Resmi!! Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PNS Pegawai Negeri Sipil
DAPODIK.co.id
- Resmi!! Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PNS Pegawai Negeri
Sipil. Diterbitkan antara lain dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mencapai
visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada
masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian
tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan aparatur sipil negara; b) bahwa untuk memenuhi kebutuhan penambahan aparatur sipil negara khususnya
Pegawai Negeri Sipil secara nasional
dan berkelanjutan, diperlukan kebijakan
umum pelaksanaan pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah.
Ditegaskan
dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan
RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, bahwa Pengadaan PNS bertujuan memperoleh PNS yang: a)
memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik; b) mampu
berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia; c) memiliki
intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;
dan d) memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai
dengan tuntutan Jabatan. Pengadaan PNS dilaksanakan berdasarkan prinsip:
kompetitif; adil; objektif; transparan;bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme; dan tidak dipungut biaya.
Jenis
penetapan kebutuhan PNS terbagi menjadi penetapan kebutuhan umum dan penetapan
kebutuhan khusus. Penetapan kebutuhan umum di Instansi Pemerintah dialokasikan bagi setiap warga Negara
Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Penetapan kebutuhan khusus di Instansi Pusat dialokasikan bagi:
a.
Putra/putri
lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude;
b.
Diaspora;
c.
Penyandang
disabilitas; dan
d.
Putra/putri
Papua dan Papua Barat.
Penetapan kebutuhan khusus di
Instansi Daerah dialokasikan bagi:
a.
Putra/putri
lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude;
b.
Diaspora;
dan
c.
Penyandang
disabilitas.
Selain
penetapan kebutuhan khusus sebagaimana di atas, Menteri dapat menetapkan
kebutuhan khusus lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan
Menpan atau Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PNS (Pegawai
Negeri Sipil), Ketentuan dan Persyaratan Umum CPSN Tahun 2021 adalah sebagai
berikut:
a.
Usia
paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima)
tahun pada saat melamar;
b.
Tidak
pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana
penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c.
Tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;
d.
Tidak
berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e.
Tidak
menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f.
Memiliki
kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
g.
Sehat
jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
h.
Bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara
lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
i.
Persyaratan
lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Kualifikasi
pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Pelamar
dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki
ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu
pengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keagamaan;
b.
Pelamar
dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan
tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga
Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat
kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
dan
c.
Pelamar
dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah
disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Dikecualikan
dari ketentuan bagi pelamar untuk Jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagai
berikut:
a.
Dokter
dan dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi
spesialis;
b.
Dokter
pendidik klinis; dan
c.
Dosen,
peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor, dapat melamar
dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.
Pelamar
yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat
Tanda Registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship)
sesuai Jabatan yang dilamar. Surat Tanda Registrasi harus masih berlaku pada
saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada
Surat Tanda Registrasi.
Surat
Tanda Registrasi diunggah pada SSCASN. Instansi Pemerintah wajib melakukan
validasi terhadap kesesuaian Surat Tanda Registrasi. Daftar jenis Jabatan tenaga
kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi ditetapkan oleh Menteri.
Juga
ditegaskan dalam Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021
Tentang Pengadaan PNS (Pegawai Negeri Sipil) bahwa Akreditasi program
studi/ perguruan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan,
kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Informasi
Akreditasi program studi/perguruan tinggi dapat diperoleh dari: a) pangkalan
data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan
teknologi; atau b) pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi.
Selengkapnya
paparan serta download Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021
Tentang Pengadaan PNS (Pegawai Negeri Sipil), melalui link yang tersedia
di abwah ini:
Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (disini).
Demikian
Informsdi Terbaru Terkait Simak Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang
Pengadaan PNS Pegawai Negeri Sipil, Semoga Ada Manfaatnya Dan Silakan Bagikan
Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share Di Bawah.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Resmi!! Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PNS Pegawai Negeri Sipil "
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.