Resmi!! Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK P3K Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021
DAPODIK.co.id - Resmi!! Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK P3K Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021. Sudah diterbitkan dengan pertimbangan antara lain: a) bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, dan mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing serta mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, khususnya pada sektor pelayanan pendidikan sebagai salah satu prioritas program kerja pemerintah, diperlukan guru yang berkualitas dan profesional dengan jumlah yang proporsional melalui pengisian kebutuhan Aparatur Sipil Negara dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Instansi Daerah; b) bahwa untuk memenuhi kebutuhan guru melalui pengisian kebutuhan Aparatur Sipil Negara dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Instansi Daerah perlu mengatur pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 secara nasional.
Disitu
ditegaskan dalam Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan
PPPK P3K Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021, bahwa Pengadaan PPPK JF guru pada Instansi Daerah
tahun 2021 bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan mendorong peningkatan profesionalisme
guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Instansi Daerah. Pengadaan
PPPK JF guru dilaksanakan berdasarkan prinsip: kompetitif; adil; objektif;
transparan; bersih dari praktik korupsi, kolosi, dan nepotisme; dan tidak
dipungut biaya.
Adapun
Persyaratan Pelamar Calon PPPK (P3k) Guru ditegskan dalam Permenpan RB
Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja Untuk (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun
2021 bahwa:
1. Pelamar
yang dapat melamar sebagai PPPK JF guru padaInstansi Daerah Tahun 2021 terdiri
atas:
a. THK-II;
b. Guru
non-ASN yang terdaftar di Dapodik;
c. Guru Swasta
yang terdaftar di Dapodik; dan
d. Lulusan
PPG.
2. Pelamar
sebagaimana pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
a. warga
Negara Indonesia;
b. usia
paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan)
tahun pada saat pendaftaran;
c. tidak
pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana
penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d. tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. tidak
menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f.
memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang
paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan; dan
g. sehat
jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
Khusus
Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas dapat melamar dengan
persyaratan sebagai berikut:
1.
Melampirkan
surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan
jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2.
Menyampaikan
video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan
tugas sebagai pendidik.
Pelamar
yang berstatus sebagai penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke
kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan Guru Bahasa
Inggris Ahli Pertama. Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas
daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru pendidikan
jasmani, olahraga, dan kesehatan Ahli Pertama. Pelamar yang berstatus sebagai
penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan
Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama.
Pelaksanaan
pengadaan PPPK JF guru pada Instansi Daerah tahun 2021 dilakukan secara
nasional oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi sebagai Instansi
Pembina JF guru dengan berkoordinasi dan dilakukan pengawasan oleh Panselnas.
Pengadaan PPPK JF guru pada Instansi Daerah tahun 2021 ditujukan untuk merekrut
guru pada jenjang Ahli Pertama dengan jenjang pendidikan paling rendah sarjana
atau diploma empat.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021, bahwa Pelamaran dilakukan secara daring melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.
Pembuatan
akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali di awal pembukaan seleksi
PPPK JF guru tahun 2021. Pelamar dapat melamar pada 1 (satu) jenis jalur
kebutuhan ASN yaitu: PNS; atau PPPK, pada tahun anggaran yang sama. Pelamar
hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) kebutuhan Jabatan. Dalam
hal pelamar diketahui melamar: lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu)
jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS; atau menggunakan 2 (dua)
nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur
dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Dinyatakan
dalam Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK P3K
Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021, bahwa Seleksi pengadaan PPPK JF guru tahun 2021 terdiri
atas 2 (dua) tahap, yaitu: seleksi administrasi; dan seleksi kompetensi.
Seleksi Administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan
kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Seleksi administrasi dilakukan oleh
Panitia Penyelenggara Seleksi. Dalam hal dokumen pelamaran tidak
memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi
administrasi.
Panitia
Penyelenggara Seleksi harus mengumumkan hasil seleksi administrasi secara
terbuka. Pelamar yang telah diumumkan lulus seleksi administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), mengikuti seleksi kompetensi. Seleksi administrasi dilakukan
1 (satu) kali untuk semua pelamar saat pelamaran.
Seleksi
Administrasi bagi penyandang disabilitas dilakukan dengan mencocokkan
persyaratan untuk memastikan kesesuaian Jabatan yang dilamar dengan jenis dan
derajat kedisabilitasannya. Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi
administrasi dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil
seleksi administrasi diumumkan.
Seleksi
kompetensi menggunakan sistem CAT-UNBK. Seleksi kompetensi dilakukan untuk
menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi
Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Seleksi kompetensi memuat: Kompetensi Teknis; Kompetensi Manajerial; dan
Kompetensi Sosial Kultural.
Seleksi
kompetensi dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali seleksi yang terdiri dari: a)
seleksi kompetensi I; b) seleksi kompetensi II; dan c) seleksi kompetensi III.
Setiap seleksi kompetensi) diikuti dengan pengumuman hasil seleksi kompetensi
dan masa sanggah.
Selengakpnya,
silahkan simak paparan dan download Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang
Pengadaan PPPK P3K Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini:
Permenpan
RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK P3K Guru Pada Instansi Daerah
Tahun 2021 (disini)
Demikian
Informsdi Terbaru Terkait Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan
PPPK P3K Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021, Semoga Ada Manfaatnya Dan
Silakan Bagikan Artikel Ini Ke Sosial Media Kalian Dengan Menekan Tombol Share
Di Bawah.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Resmi!! Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK P3K Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.