Surat Keputusan (SK) Kriteria Kelulusan Siswa
DAPODIK.co.id
- Surat Keputusan (SK) Kriteria Kelulusan Siswa. Seperti kita ketahui bersama bahwa keadaan disaat ini masih dalam masa pendemi sehingga pelaksanaan
pembelajaran masih berlangsung secara daring maupun luring dan tentunya dengan
mematuhi protokol kesehatan.
Hal
itu dilakukan agar pendidik dalam hal ini guru serta siswa dapat memperoleh
kemyamanan dalam belajar dan beraktifitas serta tentunya hal tersebut dilakukan
untuk mengurangi dampak penyebaran virus yang semakin meluas.
Perlu
dipahami bahwa meskipun saat ini ujian nasional sudah ditiadakan namun
penentuan kelulusan tetap masih ada dan harus dipahami baik oleh satuan
pendidikan, oleh siswa dan juga oleh masyarakat umum bahwa untuk bisa mencapai
kelulusan maka ada beberapa syarat atau kriteria yang harus dipenuhi.
Bagaimana
sekolah dapat mengambil keputusan mengenai kriteria meluluskan peserta didik?
Melalui
postingan ini admin dapodik.co.id akan memberikan paparan mengenai kriteria
kelulusan siswa yang tidak lagi mengikuti atau menggunakan nilai ujian nasional
sebagai factor kelulusan siswa seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
Meskipun
siswa sudah tidak lagi mengikuti ujian nasional namun bukan berarti bahwa
seluruh siswa yang akan lulus tidak mendapatkan ijazah melainkan siswa yang
lulus tanpa mengikuti ujian nasional tetap masih mendapatkan ijazah.
Untuk
anda yang ingin mengetahui apa-apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh peserta
didik tingkat akhir baik pada jenjang sekolah dasar, sekolah menengah dan
sekolah atas maka berikut ini 3 tahapan yang harus di penuhi oleh siswa agar
bisa dinyatakan lulus dari sekolah masing-masing. Adapun ke 3 syarat tersebut
tertuang dalam surat edaran mendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Berikut ini 3 syarat yang harus di
penuhi oleh siswa agar bisa dinyatakan lulus di tahun 2021:
1.
Menyelesaikan
program pembelajaran dimasa pendemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap
semester.
2.
Memperoleh
nilai sikap atau perilaku minimal baik.
3.
Mengikuti
ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, adapun ujian yang dimaksud
disini dilakukan dalam bentuk :
-
Portofolio
berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap / perilaku, dan prestasi yang
diperoleh sebelumnya ( penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
-
Penugasan.
-
Tes
secara luring atau daring atau dalam bentuk kegiatan penilaian lain yang
ditetapkan oleh satuan Pendidikan.
-
Untuk
sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila
seluruh persyaratan diatas telah dilakukan dengan baik oleh setiap siswa yang
berada di tingkat akhir maka dapat dipastikan siswa tersebut dapat dinyatakan
lulus dan berhak untuk menempuh Pendidikan di tingkat selanjutnya.
Khusus untuk penyetaraan bagi
lulusan program paket A, program paket B, dan program paket C maka dilakukan
sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
A.
Kelulusan
bagi peserta didik Pendidikan kesetaraan juga harus memenuhi ke 3 syarat diatas
yaitu Menyelesaikan program pembelajaran dimasa pendemi Covid-19 yang
dibuktikan dengan rapor tiap semester, Memperoleh nilai sikap atau perilaku
minimal baik dan Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan Pendidikan
yaitu berupa ujian tingkat satuan Pendidikan kesetaraan diakui sebagai
penyetaraan lulusan.
B.
Ujian
tingkat satuan Pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian portofolio,
penugasan, tes secara daring atau luring.
C.
Hasil
ujian tingkat satuan Pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok
Pendidikan
Format
Selengkapnya
Surat Keputusan (SK) Kriteria Kelulusan Siswa Pada Link Di Bawah Ini:
Link
Unduh Surat Keputusan (SK) Kriteria Kelulusan Siswa
Demikian
Artkel Terbaru Terkait Surat Keputusan (SK) Kriteria Kelulusan Siswa, Semoga Ada
Manfaatnya.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini.
Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan,
terima kasih.
Posting Komentar untuk "Surat Keputusan (SK) Kriteria Kelulusan Siswa "
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.