Guru Profesional dan Sejahtera Kunci Pendidikan Berkualitas Kata Mendikbudristek
DAPODIK.co.id - Guru Profesional dan Sejahtera Kunci Pendidikan Berkualitas Kata Mendikbudristek. Peningkatan kapasitas dan kesejahteraan pendidik menjadi salah satu perhatian utama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam kebijakan Merdeka Belajar. Guru profesional berperan penting dalam proses transfer pengetahuan, baik dalam hal kompetensi maupun karakter peserta didik.
Guru
profesional dengan kompetensi unggul menjadi kunci terlaksananya pendidikan
berkualitas. Ketersediaan dan penjaminan kesejahteraan guru profesional
merupakan tugas pemerintah,” disampaikan Mendikbudristek saat memberikan
sambutan secara virtual pada Rapat Koordinasi Nasional.
Lebih
lanjut, Mendikbudristek menjelaskan bahwa dengan standar kurikulum yang berlaku
saat ini, Indonesia membutuhkan lebih dari 2,2 juta guru. Namun, di lapangan hanya
tersedia sekitar 1,3 juta guru aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari
pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
(PPPK).
“Sehingga,
kita masih kekurangan sekitar 900 ribu guru ASN di sekolah negeri, bahkan jika
memperhitungkan jumlah guru ASN yang pensiun tahun ini, kita membutuhkan lebih
dari 1 juta guru,” terang Menteri Nadiem.
Untuk
mengatasi kekurangan guru, pemerintah membuka perekrutan guru Aparatur Sipil
Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang
diselenggarakan pada tahun 2021. Seleksi Guru PPPK ini diselenggarakan bersama
dengan Kementerian Pendayagunanan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta pemerintah daerah.
Seleksi
guru PPPK diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021. Dukungan
alokasi gaji guru PPPK telah dipastikan Kementerian Keuangan melalui dana
alokasi umum (DAU). Kemudian, Kemendagri memastikan anggaran gaji bagi guru
PPPK yang terpilih dialokasikan oleh pemerintah daerah dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selanjutnya, proses pengusulan formasi
disampaikan oleh masing-masing pemerintah daerah. Adapun seleksi ASN dilaksanakan
oleh BKN.
“Dengan
adanya program ini, pemerintah membantu bapak/ibu guru honorer yang telah
mengabdi di sekolahnya selama bertahun-tahun dan sudah melewati batas usia
persyaratan ujian seleksi CPNS,” tutur Menteri Nadiem.
Guru Profesional dan Sejahtera Kunci Pendidikan Berkualitas Kata Mendikbudristek
Keuntungan
Menjadi Guru PPPK
Mendikbudristek
menyampaikan beberapa perubahan positif yang ingin dicapai dengan rekrutmen
guru PPPK. Pertama, perubahan status dari honorer ke ASN PPPK akan membawa
jaminan kesejahteraan ekonomi bagi guru, yang meliputi gaji dan tunjangan
profesi. Kedua, perubahan status akan memungkinkan lebih banyak guru mengikuti
program-program peningkatan kompetensi dan sertifikasi. Peningkatan kompetensi
ini sangat penting untuk jaminan ekonomi dan karir jangka panjang guru, serta
kualitas pengajaran yang diterima oleh pelajar Indonesia.
Ketiga, program guru ASN PPPK juga menjadi
alternatif rekrutmen. “Berdasarkan Dapodik (data pokok pendidikan) tahun 2020,
sebanyak 59 persen guru honorer di sekolah negeri telah berusia lebih dari 35
tahun, sehingga tidak bisa lagi mengikuti ujian seleksi CPNS (calon pegawai
negeri sipil),” ungkap Menteri Nadiem.
Sebagai upaya untuk menyukseskan target seleksi
satu juta guru profesional menjadi PPPK, ujian seleksi akan dilakukan sebanyak
tiga kali, yakni di bulan Agustus, Oktober, dan Desember. “Sehingga pendaftar
memiliki tiga kali kesempatan untuk mencoba,” kata Nadiem.
Selain itu, Kemendikbudristek menyediakan materi
pembelajaran sebagai persiapan mengikuti ujian seleksi yang dapat diakses
secara daring di platform Guru Belajar dan Berbagi. “Besar harapan kami agar
program ini dapat mengatasi tantangan kurangnya ketersediaan guru profesional.
Selain itu, sejalan dengan semangat Merdeka Belajar, kami juga berharap program
ini dapat meningkatkan jaminan kesejahteraan Ibu dan Bapak guru, garda depan
pendidikan dan masa depan Indonesia,” pungkas Nadiem Makarim.
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen, seorang guru profesional diwajibkan memiliki kualifikasi
minimal S-1 atau D-4, sertifikasi pendidik, dan menerima pengembangan profesi
dan kompetensi sesuai bidang. Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin
menyampaikan saat ini pemerintah terus mendorong terwujudnya profesionalitas
ASN dan pengembangan manajemen ASN. Hal tersebut diatur dalam kerangka reformasi
birokrasi yang dikelola melalui tiga aspek, yaitu kualifikasi, kompetensi, dan
kinerja.
“Tiga hal tersebut ke depannya menjadi faktor
penting dalam pengembangan manajemen talenta nasional. Hingga saat ini proses
perekrutan ASN telah dilakukan dengan adil dan transparan melaui sistem
pendaftaran digital dan computer assisted test (CAT) sehingga ASN yang direkrut
diharapkan memiliki kualifikasi terbaik sesuai dengan kebutuhan,” ungkap Wapres
Ma’ruf Amin.
Pengumuman formasi dan pendaftaran pengadaan PPPK
untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah dibuka pada awal Juli 2021.
Pendaftaran terbuka selama satu bulan bagi guru honorer di sekolah negeri, guru
non-PNS di sekolah swasta, pegawai honorer K-2, dan lulusan pendidikan guru
yang memiliki sertifikat pendidik. Informasi lebih lengkap dan pendaftaran
dapat dilakukan pada laman sscasn.bkn.go.id atau gurupppk.kemdikbud.go.id.
Demikian
Artkel Terbaru Terkait Guru Profesional dan Sejahtera Kunci Pendidikan
Berkualitas Kata Mendikbudristek, Semoga Ada Manfaatnya.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini.
Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan,
terima kasih.
Sumber
: Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor:
315/sipres/A6/VII/2021
Posting Komentar untuk "Guru Profesional dan Sejahtera Kunci Pendidikan Berkualitas Kata Mendikbudristek"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.