Mendikbudristek!! Keuntungan Menjadi Guru PPPK
DAPODIK.co.id - Mendikbudristek!! Keuntungan Menjadi Guru PPPK. Peningkatan kapasitas dan kesejahteraan pendidik menjadi salah satu perhatian utama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam kebijakan Merdeka Belajar.
Guru
profesional berperan penting dalam proses transfer pengetahuan, baik dalam hal
kompetensi maupun karakter peserta didik.
“Guru
profesional dengan kompetensi unggul menjadi kunci terlaksananya pendidikan
berkualitas. Ketersediaan dan penjaminan kesejahteraan guru profesional
merupakan tugas pemerintah,” disampaikan Mendikbudristek saat memberikan
sambutan secara virtual pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas).
Mendikbudristek!! Keuntungan Menjadi Guru PPPK
Lebih
lanjut, Mendikbudristek menjelaskan bahwa dengan standar kurikulum yang berlaku
saat ini, Indonesia membutuhkan lebih dari 2,2 juta guru. Namun, di lapangan
hanya tersedia sekitar 1,3 juta guru aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri
dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
(PPPK).
“Sehingga,
kita masih kekurangan sekitar 900 ribu guru ASN di sekolah negeri, bahkan jika
memperhitungkan jumlah guru ASN yang pensiun tahun ini, kita membutuhkan lebih
dari 1 juta guru,” terang Menteri Nadiem.
Untuk
mengatasi kekurangan guru, pemerintah membuka perekrutan guru Aparatur Sipil
Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang
diselenggarakan pada tahun 2021. Seleksi Guru PPPK ini diselenggarakan bersama
dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta pemerintah daerah.
Seleksi
guru PPPK diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021. Dukungan
alokasi gaji guru PPPK telah dipastikan Kementerian Keuangan melalui dana
alokasi umum (DAU). Kemudian, Kemendagri memastikan anggaran gaji bagi guru
PPPK yang terpilih dialokasikan oleh pemerintah daerah dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selanjutnya, proses pengusulan formasi
disampaikan oleh masing-masing pemerintah daerah. Adapun seleksi ASN dilaksanakan
oleh BKN.
“Dengan
adanya program ini, pemerintah membantu bapak/ibu guru honorer yang telah
mengabdi di sekolahnya selama bertahun-tahun dan sudah melewati batas usia
persyaratan ujian seleksi CPNS,” tutur Menteri Nadiem.
Berbagai Keuntungan Menjadi Guru
PPPK
Mendikbudristek
menyampaikan beberapa perubahan positif yang ingin dicapai dengan rekrutmen
guru PPPK. Pertama, perubahan status dari honorer ke ASN PPPK akan membawa
jaminan kesejahteraan ekonomi bagi guru, yang meliputi gaji dan tunjangan
profesi. Kedua, perubahan status akan memungkinkan lebih banyak guru mengikuti
program-program peningkatan kompetensi dan sertifikasi.
Peningkatan
kompetensi ini sangat penting untuk jaminan ekonomi dan karier jangka panjang
guru, serta kualitas pengajaran yang diterima oleh pelajar Indonesia.
Ketiga,
program guru ASN PPPK juga menjadi alternatif rekrutmen. “Berdasarkan Dapodik
(data pokok pendidikan) tahun 2020, sebanyak 59 persen guru honorer di sekolah
negeri telah berusia lebih dari 35 tahun, sehingga tidak bisa lagi mengikuti
ujian seleksi CPNS (calon pegawai negeri sipil),” ungkap Menteri Nadiem.
Sebagai
upaya untuk menyukseskan target seleksi satu juta guru profesional menjadi
PPPK, ujian seleksi akan dilakukan sebanyak tiga kali, yakni di bulan Agustus,
Oktober, dan Desember. “Sehingga pendaftar memiliki tiga kali kesempatan untuk
mencoba,” kata Nadiem.
Selain
itu, Kemendikbudristek menyediakan materi pembelajaran sebagai persiapan
mengikuti ujian seleksi yang dapat diakses secara daring di platform Guru
Belajar dan Berbagi. “Besar harapan kami agar program ini dapat mengatasi
tantangan kurangnya ketersediaan guru profesional. Selain itu, sejalan dengan
semangat Merdeka Belajar, kami juga berharap program ini dapat meningkatkan
jaminan kesejahteraan Ibu dan Bapak guru, garda depan pendidikan dan masa depan
Indonesia,” pungkas Nadiem Makarim.
Sesuai
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, seorang guru
profesional diwajibkan memiliki kualifikasi minimal S-1 atau D-4, sertifikasi
pendidik, dan menerima pengembangan profesi dan kompetensi sesuai bidang. Wakil
Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin menyampaikan saat ini pemerintah terus
mendorong terwujudnya profesionalitas ASN dan pengembangan manajemen ASN. Hal
tersebut diatur dalam kerangka reformasi birokrasi yang dikelola melalui tiga
aspek, yaitu kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
“Tiga
hal tersebut ke depannya menjadi faktor penting dalam pengembangan manajemen
talenta nasional. Hingga saat ini proses perekrutan ASN telah dilakukan dengan
adil dan transparan melaui sistem pendaftaran digital dan computer
assisted test (CAT) sehingga ASN yang direkrut diharapkan memiliki
kualifikasi terbaik sesuai dengan kebutuhan,” ungkap Wapres Ma’ruf Amin.
Pengumuman
formasi dan pendaftaran pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada
instansi daerah dibuka pada awal Juli 2021. Pendaftaran terbuka selama satu
bulan bagi guru honorer di sekolah negeri, guru non-PNS di sekolah swasta,
pegawai honorer K-2, dan lulusan pendidikan guru yang memiliki sertifikat
pendidik. Informasi lebih lengkap dan pendaftaran dapat dilakukan pada laman
sscasn.bkn.go.id atau gurupppk.kemdikbud.go.id.
Posting Komentar untuk "Mendikbudristek!! Keuntungan Menjadi Guru PPPK"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.