Tanya Jawab Dana Alokasi Khusus (DAK) SD Tahun 2021 Terlengkap
Tanya Jawab Dana Alokasi Khusus (DAK) SD Tahun 2021 Terlengkap
Apakah DAK Fisik itu? Khususnya
bidang Pendidikan ???
Dana
Alokasi Khusus Fisik (DAK) Fisik merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN
kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai Kegiatan khusus
fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
DAK
Fisik Bidang Pendidikan dimaksudkan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang
merupakan urusan pelayanan dasar yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah
daerah, yang menjadi prioritas nasional.
Apakah tujuan dan siapakah sasaran
DAK Fisik Bidang Pendidikan ???
Tujuan
DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah guna mewujudkan pemenuhan standar sarana dan
prasarana belajar pada setiap satuan pendidikan yang mengacu pada Standar
Nasional Pendidikan (SNP).
Sasaran
DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah satuan pendidikan formal dan nonformal yang
belum mencapai standar sarana dan prasarana belajar sesuai SNP atau satuan
pendidikan yang sesuai kriteria dengan sasaran prioritas penuntasan pemenuhan
sarana dan prasarana Pendidikan untuk penyelenggaraan layanan pendidikan
berkualitas dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan.
Satuan Pendidikan yang dimaksud salah satunya adalah Sekolah Dasar baik Negeri
maupun Swasta.
Regulasi apa saja yang mengatur
perencanaan, penganggaran sampai dengan penggunaan DAK Fisik ???
1.
Undang-undang
Nomor 9 Tahun 2020 ttg Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2021
2.
Perpres
Nomor 123 Tahun 2020 ttg Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun
Anggaran 2021
3.
Peraturan
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perencanaan Dana Transfer Khusus
4.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus
Fisik
5.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk
Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021
Regulasi apa saja yang mengatur
perencanaan, penganggaran sampai dengan penggunaan DAK Fisik ???
1.
Undang-undang
Nomor 9 Tahun 2020 ttg Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2021
2.
Perpres
Nomor 123 Tahun 2020 ttg Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun
Anggaran 2021
3.
Peraturan
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perencanaan Dana Transfer Khusus
4.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus
Fisik
5.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk
Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021
DAK T.A 2021 bisa digunakan untuk
kegiatan apa saja ???
Menu
kegiatan DAK Fisik:
A.Rehabilitasi
prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SD meliputi:
1.
Rehabilitasi
ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
2.
Rehabilitasi
ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
3.
Rehabilitasi
toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya;
4.
Rehabilitasi
ruang UKS dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
5.
Rehabilitasi
ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
6.
Rehabilitasi
ruang Kepala Sekolah/Pimpinan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
7.
Rehabilitasi
ruang laboratorium Ilmu pengetahuan alam (IPA) dengan tingkat kerusakan minimal
sedang beserta perabotnya;
8.
Rehabilitasi
ruang laboratorium komputer dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
9.
Rehabilitasi
rumah dinas guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
B.Pembangunan
prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SD meliputi:
1.
Pembangunan
ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya;
2.
Pembangunan
toilet (jamban) beserta sanitasinya;
3.
Pembangunan
ruang UKS beserta perabotnya;
4.
Pembangunan
ruang perpustakaan beserta perabotnya;
5.
Pembangunan
ruang guru beserta perabotnya;
6.
Pembangunan
ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya;
7.
Pembangunan
ruang laboratorium komputer beserta perabotnya;
8.
Pembangunan
rumah dinas guru beserta perabotnya;
C.Pengadaan
Sarana pembelajaran SD meliputi:
9. Pengadaan peralatan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK);
10. Pengadaan media pendidikan
(Lampiran
I Bidang Pendidikan, Perpres no. 123 thn 2020, Halaman 2Ruang Lingkup Kegiatan)
Bagaimana prosedur pengusulan DAK ???
Bappeda
akan berkoordinasi ke seluruh SKPD untuk menyiapkan data usulan DAK Fisik, masa
usulan DAK Fisik perkiraan dimulai pada bulan April selama 1 – 2 bulan.
Pengusulan dilakukan dgn cara menginput sasaran/lokasi, volume, harga satuan
serta beberapa data lainnya melalui aplikasi KRISNA yang dikelola oleh
Bappenas.
(PMK
No.130 Thn 2019, Ps. 13)
Apakah SD swasta boleh diusulkan ???
(Lampiran
I Bidang Pendidikan, Perpres no. 123 thn 2020, Halaman 2 Tujuan dan Sasaran)
Apakah ada acuan harga satuan
bangunan dari Kemendikbud ???
Kemendikbud
mencantumkan perkiraan/estimasi harga satuan untuk setiap daerah pada Krisna
sebagai acuan awal perencanaan, Daerah dipersilahkan menghitung
kembali
harga satuan sesuai harga regional yang berlaku termasuk juga harga satuan
untuk meubelair/perabot.
Apakah juga ada acuan harga satuan
pengadaaan sarana dari Kemendikbud ???
Kemendikbud
mencantumkan perkiraan/estimasi harga satuan untuk setiap kegiatan pengadaan
sarana pendidikan pada Krisna sebagai acuan awal perencanaan, Daerah
dipersilahkan menghitung kembali harga satuan sesuai harga regional yang berlaku
atau berdasarkan pengalaman pengadaan kegiatan yang sama pada tahun ini atau
tahun sebelumnya.
Apakah juga ada acuan harga satuan
pengadaaan sarana dari Kemendikbud ???
Kemendikbud
mencantumkan perkiraan/estimasi harga satuan untuk setiap kegiatan pengadaan
sarana pendidikan pada Krisna sebagai acuan awal perencanaan, Daerah
dipersilahkan menghitung kembali harga satuan sesuai harga regional yang berlaku
atau berdasarkan pengalaman pengadaan kegiatan yang sama pada tahun ini atau
tahun sebelumnya.
Apa metode pelaksanaan untuk DAK
Fisik Bd. Pendidikan ???
Pelaksanaan
DAK Fisik Bidang Pendidikan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota
dengan aturan pengadaan barang/jasa melalui penyedia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan.
(Lampiran
I Bidang Pendidikan, Perpres no. 123 thn 2020, Halaman 13 Tatacara Pelaksanaan
Kegiatan)
Apa yang menjadi syarat dan
kriteria penilaian usulan DAK ???
Untuk
bidang pendidikan, Kemendikbud melakukan penilaian berdasarkan syarat dan
kriteria calon penerima DAK yang memenuhi kriteria umum dan kriteria khusus
sebagaimana tercantum dalam Juknis DAK Fisik, contoh: Sekolah masih beroperasi
dan proses pembelajaran masih berlangsung, memiliki NPSN, bangunan berada
diatas lahan yang tidak bermasalah/tidak dalam sengketa, dsb. Serta rusak
sedang dan/atau
berat,
tidak menerima bantuan rehabilitasi 5 tahun kebelakang (prinsip penuntasan),
rombel lebih besar dari jumlah ruang kelas, belum mempunyai jamban (Khusus),
dsb.
(PMK
No.130 Thn 2019, Ps. 17)
(Lampiran
I Bidang Pendidikan, Perpres no. 123 thn 2020, Halaman 11 Kriteria Lokasi
Prioritas)
Kenapa ada usulan DAK yang ditolak
???
Ada
2 jenis usulan yang ditolak: Ditolak Tidak Layak dan Ditolak Layak.
Ditolak
Tidak Layak = usulan tidak memenuhi syarat dan criteria penilaian.
Ditolak
Layak = usulan layak diberi bantuan, hanya saja pagu DAK yang di alokasikan
kepada Kemendikbud tidak mencukupi untuk memenuhi semua usulan.
Apabila Dapodik tidak akurat,
bagaimana solusinya ???
Perlu
dilakukan pendataan/pemetaan menyeluruh terhadap kondisi sarpras sekolah sesuai
kondisi riil lapangan dengan melibatkan instansi teknis, ahli bangunan
berkoordinasi dgn unsur sekolah.
Apakah biaya penunjang digabungkan
dengan biaya fisik ???
Tidak,
Biaya penunjang yang diambil dari alokasi DAK dan di kelola oleh Disdik.
(Perpres
no. 123 thn 2019 Ps.7 ayat (6))
(PMK
No.130 Thn 2019, Ps. 28)
Kegiatan apa saja yg bisa dibiayai
dengan dana penunjang ???
Untuk Bidang Pendidikan, dana
penunjang dapat membiayai kegiatan antara lain:
A.Desain perencanaan untuk
kegiatan kontraktual
Desain
perencanaan untuk kegiatan kontraktual yaitu biaya untuk kegiatan peningkatan
prasarana
yang dilakukan oleh jasa konsultansi konstruksi atau tim teknis
B.Biaya Tender
Biaya
tender yaitu biaya yang digunakan untuk kegiatan pengadaan barang dan/atau jasa
mulai dari identifikasi kebutuhan, pemilihan penyedia, sampai dengan serah
terima hasil pekerjaan
C.Penunjukan konsultan pengawas
kegiatan kontraktual
Jasa
konsultan pengawas kegiatan kontraktual yaitu biaya yang digunakan untuk jasa
konsultansi
pengawas atau tim pengawas yang bertugas melakukan pengawasan selama proses
kegiatan berlangsung
D.Penyelenggaraan rapat koordinasi
Penyelenggaraan
rapat koordinasi di Pemerintah Daerah yaitu biaya dalam penyelenggaraan rapat koordinasi
yang dilakukan oleh dinas pendidikan dalam rangka pra perencanaan, perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan pemantauan dan evaluasi
E.Perjalanan dinas ke/dari lokasi
kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian dan pengawasan
Perjalanan
dinas ke/dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian dan
pengawasan yaitu biaya perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan yang dilakukan
sesuai dengan wilayah kewenangannya
F.Kegiatan reviu oleh inspektorat
provinsi/kabupaten/kota, berupa biaya koordinasi antara organisasi perangkat
daerah dengan inspektorat daerah, namun tidak termasuk honorarium pereviu.
(Perpres
no. 123 Thn 2019 Ps.5), (PMK No.130 Thn 2019, Ps. 28,), (Permendikbud No. 5 Thn
2021)
Apakah lokasi kegiatan/Sekolah
bisa dirubah setelah Rencana Kegiatan (RK) disepakati/ditandatangani ???
Perubahan Rencana Kegiatan (RK) paling lambat bulan Desember tahun 2020.
Dalam rangka optimalisasi penggunaan alokasi DAK berdasarkan hasil efisiensi anggaran sesuai kontrak kegiatan yang terealisasi, maka Kepala Daerah bisa mengajukan penambahan target output/sasaran/volume dengan merubah RK paling lambat minggu pertama bulan Maret.
(Perpres
no. 123 Thn 2020 Ps.6 ayat (5) dan ayat (7))
(PMK
No.130 Thn 2019, Ps. 26)
Bagaimana proses penyaluran DAK
dari pusat ke daerah ???
Proses
penyaluran DAK Fisik dari RKUN ke RKUD yang terbagi dalam 3 tahap, yaitu :
A.Tahap
I paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Juli sebesar 25% dari
pagu alokasi;
B.Tahap
II paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Oktober berdasarkan nilai kontrak
yang terdapat dalam daftar kontrak kegiatan, dengan ketentuan:
·
nilai
kontrak lebih besar dari 70% pagu alokasi disalurkan sebesar 45% dari nilai
kontrak dimaksud;
·
nilai
kontrak lebih besar dari 25% sampai dengan 70% pagu alokasi disalurkan sebesar
selisih
·
nilai
kontrak dimaksud dengan penyaluran tahap I; dan nilai kontrak sampai dengan 25%
pagu alokasi tidak disalurkan.
C.Tahap
III dilakukan untuk nilai kontrak dalam daftar kontrak kegiatan yang nilainya
lebih besar dari 70% pagu alokasi, paling cepat bulan September dan paling
lambat bulan Desember sebesar selisih antara jumlah dana yang telah disalurkan
sampai dengan tahap II dengan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian
kegiatan.
Setiap
tahapan penyaluran sebelumnya harus menyampaikan dokumen2 persyaratan
penyaluran yang telah ditentukan dan diinput melalui aplikasi OMSPAN yang
dikelola oleh Kemenkeu.
(PMK
No.130 Thn 2019, Ps. 34 dan 35)
Apakah ada sisa DAK di daerah ???
Jumlah Sisa DAK bisa diketahui di Badan Keuangan Daerah, sehingga bisa diomunikasikan dengan DPKAD.
Jika ada, apakah dana tersebut
boleh digunakan ???
Sisa
DAK dari tahun 2014:
a.Output
sudah tercapai, dapat digunakan pada bidang/subbidang yang sama atau lainnya
dgn menggunakan juknis tahun anggaran berjalan.
b.Output
belum tercapai:
· Sisa
dak 1 tahun sebelumnya, gunakan untuk mencapai output menggunakan juknis tahun
anggaran sebelumnya.
· Sisa
dak dari thn 2014 s.d lebih dari 1 tahun sebelumnya, dapat digunakan pada
bidang/subbidang yang sama atau lainnya dgn menggunakan juknis tahun anggaran
berjalan.
(PMK
No.130 Thn 2019, Ps. 43)
Apa perbedaan Juknis thn 2020 dan
Jukop thn 2020 dengan Juknis thn 2021 dan Jukop thn 2021
Perubahan
pada Juknis:
a. Ketentuan baru dalam menyusun Rencana Kegiatan (RK);
b. Penambahan menu kegiatan baru, yaitu:
·
Rehabilitasi
ruang kepala sekolah/pimpinan beserta perabotnya;
·
Rehabilitasi
ruang UKS beserta perabotnya;
·
Rehabilitasi
Laboratorium IPA beserta perabotnya;
·
Rehabilitasi
Laboratorium Komputer beserta perabotnya; dan
·
Pembangunan
Laboratorium Komputer beserta perabotnya.
c. Perubahan metode pelaksanaan pekerjaan prasarana Pendidikan, dari swakelola ke pengadaan jasa konstruksi.
d.
Review tugas dan tanggungjawab Pemda dan Disdik Provinsi, Kabupaten/Kota.
(Perpres
No 123 tahun 2020, Ps.6 dan Lampiran I Bd.Pendidikan)
Apa perbedaan Juknis thn 2020 dan
Jukop thn 2020 dengan Juknis thn 2021 dan Jukop thn 2021 ???
Perubahan
pada Jukop:
a.
Penjelasan penggunaan Dana Penunjang;
b.
Standar teknis untuk Menu Kegiatan baru;
c. Kelengkapan sarana prasarana Pendidikan berupa pekerjaan aksesibilitas, tempat cuci tangan pakai sabun, tempat sampah, rambu2 aman bencana, dll Semua ruang yang di rehab maupun dibangun wajib dilengkapi dengan pekerjaan yang disebut diatas.
(Permendikbud
No 5 tahun 2021, Lampiran II dan Lampiran VIII)
Babagaimana cara melaporkan
realisasi DAK ke pusat ???
Pemerintah
Daerah wajib melaporkan pelaksanaan DAK Fisik Reguler Bidang
Pendidikan
kepada Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan
setiap triwulan
(Permendikbud
No. 5 Thn 2021, Ps. 11)
Bagaimana bentuk laporan ke pusat ???
Pelaporan
DAK Fisik Bidang Pendidikan disampaikan secara daring melalui aplikasi
pelaporan
online Kemendikbud pada laman http://simdak.kemdikbud.go.id.
(Permendikbud
No. 5 Thn 2021, Ps. 12)
Bagaimana cara me-refresh user dan
password Simdak ???
Hubungi
Tim DAK SD melalui layanan call center/Grup DAK SD
Demikian
Informasi Tanya Jawab Dana Alokasi Khusus (DAK) SD Tahun 2021 Terlengkap.
Semoga Ada Manfaatnya.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
kegiatan apa sj yg bisa di danai di Biaya Tender (penunjang DAK 2022) krn sesuai juknis DAK 2022, Biaya Tender tidak lagi digunakan untuk honor pejabat pengadaan barang/jasa atau unit layanan Pengadaan dan Pengelolaan keuangan , ,,, mohon penjelasannya
BalasHapussilahkan cari di artikel kami tentang juknis DAK 2022
Hapus