Penting !! Mulai Juli 2021, ASN dan PPT Non-ASN Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri Lewat MySAPK
DAPODIK.co.id - Penting !! Mulai Juli 2021, ASN dan PPT Non-ASN Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri Lewat MySAPK.
Seperti dilansir dari web resmi BKN dengan beralamat www.bkn.go.id bahwa Untuk memenuhi target terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 dan target satu data Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Perpres Nomor 39 Tahun 2019, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta seluruh ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN untuk melakukan pemutakhiran (updating) data dan riwayat pribadi secara mandiri mulai Juli – Oktober 2021.
Kepala
BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan bahwa pemutakhirkan data ASN baru
dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, yakni Pendataan Ulang PNS (PUPNS) secara
manual dan PUPNS secara elektornik pada tahun 2015. “Dengan pemutakhiran data
ASN dan PPT Non-ASN melalui aplikasi MySAPK ini, updating data dapat
dilaksanakan setiap waktu dan dilakukan oleh masing-masing ASN. Kenapa? Karena
orang yg paling berhak atas datanya adalah ASN yang bersangkutan. Sementara
BKN, BKD, BKPP, BKPSDM, dan Biro SDM hanya mengelola dan menjaga kerahasian
data tersebut,” terangnya dalam Kick-off Meeting Pemutakhiran Data Mandiri ASN
& PPT Non-ASN, Senin (24/5/2021) secara daring.
Di
samping itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengungkapkan
pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN secara elektronik Tahun 2021 ini
menyasar dua aspek penting, yakni untuk mewujudkan data kepegawaian yang
akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan
interoperabilitas data ASN; dan meningkatkan kualitas dan integritas data dalam
rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang
manajemen ASN. Untuk prosedur pelaksanaan pemutakhiran, BKN sudah menerbitkan
Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN
dan PPT Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021.
Suharmen
memaparkan skema pemutakhiran data akan diawali dengan penunjukan user admin
instansi pada aplikasi Sistem Informasi ASN (SIASN) yang diluncurkan BKN pada
Desember 2020. Penunjukan user admin ditetapkan oleh BKN atas usul pejabat yang
bertanggung jawab di bidang kepegawaian di seluruh Instansi Pusat dan Daerah.
Selanjutnya ASN dan PPT Non-ASN melakukan pembaruan mandiri terhadap data-data
yang mencakup: a. data personal; b. riwayat jabatan; c. riwayat pendidikan dan
diklat/kursus; d. riwayat SKP; e. riwayat penghargaan (tanda jasa); f. riwayat
pangkat dan golongan ruang; g. riwayat keluarga; h. riwayat peninjauan masa
kerja (PMK); i. riwayat pindah instansi; j. riwayat CLTN; k. riwayat CPNS/PNS;
dan l. riwayat organisasi.
Untuk
mengajukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT Non-ASN melakukan akses
daring ke dalam aplikasi MySAPK dengan menggunakan username dan password dan
memilih menu Update Data Mandiri pada MySAPK untuk melanjutkan proses
pemutakhiran data mandiri. Apabila ASN dan PPT Non-ASN mengalami permasalahan
akses maka dapat memilih bantuan pada sistem helpdesk yang ditetapkan BKN.
“Seluruh
ASN dan PPT Non-ASN diminta memeriksa keakuratan dan kelengkapan data-data
tersebut. Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, ASN dan
PPT Non-ASN dapat melakukan usul pemutakhiran data mandiri dengan menambah,
mengubah, menghapus data, dan dilengkapi dengan unggah dokumen pendukung pada
masing-masing data yang dimutakhiran lalu disimpan melalui MySAPK,” jelas
Suharmen.
Selain
itu, setiap usul pemutakhiran data mandiri akan diverifikasi dan validasi oleh
verifikator Instansi dan/atau BKN sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Keputusan
Kepala BKN 87/2021. Setelah melakukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan
PPT Non-ASN dapat memantau keseluruhan tahapan proses melalui menu riwayat
pengajuan usul pemutakhiran data mandiri pada MySAPK.
Adapun
jadwal pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN tahun 2021
berlangsung pada bulan Juli 2021 yang diawali dengan persiapan pelaksanaan
pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN oleh user admin instansi SIASN
paling lambat pada akhir minggu terakhir bulan Juni 2021. Berikutnya untuk
pengisian usul pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN dilakukan sampai
bulan Oktober 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan
evaluasi. Terakhir, proses verifikasi dan persetujuan data dilakukan sampai
dengan akhir bulan Januari 2022 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil
monitoring dan evaluasi.
Perlu
diketahui, apabila ASN dan PPT Non-ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data
mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan
manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses. Kemudian jika
Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi tidak menyelesaikan verifikasi data sampai
batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian akan mendapatkan
teguran tertulis dari BKN.
Demikian
Artkel Terbaru Terkait Penting !! Mulai Juli 2021, ASN dan PPT Non-ASN Wajib
Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri Lewat MySAPK, Semoga Ada Manfaatnya.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Penting !! Mulai Juli 2021, ASN dan PPT Non-ASN Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri Lewat MySAPK"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.