Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

24 TANYA JAWAB PENDAFTARAN DAN SELEKSI ADMINISTRASI PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) DALAM JABATAN TAHUN 2022

DAPODIK.co.id - 24 TANYA JAWAB PENDAFTARAN DAN SELEKSI ADMINISTRASI PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) DALAM JABATAN TAHUN 2022. Yth. Bapak/ibu/rekan guru Calon Peserta PPG Tahun 2022,  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan membuka pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2022.  Telah memunculkan begitu banyak pertanyaan terkait mekanisme pemberkasan, baik detail-detail permasalahan yang sifatnya teknis maupun tidak.

 

Perlu disampaikan bahwa tidak lagi berfokus pada pembahasan ketentuan umum yang tentunya sudah bisa dipedomani dengan membaca surat Direktorat Jenderal GTK yang sudah beredar sebelumnya. Upaya merangkum beberapa permasalahan beserta solusi-solusi yang mungkin dilakukan saat ini.

 

24 TANYA JAWAB PENDAFTARAN DAN SELEKSI ADMINISTRASI PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) DALAM JABATAN TAHUN 2022

 

TANYA JAWAB PENDAFTARAN DAN SELEKSI ADMINISTRASI  PPG DALAM JABATAN TAHUN 2022

Hasil ini disusun dalam bentuk tanya jawab sederhana yang semoga memudahkan penyatuan pemahaman kita bersama terkait persiapan pelaksanaan PPG Tahun 2022.

 

1.

Tanya

: Apa itu Seleksi Akademik , Seleksi Administrasi dan Verifikasi/ validasi (verval) ulang?

 

Jawab

: Seleksi Akademik adalah tes kemampuan akademik awal yang digunakan untuk menyeleksi apakah seseorang berhak mengikuti PPG atau tidak, dulu biasa disebut sebagai pretes.
Seleksi Administrasi adalah proses verifikasi dan validasi kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan untuk mengikuti PPG, atau biasa disebut pemberkasan.
Verval ulang adalah pemeriksaan ulang terhadap dokumen-dokumen administrasi yang dipersyaratkan dan pernah diupload sebelumnya, mudahnya disebut sebagai cek ulang berkas.

2.

Tanya

: Siapa sajakah yang bisa mengikuti seleksi administrasi dan validasi ulang PPG tahun 2022

 

Jawab

: Guru yang lulus Seleksi Akademik pada tahun 2019,
Guru yang lulus Seleksi Akademik DAN Administrasi pada tahun 2017-2018 dan belum terpanggil sebagai peserta PPG Tahun 2020, dan 2021.

3.

Tanya

: Saya lulus pretes tahun 2017/2018 tapi belum pernah upload berkas, apakah saya bisa ikut seleksi akademik tahun ini?

 

Jawab

; Saat ini Panjenengan bisa diikut sertakan.

4.

Tanya

: Bagaimana cara mengetahui apakah saya berhak atau tidak mengikuti PPG Tahun 2022?

 

Jawab

: Silahkan buka akun SIMPKBnya. Apabila ada pemberitahuan untuk mengikuti seleksi administrasi bisa dipastikan Panjenengan adalah Calon Peserta.
Apabila tidak ada pemberitahuan apapun, ya artinya Panjenengan bukan Calon Peserta. Cukup jelas.

5.

Tanya

: Apakah proses seleksi akademik memerlukan pengumpulan berkas fisik?

 

Jawab

: Tidak. Semua proses dilakukan secara DIGITAL melalui akun SIMPKB masing-masing peserta.

6.

Tanya

: Apakah proses verifikasi berkas dilakukan oleh admin Dinas Pendidikan?

 

Jawab

: Tidak. Proses verifikasi dan seleksi akan dilakukan oleh tim verifikator pusat.

7.

Tanya

: Misal saya keliru melakukan upload berkas diluar yang dipersyaratkan bagaimana?

 

Jawab

: Akan muncul pemberitahuan di akun SIMPKB Panjenengan dengan status berkas dikembalikan. Proses upload dan perbaikan akan berlangsung antara tanggal yang telah ditentukan pada jadwal. Selama rentang waktu tersebut kami sarankan untuk selalu memantau akun SIMPKB masing-masing, sehingga Panjenengan mengetahui apabila diminta untuk perbaikan berkas.

8.

Tanya

: Pada SIMPKB diminta upload SK Pengangkatan pertama, status saya saat ini adalah CPNS sedangkan pada saat pretes saya berstatus guru non PNS, berkas apa yang saya upload?

 

Jawab

: SK Pengangangkatan Pertama yang dimaksud adalah SK yang mengangkat Panjenengan menjadi GURU untuk PERTAMA KALI-nya apapun status kepegawaiannya dan bisa digunakan saat pretes.
Hal ini dimaksudkan untuk melihat apakah Panjenengan sudah menjadi guru/belum pada tahun 2015 (lihat persyaratan poin A.1.d Surat Ditjen GTK No. 0422/B2/GT/2021).

9.

Tanya

: Status saya CPNS, dan saya belum menerima SK Pembagian Tugas untuk saat ini, berkas apa yang saya upload?

 

Jawab

: Silahkan upload SK Pembagian Tugas tahun 2019/2020 dan 2020/2021, untuk menunjukkan bahwa Panjenengan benar aktif mengajar dalam 2 tahun ini.

10,

Tanya

: Saya seorang CPNS, belum memiliki SK Kenaikan Pangkat dalam 2 tahun terakhir. Apa yang harus saya lakukan?

 

Jawab

: Cukup upload SK CPNS saja.

11.

Tanya

: Saya seorang Kepala sekolah, pada SK Pembagian Tugas saya tidak memiliki jam mengajar apa yang harus saya lakukan?

 

Jawab

: Cukup upload SK Kepala sekolah menyambung dengan SK Pembagian Tugas pada kolom upload SK Penugasan untuk menunjukkan bahwa Panjenengan berstatus Kepala Sekolah.

12

Tanya

: Berapa batasan ukuran file yang bisa diupload melalui SIMPKB?

 

Jawab

: 1,5 Mb

13

Tanya

: SK Penugasan dari sekolah kami jumlahnya berlembar-lembar, padahal batasan upload dokumen adalah 1,5 Mb bagaimana cara uploadnya?

 

Jawab

: Cukup scan dan upload pada bagian konsideran SK dan halaman dimana nama Panjenengan tercantum, jangan lupa untuk men-highlight (stabillo) nama Panjenengan.

14

Tanya

: Saya guru yayasan yang SK pengangkatan sebagai GTY hanya diterbitkan sekali saja, padahal ada syarat untuk men-upload SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir.

 

Jawab

: Cukup upload satu SK yang Panjenengan miliki tersebut

15

Tanya

: TMT pertama saya sebagai guru adalah tahun 2014 tapi di SIMPKB tertulis tahun 2019, padahal di Dapodik sudah benar yaitu tahun 2014, apakah nanti bermasalah?

 

Jawab

: Tidak, tim verifikator pusat sudah memiliki data lulusan pretes 2017,2018 dan 2019 yang nantinya akan digunakan sebagai data pembanding dan referensi.

16

Tanya

: NUPTK saya sudah terbit tetapi belum tercantum pada data SIMPKB saya, apakah saya bisa tetap mengikuti seleksi PPG 2022?

 

Jawab

: Bisa.

17

Tanya

: Saya seorang guru non-PNS di sekolah negeri apakah saya boleh men-upload SK pengangkatan dari Kepala Sekolah saat ini?

 

Jawab

: Boleh, tapi pastinya akan dikembalikan (ditolak). SK pengangkatan yang diakui untuk guru non-PNS sekolah negeri adalah yang minimal ditanda tangani oleh Kepala Dinas.

18

Tanya

: Saya guru yayasan, apakah SK Pengangkatan saya sebagai guru wajib ditandatangani oleh Ketua Yayasan?

 

Jawab

: Ya.

19

Tanya

: Ada beberapa data saya yang tidak sesuai antara di SIMPKB dan Dapodik, apa yang harus saya lakukan? Apakah data SIMPKB bisa diedit oleh admin dinas?

 

Jawab

: TIDAK. Data SIMPKB tidak bisa dirubah kecuali melalui Dapodik. Silahkan dilakukan perbaikan oleh OpS (Operator Sekolah) dan jangan lupa melakukan sinkron. Selanjutnya apa yang dilakukan? Menunggu proses pusat, karena kewenangan sinkronisasi ada di sana.

20

Tanya

: Ada beberapa data SIMPKB yang tidak bisa saya rubah melalui Dapodik, utamanya data saat mengikuti pretes (ex. mapel, ijasah). Mengapa demikian?

 

Jawab

: Data pada saat mengikuti pretes merupakan data dasar panjenengan sebagai Calon Peserta PPG 2022, sehingga tidak bisa diubah-ubah sewaktu-waktu. Perbedaan data itu juga tidak mempengaruhi hak Panjenengan untuk mengikuti PPG.

21

Tanya

: Saya guru SD dulu mengikuti pretes Bahasa Inggris dengan berbekal ijasah S1 Bahasa Inggris. Saat ini saya sudah memiliki ijasah S1 PGSD, apakah saya boleh ikut PPG dengan mapel Guru Kelas SD?

 

Jawab

: Tidak. PPG dilaksanakan sesuai mapel yang diikuti saat pretes, dan secara teknis perubahan tidak mungkin dilakukan.

22

Tanya

: SK Pembagian tugas yang diupload apakah harus per semester?

 

Jawab

: Pembagian tugas bisa dalam bentuk per semester maupun per tahun.

23

Tanya

: Dokumen yang harus saya upload terdiri dari 2 halaman atau lebih harus saya upload satu persatu bergantian atau bagaimana?

 

Jawab

: Scan menyambung dokumen tersebut dalam 1 file, baru kemudian upload. Cara scan dokumen/file secara menyambung bisa dipelajari di internet (google/youtube).

24

Tanya

: Saya baru saja mendapat SMS/CHAT WA/TELP yang mengaku dari LPMP dan Dinas Pendidikan untuk segera membayar dengan jumlah tertentu demi kelancaran proses pendaftaran.

 

Jawab

: ABAIKAN! Proses seleksi administrasi, akademik dan pelaksanaan PPG TIDAK DIPUNGUT BIAYA.

 

Demikian Penejelasan Terkait  24 TANYA JAWAB PENDAFTARAN DAN SELEKSI  ADMINISTRASI  PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) DALAM JABATAN TAHUN 2022, Semoga Ada Manfaatnya.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.

 

Posting Komentar untuk "24 TANYA JAWAB PENDAFTARAN DAN SELEKSI ADMINISTRASI PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) DALAM JABATAN TAHUN 2022"