Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Paparan Regulasi Dan Kebijakan Penyaluran PIP DIKDASMEN Tahun 2021

DAPODIK.co.id - Paparan Regulasi Dan Kebijakan Penyaluran PIP Dikdasmen Tahun 2021. Berbeda dengan tahun - tahun sebelumnya penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang satuan pendidikan Dasar dan menengah (DIKDASMEN) untuk tahun 2021 memiliki regulasi dan kebijakan khusus yang perlu dijadikan dasar oleh pengelola dana bantuan program Indonesia Pintar. 

 

Dalam proses pengelolaan data PIP menggunakan aplikasi berbasis web di kenal dengan istilah SIPINTAR. Apa itu sipantar? Sipintar adalah sebuah sistem infomasi program Indonesia Pintar.  Sipintar dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui pusat layanan pembiayaan pendidikan (PUSLAPDIK). 

 

SIPINTAR adalah aplikasi berbasis web yang dikelola oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan untuk menyimpan, memproses dan mendistribusikan informasi Porgram Indonesia Pintar (PIP) kepada publik dan pemangku kepentingan dengan mengakses laman pip.kemdikbud.go.id.

 

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan pembiayaan pendidikan serta urusan ketatausahaan Pusat.

 

Paparan Regulasi Dan Kebijakan Penyaluran PIP DIKDASMEN Tahun 2021


Regulasi Dan Kebijakan Penyaluran PIP DIKDASMEN Tahun 2021

Fungsi dari  Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan adalah sebagai berikut:

1.    Penyiapan kebijakan teknis di bidang layanan pembiayaan pendidikan; 

2.    Pelaksanaan layanan pembiayaan pendidikan; 

3.    Koordinasi pelaksanaan layanan pembiayaan pendidikan; 

4.    Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan pembiayaan pendidikan; dan 

5.    Pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat. 

 

Manfaat Penggunaan SIPINTAR

 

Dinas Pendidikan 

ü  Memantau Penyaluran dan Pencairan PIP di Wilayah masing-masing.

 

Satuan Pendidikan 

ü  Memantau Penyaluran dan Pencairan di Satuan Pendidikan masing-masing.

ü  Mencari Data Siswa Penerima PIP di sekolah masing-masing.

 

Instansi Terkait 

ü  Memantau kinerja pelaksanaan PIP mulai dari tingkat nasional hingga satuan pendidikan.

 

Publik

ü   Memantau agregat Penyaluran dan Pencairan PIP di seluruh Indonesia.

 

Siapa Penerima PIP?

1.    Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang tercatat di DTKS pada desil 1 sampai 4.

2.    Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang diusulkan oleh dinas pendidikan dan pemangku kepentingan.

 

Ketepatan sasaran penerima PIP dipengaruhi dari keakuratan DTKS dan usulan dari dinas pendidikan dan pemangku kepentingan . Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah, yang berada pada Desil 1 sampai dengan 4. 

 

Kebijakan Penyaluran Dana 

1.    Penyaluran Dana PIP hanya kepada Penerima PIP yang telah memiliki rekening aktif Seluruh penyaluran dana dilakukan hanya kepada penerima dengan status rekening aktif yang ditetapkan dalam SK Pemberian PIP. Penerima yang belum memiliki rekening aktif dimasukkan dalam SK Nominasi Penerima PIP. 

2.    SK Pemberian PIP , Berisi daftar nama penerima PIP yang telah memiliki rekening aktif dan mendapatkan dana PIP. 

3.    SK Nominasi Penerima PIP,  Berisi daftar nama nominasi penerima PIP, belum memiliki rekening aktif dan diharapkan segera melakukan aktivasi rekening untuk dapat ditetapkan sebagai penerima PIP pada SK Pemberian PIP.

4.    Proses Aktivasi Rekening Proses aktivasi rekening diberikan waktu sampai 30 September 2021 yang dilakukan dalam 3 periode. 

5.    Penyampaian SK,  SK Pemberikan PIP dan SK Nominasi Penerima PIP beserta seluruh daftar nama siswa seluruhnya dapat diakses di SIPINTAR oleh dinas pendidikan/satuan pendidikan/ pemangku kepentingan. 

6.    Unggah berkas penerima PIP Satuan pendidikan mengunggah foto buku tabungan, lembar identitas dan riwayat transaksi pada aplikasi SIPINTAR. 

7.    Unggah Surat Kuasa Satuan pendidikan mengunggah surat kuasa aktivasi dan/atau penarikan dana pada aplikasi SIPINTAR

 

Hak Akses ke SIPINTAR:

Hak akses Sipintar dimiliki oleh 3 pengakses meliputi : Publik, Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan. Berikut ini adalah rincian apa saja yang dapat diakses oleh 3 komponen di atas.

 

A.   Publik

1.    Rekap Penyaluran PIP

2.    Pencarian Data Penerima PIP

B.   Dinas Pendidikan 

1.    Rekap Penyaluran PIP 

2.    Pencarian Data Penerima PIP 

3.    Rincian Penyaluran PIP 

4.    Rekap Nominasi Penerima PIP 

5.    Rincian Nominasi Penerima PIP 

6.    Pengusulan 

7.    Rincian Pengembalian dana 

8.    Pengaduan

C.   Satuan  Pendidikan 

1.    Rekap Penyaluran PIP 

2.    Pencarian Data Penerima PIP 

3.    Rincian Penyaluran PIP 

4.    Rekap Nominasi Penerima PIP 

5.    Rincian Nominasi Penerima PIP 

6.    Upload Scan Buku Tabungan Penerima PIP

7.    Pengajuan Pengembalian Dana 

8.    Rincian Pengembalian dana 

9.    Pengaduan

 

Menu dan Aplikasi SIPINTAR 

Alamat Aplikasi dan Login Akses

Aplikasi Sipintar dapat diakses dengan mengunakan alamat pip.kemdikbud.go.id. 

Seiring dengan perkembangan zaman sekarang PIP hadir dan dapat diunduh di Playstore hal ini dimaksud untuk mempermudah bagi pengguna android. 

 

Login Sipintar untuk satuan pendidikan dapat menggunakan USER SEKOLAH dapat mengakses SIPINTAR dengan menggunakan 2 pilihan yaitu Login NPSN Atau Login SSO Dapodik.

 

Selengkapnya, Unduh Paparan Regulasi Dan Kebijakan Penyaluran PIP DIKDASMEN Tahun 2021:

  


Demikian Artkel Terbaru Terkait Regulasi Dan Kebijakan Penyaluran PIP DIKDASMEN Tahun 2021, Semoga Ada Manfaatnya.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.


Posting Komentar untuk "Paparan Regulasi Dan Kebijakan Penyaluran PIP DIKDASMEN Tahun 2021"