Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021

DAPODIK.co.id - Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 di tujukan kepada Yth. 1. Pimpinan Unit Utama di Lingkungan Kemdikbudristek, 2. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, 3. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi seluruh Indonesia, 4. Kepala Unit Pelaksana Teknis Kemdikbudristek, 5. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota, 6. Kepala Satuan Pendidikan di Indonesia dan Luar Negeri.

 

Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021

Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021

Menindaklanjuti surat Menteri Sekretaris Negara RI nomor B-62/M/S/TU.00.04/06/2021 tanggal 22 Juni 2021 tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021, kami mengimbau Saudara untuk:

1.     Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2021.

2.     Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan unit kerja secara serentak sejak tanggal 1 Juli s.d. 31 Agustus 2021. Penggunaan logo HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada laman Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).

3.     Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasim dinas, produk/souvenir (merchandise), media publikasi cetak dan elektronik, dll. Pengimplementasian dilakukan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing- masing.

4.     Menyelenggarakan program, kegiatan, campaign, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.

5.     Menghentikan semua kegiatan pada tanggal 17 Agustus 2021 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB selama 3 menit dan mengumandangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik- Detik Proklamasi dengan berdiri tegap. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.

6.     Untuk mendukung pelaksanaan poin 5 (lima), setiap kantor unit kerja memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan.

 

Penyelenggaraan hal-hal tersebut di atas wajib tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai dengan kondisi di daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Untuk teknis pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, akan diberitahukan lebih lanjut.


Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan panduan dalam pelaksanaan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.

 

Simpan Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 (Klik Disini)


Posting Komentar untuk "Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021"