yang tidak mempunyai Istri/ Suami dan
Anak;
d.
Penerima
Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Prajurit TNI yang Gugur /Tewas/Meninggal
Dunia;
e.
Penerima
Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang Meninggal
Dunia;
f.
Penerima
Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Anggota Polri yang Gugur/Tewas/Meninggal
Dunia;
g.
Penerima
Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Pensiunan Anggota Polri yang Meninggal
Dunia ;
h.
Penerima
Pensiun Janda/Duda atau Anak dari Pejabat Negara yang Meninggal Dunia atau
Tewas;
i.
Penerima
Pensiun Janda/Duda atau Anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang Meninggal
Dunia; dan
j.
Penerima
Pensiun Orang Tua dari Pejabat Negara yang Tewas dan tidak mempunyai Istri/
Suami dan Anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kategori Penerima Tunjangan
terdiri atas:
a.
Penerima
Tunjangan Veteran;
b.
Penerima
Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
c.
Penerima
Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Ke bangsaan / Kemerdekaan;
d.
Penerima
Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan;
e.
Penerima
Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/ Koninklijk
Marine;
f.
Penerima
Tunjangan Bersifat Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan
Bersifat Pensiun Prajurit TNI;
g.
Penerima
Tunjangan Pokok Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Pokok
Prajurit TNI;
h.
Penerima
Tunjangan Pokok Orang Tua Prajurit TNI yang Gugur/Tewas/Meninggal Dunia dalam
dan/atau oleh karena Dinas dan tidak meninggalkan Istri/Suami dan Anak;
i.
Penerima
Tunjangan Bersifat Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan
Bersifat Pensiun Anggota Polri;
j.
Penerima
Tunjangan Pokok Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota
Polri;
k.
Penerima
Tunjangan Pokok Orang Tua Anggota Polri yang Gugur/Tewas/Meninggal Dunia dalam
dan/atau oleh karena Dinas dan tidak meninggalkan Istri/Suami dan Anak; dan
l.
Penerima
Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerima Tunjangan termasuk:
a.
Janda/Duda,
Anak, atau Orang Tua Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut
juga sebagai gaji terusan dari PNS atau Pejabat Negara yang meninggal dunia
atau tewas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun janda/ duda PNS;
b.
Janda/Duda
atau Anak Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebutjuga sebagai
pensiun terusan dari Pensiunan PNS atau Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal
dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun janda/ duda PNS;
c.
Warakawuri/Duda,
Anak, atau Orang Tua penerima gaji terusan dari Prajurit TNI atau Anggota Polri
yang gugur / tewas / meninggal dunia atau yang dinyatakan hilang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d.
Warakawuri/Duda
atau Anak Penerima Pensiun Terusan dari Pensiunan Prajurit TNI atau Pensiunan
Anggota Polri yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kategori
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.
Warga
Negara Indonesia;
b.
Pada
saat Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan hari raya dan gaji
ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima
tunjangan tahun 2021 diundangkan, telah melaksanakan tugas pokok organisasi
secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 ( satu) tahun sejak
pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja;
c.
Pendanaan
belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
dan
d.
Diangkat
oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/ atau telah menandatangani perjanjian
kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam
hal Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara belum melaksanakan tugas pokok
organisasi secara pen uh dan terus menerus paling singkat selama 1 ( satu)
tahun, Tunjangan Hari Raya dan/ atau Gaji Ketiga Belas dapat diberikan apabila:
a.
Telah
menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud
telah dinyatakan berhak menerima Tunjangan Hari Raya dan/ atau Gaji Ketiga
Belas; atau
b.
Telah
ditetapkan menerima Tunjangan Hari Raya dan/ atau Gaji Ketiga Belas oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lembaga
Nonstruktural yang Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil
Negara yang diberikan Tunjangan Hari Raya dan/ atau Gaji Ketiga Belas,
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Ditegaskan
dalam PMK Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Juknis Pemberian
Tunjangan THR dan Gaji 13 Kepada ASN, Pensiunan, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2021, bahwa Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam hal:
a.
Sedang
Cuti di luar tanggungan negara; atau
b.
Sedang
ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar
negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya PMK Nomor
42 Tahun 2021 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan THR dan
Gaji 13 Kepada ASN, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun
2021, menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS,
PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi
Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai
Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik,
terdiri atas:
a.
Gaji
pokok;
b.
Tunjangan
keluarga;
c.
Tunjangan
pangan dalam bentuk uang; dan
d.
Ttunjangan
jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/ atau pangkatnya.
Gaji
pokok sebagaimana dimaksud merupakan gaji pokok sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan
lain. Tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud merupakan tunjangan keluarga
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan
atau dengan sebutan lain.
Tunjangan
pangan sebagaimana dimaksud merupakan tunjangan pangan atau yang disebut juga
sebagai tunjangan beras sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain.
Tunjangan
jabatan merupakan tunjangan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain.
Tunjangan jabatan meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan
fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan jabatan struktural
merupakan tunjangan jabatan struktural sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan tentang tunjangan jabatan struktural.
Tunjangan
jabatan fungsional merupakan tunjangan jabatan fungsional sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan ten tang tunjangan jabatan fungsional.
Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi PNS adalah:
a.
Tunjangan
Tenaga Kependidikan;
b.
Tunjangan
Panitera;
c.
Tunjangan
Jurusita dan Jurusita Pengganti;
d.
Tunjangan
Pengamat Gunung Api bagi PNS Golongan I dan II;
e.
Tunjangan
Petugas Pemasyarakatan; dan
f.
Tunjangan
Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang Ditugaskan Pada Badan Pemeriksa Keuangan.
Tunjangan
yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara adalah tunjangan
hakim. Tunjangan Umum merupakan tunjangan umum sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi Pegawai
Negeri Sipil.
Dalam
hal Aparatur Negara yang memiliki tunjangan jabatan lebih dari 1 (satu),
tunjangan jabatan yang diperhitungkan dalam Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas hanya salah satu dari tunjangan jabatan yang nilainya paling besar.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Wakil Menteri, paling banyak
sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas yang diberikan kepada Menteri.
Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:
a.
Staf
Khusus di lingkungan kementerian/lembaga; dan
b.
Pejabat
yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:
1)
Menteri;
2) Pejabat
Pimpinan Tinggi;
3)
Administrator; atau
4)
Pengawas,
paling
banyak sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada
pejabat yang setara a tau setingkat Hak Keuangannya atau Hak Administratifnya.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas bagi Hakim Ad hoc, sebesar Tunjangan Hakim Ad hoc sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas bagi:
a.
Pimpinan
dan Anggota Lembaga Nonstruktural; dan
b.
Pegawai
Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah
termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga
Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, sebesar Tunjangan Hari Raya dan
Gaji Ketiga Belas yang meliputi Penghasilan atau dengan sebutan lain yang
diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dengan besaran paling banyak sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas bagi:
a.
Pimpinan
Badan Layanan Umum; dan
b.
Pegawai
Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah yang
menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, paling banyak sebesar
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada PNS pada Badan
Layanan Umum terse but yang peringkat jabatannya atau gradenya setara.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas bagi Calon PNS terdiri atas:
a.
80%
(delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b.
Ttunjangan
keluarga;
c.
Tunjangan
pangan dalam bentuk uang; dan
d.
Tunjangan
umum,
Sesuai
jabatannya dan / atau pangkat golongan / ruangnya.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi
Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:
a.
Pensiun
pokok;
b.
Tunjangan
keluarga;
c.
Tunjangan
pangan dalam bentuk uang; dan
d.
Tambahan
penghasilan.
Ditegaskan
dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2021
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari
Raya (THR) Dan Gaji 13 (Ketiga Belas) Kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN), bahwa
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, tidak termasuk:
a.
Tunjangan
kinerja;
b.
Tambahan
penghasilan pegawai atau sebutan lain;
c.
Insentif
kinerja;
d.
Insentif
kerja;
e.
Tunjangan
pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik
Indonesia;
f.
Tunjangan
Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
g.
Tunjangan
Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional
h.
Tunjangan
Bahaya Radiasi bagi pekerja radiasi
i.
Tunjangan
Resiko Bahaya Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pencarian Dan
Pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Rescue Nasional
j.
Tunjangan
Resiko Bahaya Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Persandian
k.
Tunjangan
pengamanan persandian;
l.
Tunjangan
profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;
m.
Tambahan
penghasilan bagi guru PNS;
n.
Insentif
khusus;
o.
Tunjangan
Khusus Provinsi Papua;
p.
Tunjangan
Khusus Wilayah Pulau Kecil Terluar dan/ atau Wilayah Perbatasan bagi PNS pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah
pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan;
q.
Tunjangan
Pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
r.
Tunjangan
Operasi Pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi
pengamanan pada pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
s.
Tunjangan
Selisih Penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan
Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;
t.
Tunjangan
Penghidupan Luar Negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat
Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di
luar negen;
u.
Tunjangan
atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau
peraturan internal instansi pemerintah; dan
v.
Tunjangan
atau dengan sebutan lain di luar ketentuan se bagaimana dimaksud yang meliputi
tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan tentang gaji pokok,
tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan
struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan
tunjangan jabatan bagi PNS, tunjangan jabatan pejabat negara, tunjangan yang
dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi pejabat negara, tunjangan hakim,
tunjangan umum, uang representasi, tunjangan Hakim Ad hoc, pensiun pokok,
tambahan penghasilan bagi penenma pensiun, dan tunjangan yang diterima oleh
Penerima Tunjangan.
PMK Nomor
42 Tahun 2021 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan THR dan
Gaji 13 Kepada ASN, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun
2021, menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10
(sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal Tunjangan Hari belum
dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari
Raya.
Tunjangan
Hari Raya besarannya sesuai dengan ketentuan untuk 1 (satu) bulan pada bulan
April Tahun 2021. Dalam hal terdapat perubahan pada besaran sesuai dengan
ketentuan untuk 1 (satu) bulan pada bulan April Tahun 2021 yang seharusnya
diterima, dibayarkan selisih kekurangan atau dilakukan penyetoran kelebihan
Tunjangan Hari Raya.
Gaji
Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni. Dalam hal Gaji Ketiga
Belas belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan setelah bulan
Juni. Gaji Ketiga besarannya sesuai dengan ketentuan untuk 1 (satu) bulan pada
bulan Juni Tahun 2021. Dalam hal terdapat perubahan pada besaran sesuai dengan
ketentuan untuk 1 (satu) bulan pada bulan Juni Tahun 2021 yang seharusnya
diterima, dibayarkan selisih kekurangan atau dilakukan penyetoran kelebihan
Gaji Ketiga Belas.
Selengkapnya Simak Paparan Serta Download JUKNIS THR DAN GAJI 13 KEPADA ASN TAHUN 2021 BERDASARKAN PMK NOMOR 42 Tahun 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini:
Demikian
Informasi Terbaru Terkait JUKNIS THR DAN GAJI 13 KEPADA ASN TAHUN 2021
BERDASARKAN PMK NOMOR 42 Tahun 2021, Semoga Ada Manfaatnya.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "JUKNIS THR DAN GAJI 13 KEPADA ASN TAHUN 2021 BERDASARKAN PMK NOMOR 42 Tahun 2021"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.