Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021
DAPODIK.co.id - Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 di tujukan kepada Yth. 1. Pimpinan Unit Utama di Lingkungan Kemdikbudristek, 2. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, 3. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi seluruh Indonesia, 4. Kepala Unit Pelaksana Teknis Kemdikbudristek, 5. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota, 6. Kepala Satuan Pendidikan di Indonesia dan Luar Negeri.
Pedoman
Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun
2021
Menindaklanjuti
surat Menteri Sekretaris Negara RI nomor B-62/M/S/TU.00.04/06/2021 tanggal 22 Juni
2021 tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76
Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021, kami mengimbau Saudara untuk:
1.
Mengibarkan
Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1
s.d. 31 Agustus 2021.
2.
Memasang
dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di
lingkungan unit kerja secara serentak sejak tanggal 1 Juli s.d. 31 Agustus
2021. Penggunaan logo HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 dan desain turunannya
agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada laman Kementerian Sekretariat
Negara (www.setneg.go.id).
3.
Mengimplementasikan
secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 ke
dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan website/media sosial, tayangan
pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasim
dinas, produk/souvenir (merchandise), media publikasi cetak dan elektronik,
dll. Pengimplementasian dilakukan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-
masing.
4.
Menyelenggarakan
program, kegiatan, campaign, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan
Bulan Kemerdekaan.
5.
Menghentikan
semua kegiatan pada tanggal 17 Agustus 2021 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB selama 3
menit dan mengumandangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya secara serentak di
berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik- Detik
Proklamasi dengan berdiri tegap. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak
berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri
dan orang lain apabila dihentikan.
6.
Untuk
mendukung pelaksanaan poin 5 (lima), setiap kantor unit kerja memperdengarkan
sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan.
Penyelenggaraan
hal-hal tersebut di atas wajib tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan
pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai dengan kondisi di
daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Untuk teknis pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)
ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia di lingkungan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, akan diberitahukan lebih lanjut.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan panduan dalam pelaksanaan
Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun
2021.
Simpan
Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia
Tahun 2021 (Klik Disini)
Posting Komentar untuk "Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.