Paparan Regulasi Dan Kebijakan Penyaluran PIP DIKDASMEN Tahun 2021
DAPODIK.co.id - Paparan Regulasi Dan Kebijakan Penyaluran PIP Dikdasmen Tahun 2021. Berbeda dengan tahun - tahun sebelumnya penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang satuan pendidikan Dasar dan menengah (DIKDASMEN) untuk tahun 2021 memiliki regulasi dan kebijakan khusus yang perlu dijadikan dasar oleh pengelola dana bantuan program Indonesia Pintar.
Dalam
proses pengelolaan data PIP menggunakan aplikasi berbasis web di kenal dengan
istilah SIPINTAR. Apa itu sipantar? Sipintar adalah sebuah sistem infomasi
program Indonesia Pintar. Sipintar dikelola oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan melalui pusat layanan pembiayaan pendidikan
(PUSLAPDIK).
SIPINTAR
adalah aplikasi berbasis web yang dikelola oleh Pusat Layanan Pembiayaan
Pendidikan untuk menyimpan, memproses dan mendistribusikan informasi Porgram Indonesia
Pintar (PIP) kepada publik dan pemangku kepentingan dengan mengakses
laman pip.kemdikbud.go.id.
Pusat
Layanan Pembiayaan Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan
teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan
pembiayaan pendidikan serta urusan ketatausahaan Pusat.
Fungsi
dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan adalah sebagai berikut:
1.
Penyiapan
kebijakan teknis di bidang layanan pembiayaan pendidikan;
2.
Pelaksanaan
layanan pembiayaan pendidikan;
3.
Koordinasi
pelaksanaan layanan pembiayaan pendidikan;
4.
Pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan pembiayaan pendidikan; dan
5.
Pelaksanaan
urusan ketatausahaan Pusat.
Manfaat
Penggunaan SIPINTAR
Dinas
Pendidikan
ü Memantau
Penyaluran dan Pencairan PIP di Wilayah masing-masing.
Satuan
Pendidikan
ü Memantau
Penyaluran dan Pencairan di Satuan Pendidikan masing-masing.
ü Mencari
Data Siswa Penerima PIP di sekolah masing-masing.
Instansi
Terkait
ü Memantau
kinerja pelaksanaan PIP mulai dari tingkat nasional hingga satuan pendidikan.
Publik
ü Memantau
agregat Penyaluran dan Pencairan PIP di seluruh Indonesia.
Siapa
Penerima PIP?
1.
Siswa
dari keluarga miskin/rentan miskin yang tercatat di DTKS pada desil 1 sampai 4.
2.
Siswa
dari keluarga miskin/rentan miskin yang diusulkan oleh dinas pendidikan dan
pemangku kepentingan.
Ketepatan
sasaran penerima PIP dipengaruhi dari keakuratan DTKS dan usulan dari dinas
pendidikan dan pemangku kepentingan . Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah, yang
berada pada Desil 1 sampai dengan 4.
Kebijakan
Penyaluran Dana
1.
Penyaluran
Dana PIP hanya kepada Penerima PIP yang telah memiliki rekening aktif Seluruh
penyaluran dana dilakukan hanya kepada penerima dengan status rekening aktif
yang ditetapkan dalam SK Pemberian PIP. Penerima yang belum memiliki rekening
aktif dimasukkan dalam SK Nominasi Penerima PIP.
2.
SK
Pemberian PIP , Berisi daftar nama penerima PIP yang telah memiliki rekening
aktif dan mendapatkan dana PIP.
3.
SK
Nominasi Penerima PIP, Berisi daftar nama nominasi penerima PIP, belum
memiliki rekening aktif dan diharapkan segera melakukan aktivasi rekening untuk
dapat ditetapkan sebagai penerima PIP pada SK Pemberian PIP.
4.
Proses
Aktivasi Rekening Proses aktivasi rekening diberikan waktu sampai 30 September
2021 yang dilakukan dalam 3 periode.
5.
Penyampaian
SK, SK Pemberikan PIP dan SK Nominasi Penerima PIP beserta seluruh daftar
nama siswa seluruhnya dapat diakses di SIPINTAR oleh dinas pendidikan/satuan
pendidikan/ pemangku kepentingan.
6.
Unggah
berkas penerima PIP Satuan pendidikan mengunggah foto buku tabungan, lembar
identitas dan riwayat transaksi pada aplikasi SIPINTAR.
7.
Unggah
Surat Kuasa Satuan pendidikan mengunggah surat kuasa aktivasi dan/atau
penarikan dana pada aplikasi SIPINTAR
Hak Akses
ke SIPINTAR:
Hak
akses Sipintar dimiliki oleh 3 pengakses meliputi : Publik, Dinas Pendidikan
dan Satuan Pendidikan. Berikut ini adalah rincian apa saja yang dapat diakses
oleh 3 komponen di atas.
A.
Publik
1.
Rekap
Penyaluran PIP
2.
Pencarian
Data Penerima PIP
B.
Dinas
Pendidikan
1.
Rekap
Penyaluran PIP
2.
Pencarian
Data Penerima PIP
3.
Rincian
Penyaluran PIP
4.
Rekap
Nominasi Penerima PIP
5.
Rincian
Nominasi Penerima PIP
6.
Pengusulan
7.
Rincian
Pengembalian dana
8.
Pengaduan
C.
Satuan
Pendidikan
1.
Rekap
Penyaluran PIP
2.
Pencarian
Data Penerima PIP
3.
Rincian
Penyaluran PIP
4.
Rekap
Nominasi Penerima PIP
5.
Rincian
Nominasi Penerima PIP
6.
Upload
Scan Buku Tabungan Penerima PIP
7.
Pengajuan
Pengembalian Dana
8.
Rincian
Pengembalian dana
9.
Pengaduan
Menu dan
Aplikasi SIPINTAR
Alamat
Aplikasi dan Login Akses
Aplikasi
Sipintar dapat diakses dengan mengunakan alamat pip.kemdikbud.go.id.
Seiring
dengan perkembangan zaman sekarang PIP hadir dan dapat diunduh di Playstore hal
ini dimaksud untuk mempermudah bagi pengguna android.
Login
Sipintar untuk satuan pendidikan dapat menggunakan USER SEKOLAH dapat
mengakses SIPINTAR dengan menggunakan 2 pilihan yaitu Login NPSN Atau Login SSO
Dapodik.
Selengkapnya,
Unduh Paparan Regulasi Dan Kebijakan Penyaluran PIP DIKDASMEN Tahun 2021:
Demikian
Artkel Terbaru Terkait Regulasi Dan Kebijakan Penyaluran PIP DIKDASMEN Tahun
2021, Semoga Ada Manfaatnya.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Paparan Regulasi Dan Kebijakan Penyaluran PIP DIKDASMEN Tahun 2021"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.