Catat, Ijazah Dari Perguruan Tinggi Yang Lulus Mulai Tahun 2021 Harus Sudah Menggunakan Nomor Ijazah Nasional
DAODIK.co.id - Catat, Ijazah Dari Perguruan Tinggi Yang Lulus Mulai Tahun 2021 Harus Sudah Menggunakan Nomor Ijazah Nasional. Ijazah dari perguruan tinggi yang lulus mulai tahun 2021 harus sudah menggunakan Nomor Ijazah Nasional. Anda mahasiswa dari pendidikan akademik dan pendidikan vokasi yang akan lulus mulai 28 Desember 2020, jangan mau menerima ijazah kalau belum mencantumkan atau menggunakan Nomor Ijazah Nasional.
Sebagaimana
diketahui Pengunaan Nomor Ijazah Nasional telah diatur dalam Peraturan Menteri
Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Ijazah,
Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, Dan Tata Cara Penulisan Gelar
Di Perguruan Tinggi. Namun kewajiban Pengunaan Nomor Ijazah Nasional dalam
seluruh ijazah lulusan Perguruan Tinggi pada pendidikan akademik dan pendidikan
vokasi, baru diterapkan mulai Desember 2020 berdasarkan Surat Edaran Direktorat
Jendral Perguruan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2020.
Paparan
Surat Edaran Direktorat Jendral Perguruan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perberlakukan atau Penerapan Nomor Ijazah
Nasional (NIN) menyatakan sebagai berikut:
Berdasarkan
ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,
Ijazah merupakan dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan
pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau
penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan
tinggi.
Selanjutnya
untuk ketertiban dalam penerbitan Ijazah telah diatur mengenai Penomoran Ijazah
Nasionai dan sistem verifikasi Ijazah secara elektronik dalam Peraturan Menteri
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah,
Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar
di Perguruan Tinggi.
Sebagai
pelaksanaan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59
Tahun 2018, telah dilakukan Penomoran Ijazah Nasional dan verifikasi Ijazah
secara elektronik dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Penomoran
Ijazah bagi lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi pada perguruan
tinggi mengikuti sistem Penomoran Ijazah Nasional (PIN) pada laman
https://pin.kemdikbud.go.id/ yang terintegrasi dengan Pangkaian Data Pendidikan
Tinggi;
b.
Verifikasi
Ijazah dilakukan melalui sistem verifikasi Ijazah secara elektronik (SIVIL)
pada laman https://ijazah.kemdikbud.go.id/ dan berlaku sebagai pengesahan; dan
c.
Sistem
PIN dan SIVIL mulai diterapkan di perguruan tinggi paling lambat 2 (dua) tahun
sejak Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan. Tinggi Nomor 59 Tahun
2018 tersebut diundangkan.
Sehubungan
dengan hal tersebut di atas, maka disampaikan kepada seluruh pemimpin perguruan
tinggi dan Kepala LLDIKTI bahwa:
1.
Seluruh
Ijazah lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi mulai tanggal 28
Desember 2020 wajib mengunakan Nomor Ijazah Nasional;
2.
Agar
melengkapi data nomor Ijazah lulusan pada PDDIKTI sehingga Ijazah tersebut
dapat diverifikasi pada SIVIL.
Link Unduh Surat Edaran Direktorat
Jendral Perguruan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perberlakukan atau Penerapan Nomor Ijazah Nasional (NIN)
Demikian
Artkel Terbaru Terkait Catat, Ijazah
Dari Perguruan Tinggi Yang Lulus Mulai Tahun 2021 Harus Sudah Menggunakan Nomor
Ijazah Nasional, Semoga Ada Manfaatnya.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Catat, Ijazah Dari Perguruan Tinggi Yang Lulus Mulai Tahun 2021 Harus Sudah Menggunakan Nomor Ijazah Nasional"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.