Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL

DAPODIK. co.id - PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL. Untuk para PNS ketahuilah saat ini telah dirilis Format SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dan Juknis Penilaian Kinerja Pegawai yang tertuang dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS (Pegawai Negeri Sipil). Agak berbeda dengan format sebelumnya, dalam format SKP yang baru terdapat 2 (dua) jenis rencana Kinerja dalam Format SKP yakni Kinerja utama dan Kinerja tambahan.

 

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL

Kinerja utama terdiri atas: 1) strategi untuk merealisasikan rencana kinerja atasan langsung sesuai metode direct cascading atau non direct cascading yang tercantum dalam matriks pembagian peran dan hasil pada tahap 2 (dua) ; 2) direktif dari pimpinan unit kerja untuk mendukung pencapaian sasaran di tingkat unit kerja dan organisasi bagi pejabat fungsional. Kinerja utama wajib ada dalam SKP pejabat administrasi dan pejabat fungsional.

 

Kinerja utama memiliki kualitas dan tingkat kendali sebagai berikut:

1)    Outcome antara yaitu hasil/manfaat/dampak yang diperoleh dari penyelarasan dengan met ode direct cascading ;

2)    Output dengan tingkat kendali rendah, yaitu hasil/ keluaran dalam bentuk produk atau layanan yang pencapaiannya dipengaruhi secara dominan oleh selain pemilik rencana Kinerja;

3)    Output dengan tingkat kendali sedang, yaitu hasil/ keluaran dalam bentuk produk atau layanan yang pencapaiannya dipengaruhi secara berimbang oleh pemilik rencana Kinerja dan selain pemilik rencana Kinerja;

4)    Output dengan tingkat kendali tinggi, yaitu hasil/ keluaran dalam bentuk produk atau layanan yang pen capaian nya dipengaruhi secara dominan oleh pemilik rencana Kinerja.

 

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL


Kriteria Kinerja adalah jenis Kinerja yang mendorong pegawai untuk berkontribusi terhadap pencapaian sasaran Kinerja unit kerja/ instansi diluar tugas pokok jabatannya namun masih sesuai dengan kompetensi/ kapasitas pegawai yang bersangkutan. Kinerja tambahan dapat berupa:

1)    Development commitment merupakan komitmen dalam meningkatkan pengetahuan/ kompetensi/ keterampilan bagi pegawai yang bersangkutan maupun orang lain. Contoh: mengikuti seminar, mengajar/ melatih pada pendidikan dan pelatihan, mengikuti pendidikan dan pelatihan dll.

2)    Community involvement merupakan keikutsertaan dalam kegiatan sosial baik di lingkungan instansi maupun di luar lingkungan instansi. Community involvement bertujuan agar setiap pegawai dapat melibatkan dirinya secara aktif dalam memberikan dampak positif (value added) terhadap lingkungannya. Contoh: memberikan edukasi kepada masyarakat yang minim informasi di daerah 3T.

Kinerja tambahan dibedakan berdasarkan lingkup penugasannya dan dibuktikan dengan surat keputusan.

 

Dalam Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), dinyatakan bahwa Sistem Manajemen Kinerja PNS bertujuan untuk: 1) menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/ unit kerja/atasan langsung ke dalam SKP; 2) melakukan pengukuran, pemantauan, pembinaan Kinerja dan penilaian Kinerja; dan 3) menentukan tindak lanjut hasil penilaian Kinerja.

 

Sistem Manajemen Kinerja PNS dilaksanakan berdasarkan prinsip: objektif; terukur; akun tabel; partisipatif; dan transparan. Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas: perencanaan Kinerja; pelaksanaan Kinerja, pemantauan Kinerja, dan pembinaan Kinerja; penilaian Kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi Kinerja PNS.

 

Dinyatakan dalam Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja  PNS (Pegawai Negeri Sipil), bahwa Perencanaan terdiri atas: penyusunan rencana SKP; dan penetapan SKP. Penyusunan rencana SKP dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional dengan memperhatikan tingkatan jabatan pada Instansi Pemerintah.

 

Penyusunan rencana SKP pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri serta pejabat administrasi dan pejabat fungsional dapat dilakukan dengan 2 model, yaitu: 1) dasar/inisiasi; atau 1) pengembangan. Penyusunan rencana SKP dengan model dasar/inisiasi dapat digunakan pada Instansi Pemerintah yang akan membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS. Penyusunan rencana SKP dengan model pengembangan dapat digunakan pada Instansi Pemerintah yang telah membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS. Penyusunan rencana SKP dengan model pengembangan dilaksanakan Instansi Pemerintah paling lambat 1 Januari 2023. Rencana SKP yang telah direviu oleh Pengelola Kinerja ditandatangani PNS dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja.

 

Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS (Pegawai Negeri Sipil), menyatakan bahwa Perilaku Kerja meliputi aspek: orientasi pelayanan; komitmen; inisiatif kerja; kerja sama; dan kepemimpinan. Standar perilaku kerja pada setiap aspek perilaku kerja merupakan level yang dipersyaratkan sesuai jenis dan/atau jenjang jabatan.

 

Pelaksanaan Kinerja PNS dilaksanakan setelah dilakukan penetapan SKP. Terhadap pelaksanaan Kinerja PNS dilakukan pemantauan Kinerja oleh Pejabat Penilai Kinerja untuk mengamati kemajuan pencapaian target Kinerja yang terdapat dalam SKP. Pembinaan Kinerja dilakukan melalui bimbingan Kinerja dan konseling Kinerja untuk menjamin pencapaian target Kinerja yang t elah ditetapkan dalam SKP.

 

Penilaian Kinerja PNS dilakukan dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja. Nilai SKP diperoleh dengan membandingkan realisasi SKP dengan target SKP sesuai dengan perencanaan Kinerja yang telah ditetapkan. Nilai Perilaku Kerja diperoleh dengan membandingkan standar perilaku kerja dengan penilaian perilaku kerja dalam jabatan.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan Rb) Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil, bahwa Tindak lanjut dalam Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas: pelaporan Kinerja; pemeringkatan Kinerja; penghargaan; sanksi; dan keberatan. Penghargaan dapat berupa: 1) prioritas untuk diikutsertakan dalam program kelompok renca na suksesi; dan 2) prioritas untuk pengembangan kompetensi.

 

Pemberian penghargaan atas hasil penilaian Kinerja dilakukan berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Selain itu hasil penilaian Kinerja dapat digunakan sebagai dasar pemberian sanksi bagi PNS. Pemberian sanksi dilakukan berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pedoman pelaksanaan Sistem Manajemen Kinerja PNS tercantum dalam Lampiran  Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS (Pegawai Negeri Sipil).

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan Rb) Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil, melalui link yang tersedia di bawah ini:

 

Selengkapnya, Paparan Serta Unduh PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL:


 

Demikian Informsdi Terbaru Terkait PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL. Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.


Posting Komentar untuk "PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL"