PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
DAPODIK. co.id - PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL. Untuk para PNS ketahuilah saat ini telah dirilis Format SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dan Juknis Penilaian Kinerja Pegawai yang tertuang dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS (Pegawai Negeri Sipil). Agak berbeda dengan format sebelumnya, dalam format SKP yang baru terdapat 2 (dua) jenis rencana Kinerja dalam Format SKP yakni Kinerja utama dan Kinerja tambahan.
Kinerja
utama terdiri atas: 1) strategi untuk merealisasikan rencana kinerja atasan
langsung sesuai metode direct cascading atau non direct cascading yang
tercantum dalam matriks pembagian peran dan hasil pada tahap 2 (dua) ; 2)
direktif dari pimpinan unit kerja untuk mendukung pencapaian sasaran di tingkat
unit kerja dan organisasi bagi pejabat fungsional. Kinerja utama wajib ada
dalam SKP pejabat administrasi dan pejabat fungsional.
Kinerja
utama memiliki kualitas dan tingkat kendali sebagai berikut:
1)
Outcome
antara yaitu hasil/manfaat/dampak yang diperoleh dari penyelarasan dengan met
ode direct cascading ;
2)
Output
dengan tingkat kendali rendah, yaitu hasil/ keluaran dalam bentuk produk atau
layanan yang pencapaiannya dipengaruhi secara dominan oleh selain pemilik
rencana Kinerja;
3)
Output
dengan tingkat kendali sedang, yaitu hasil/ keluaran dalam bentuk produk atau
layanan yang pencapaiannya dipengaruhi secara berimbang oleh pemilik rencana
Kinerja dan selain pemilik rencana Kinerja;
4)
Output
dengan tingkat kendali tinggi, yaitu hasil/ keluaran dalam bentuk produk atau
layanan yang pen capaian nya dipengaruhi secara dominan oleh pemilik rencana
Kinerja.
Kriteria
Kinerja adalah jenis Kinerja yang mendorong pegawai untuk berkontribusi
terhadap pencapaian sasaran Kinerja unit kerja/ instansi diluar tugas pokok
jabatannya namun masih sesuai dengan kompetensi/ kapasitas pegawai yang
bersangkutan. Kinerja tambahan dapat berupa:
1)
Development
commitment merupakan komitmen dalam meningkatkan pengetahuan/ kompetensi/
keterampilan bagi pegawai yang bersangkutan maupun orang lain. Contoh:
mengikuti seminar, mengajar/ melatih pada pendidikan dan pelatihan, mengikuti
pendidikan dan pelatihan dll.
2)
Community
involvement merupakan keikutsertaan dalam kegiatan sosial baik di lingkungan
instansi maupun di luar lingkungan instansi. Community involvement bertujuan agar
setiap pegawai dapat melibatkan dirinya secara aktif dalam memberikan dampak
positif (value added) terhadap lingkungannya. Contoh: memberikan edukasi kepada
masyarakat yang minim informasi di daerah 3T.
Kinerja
tambahan dibedakan berdasarkan lingkup penugasannya dan dibuktikan dengan surat
keputusan.
Dalam Permenpan RB Nomor 8 Tahun
2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), dinyatakan bahwa Sistem Manajemen Kinerja PNS bertujuan untuk: 1)
menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/ unit kerja/atasan langsung ke dalam
SKP; 2) melakukan pengukuran, pemantauan, pembinaan Kinerja dan penilaian
Kinerja; dan 3) menentukan tindak lanjut hasil penilaian Kinerja.
Sistem
Manajemen Kinerja PNS dilaksanakan berdasarkan prinsip: objektif; terukur;
akun tabel; partisipatif; dan transparan. Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri
atas: perencanaan Kinerja; pelaksanaan Kinerja, pemantauan Kinerja, dan
pembinaan Kinerja; penilaian Kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi
Kinerja PNS.
Dinyatakan
dalam Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen
Kinerja PNS (Pegawai Negeri Sipil), bahwa Perencanaan terdiri atas:
penyusunan rencana SKP; dan penetapan SKP. Penyusunan rencana SKP dilakukan
secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja
mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional dengan memperhatikan
tingkatan jabatan pada Instansi Pemerintah.
Penyusunan
rencana SKP pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri serta
pejabat administrasi dan pejabat fungsional dapat dilakukan dengan 2 model,
yaitu: 1) dasar/inisiasi; atau 1) pengembangan. Penyusunan rencana SKP dengan
model dasar/inisiasi dapat digunakan pada Instansi Pemerintah yang akan
membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS. Penyusunan rencana SKP dengan model
pengembangan dapat digunakan pada Instansi Pemerintah yang telah membangun
Sistem Manajemen Kinerja PNS. Penyusunan rencana SKP dengan model pengembangan
dilaksanakan Instansi Pemerintah paling lambat 1 Januari 2023. Rencana SKP yang
telah direviu oleh Pengelola Kinerja ditandatangani PNS dan ditetapkan oleh
Pejabat Penilai Kinerja.
Selanjutnya
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang
Sistem Manajemen Kinerja PNS (Pegawai Negeri Sipil), menyatakan bahwa
Perilaku Kerja meliputi aspek: orientasi pelayanan; komitmen; inisiatif kerja;
kerja sama; dan kepemimpinan. Standar perilaku kerja pada setiap aspek perilaku
kerja merupakan level yang dipersyaratkan sesuai jenis dan/atau jenjang
jabatan.
Pelaksanaan
Kinerja PNS dilaksanakan setelah dilakukan penetapan SKP. Terhadap pelaksanaan
Kinerja PNS dilakukan pemantauan Kinerja oleh Pejabat Penilai Kinerja untuk
mengamati kemajuan pencapaian target Kinerja yang terdapat dalam SKP. Pembinaan
Kinerja dilakukan melalui bimbingan Kinerja dan konseling Kinerja untuk
menjamin pencapaian target Kinerja yang t elah ditetapkan dalam SKP.
Penilaian
Kinerja PNS dilakukan dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja.
Nilai SKP diperoleh dengan membandingkan realisasi SKP dengan target SKP sesuai
dengan perencanaan Kinerja yang telah ditetapkan. Nilai Perilaku Kerja
diperoleh dengan membandingkan standar perilaku kerja dengan penilaian perilaku
kerja dalam jabatan.
Dinyatakan
dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi (Permenpan Rb) Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja
Pegawai Negeri Sipil, bahwa Tindak lanjut dalam Sistem Manajemen Kinerja PNS
terdiri atas: pelaporan Kinerja; pemeringkatan Kinerja; penghargaan; sanksi;
dan keberatan. Penghargaan dapat berupa: 1) prioritas untuk diikutsertakan
dalam program kelompok renca na suksesi; dan 2) prioritas untuk pengembangan
kompetensi.
Pemberian
penghargaan atas hasil penilaian Kinerja dilakukan berdasarkan pertimbangan Tim
Penilai Kinerja PNS sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Selain itu hasil penilaian Kinerja dapat digunakan sebagai dasar pemberian
sanksi bagi PNS. Pemberian sanksi dilakukan berdasarkan pertimbangan Tim
Penilai Kinerja PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pedoman
pelaksanaan Sistem Manajemen Kinerja PNS tercantum dalam Lampiran Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS (Pegawai
Negeri Sipil).
Selengkapnya
silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan Rb) Nomor 8
Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil, melalui link
yang tersedia di bawah ini:
Selengkapnya,
Paparan Serta Unduh PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN
REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM
MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL:
Demikian
Informsdi Terbaru Terkait PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN
REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM
MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL. Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan
Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di
Bawah.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.