Resmi!! Peratuan Menpan atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Non Guru
DAPODIK.co.id - Resmi!! Peratuan Menpan atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Non Guru. Diterbitkan dengan pertimbangan bahwa a) untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan aparatur sipil negara; b) bahwa untuk memenuhi kebutuhan penambahan aparatur sipil negara khususnya Pegawai Negeri Sipil secara nasional dan berkelanjutan, diperlukan kebijakan umum pelaksanaan pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah.
Ditegaskan
didalam Peratuan Menpan atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021
Tentang Pengadaan PPPK - P3K (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) Untuk
Jabatan Fungsional, bahwa Prinsip seleksi pengadaan PPPK dilaksanakan
secara kompetitif; adil; objektif; transparan; bersih dari praktik korupsi, kolusi,
dan nepotisme; dan tidak dipungut biaya.
Ditegaskan
dalam Peratuan Menpan atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional, bahwa Ketentuan
Dan Persyaratan Pelamar sebagai PPPK (P3K) pada Jabatan fungsional adalah
a. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun
sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
Tidak
pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana
penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c.
Tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta;
d.
Tidak
menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
e.
Memiliki
kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f.
Memiliki
kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih
berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
g.
Sehat
jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
h.
Persyaratan
lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Ketentuan
sertifikasi keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
ditetapkan oleh Menteri.
Kembali
lagi ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang
Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk (PPPK) Jabatan
Fungsional, bahwa Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan
tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi, wajib melampirkan
Surat Tanda Registrasi dan bukan internship sesuai jabatan yang dilamar serta
masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang
tertulis pada Surat Tanda Registrasi dan diupload pada SSCASN.
Instansi
Pemerintah wajib melakukan validasi terhadap kesesuaian Surat Tanda Registrasi.
Daftar jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi
ditetapkan oleh Menteri.
Pelamar
penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
Pelamar
dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang
kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
b.
Pada
saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa
yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan
c.
Pernyataan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan:
1.
dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang
menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2. video
singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas
sesuai jabatan yang akan dilamar.
Ditegaskan
dalam eratuan Menpan atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang
Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional, bahwa Seleksi pengadaan PPPK terdiri
dari 2 (dua) tahap yakni seleksi administrasi; dan seleksi kompetensi.
Seleksi
administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan
kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Seleksi administrasi dilaksanakan oleh
panitia seleksi instansi. Panitia seleksi instansi harus mengumumkan hasil
seleksi administrasi secara terbuka. Dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi
persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
Pelamar yang lulus seleksi administrasi mengikuti seleksi kompetensi.
Seleksi
kompetensi menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. Seleksi
kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi
Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan
standar kompetensi jabatan. Seleksi kompetensi memuat: kompetensi Teknis;
Kompetensi Manajerial; dan Kompetensi Sosial Kultural.
Materi
Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan,
dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik
berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Materi Kompetensi Manajerial bertujuan
untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam
berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan:
integritas; kerjasama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan publik;
pengembangan diri dan orang lain; mengelola perubahan; dan pengambilan
keputusan.
Materi
Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan
terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal
agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai,
moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk
memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran
pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:
a.
kepekaan terhadap perbedaan budaya;
b.
kemampuan berhubungan sosial;
c.
kepekaan terhadap konflik; dan
d.
empati.
Materi
seleksi Kompetensi Teknis disusun oleh instansi pembina JF selanjutnya
diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN. Materi seleksi Kompetensi Manajerial
dan sosial kultural disusun oleh tim penyusun naskah seleksi di bawah
koordinasi Panselnas.
Selengakpnya
silahkan simak dan download Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan
PPPK Jabatan Fungsional Non Guru, melalui link yang tersedia di bawah ini:
Peratuan
Menpan atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Jabatan
Fungsional Non Guru (disini)
Demikian
Informsdi Terbaru Terkait Peratuan Menpan atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021
Tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Non Guru, Semoga Ada
Manfaatnya Dan Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan
Menekan Tombol Share Di Bawah.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Resmi!! Peratuan Menpan atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Non Guru"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.