PENGUMUMAN SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021
DAPODIK.co.id – PENGUMUMAN SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2021 maka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai Penyelenggara Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia untuk menjadi PPPK untuk JF Guru dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Formasi pada Instansi Daerah
Rincian
formasi jabatan, kualifikasi pendidikan dan jumlah kebutuhan dapat dilihat pada
laman instansi daerah masing-masing.
B. Persyaratan Pelamar
1.
Persyaratan Umum
a. Warga
Negara Indonesia;
b. Usia
paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan)
tahun pada saat pendaftaran;
c.
Tidak
pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana
penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d. Tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. Tidak
menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan
f.
Sehat
jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
2.
Persyaratan Khusus
a. Pelamar
PPPK untuk JF Guru adalah:
1) Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database eks Tenaga Honorer Badan
Kepegawaian Negara (BKN).
2) Guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemdikbudristek.
3) Guru swasta yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemdikbudristek.
4) Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database
Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
b. Memiliki
sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling
rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat)berdasarkan Surat Edaran
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021
tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran
Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021 tanggal 15 Maret 2021.
c.
Bagi
penyandang disabilitas,
1) Melampirkan:
a) Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang
menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan
b) Tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan seharihari pelamar dalam
menjalankan tugas sebagai pendidik.
2) Dapat mendaftar ke formasi manapun, kecuali:
a) Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;
b) Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;
c) Guru Penjasorkes Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas daksa; dan
d) Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama bagi Penyandang disabilitas
netra.
C. Laman Pendaftaran
Pelamar PPPK untuk JF Guru melakukan pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
D. Seleksi PPPK untuk JF Guru
Seleksi PPPK untuk JF Guru meliputi:
1.
Seleksi Administrasi:
a. Dilaksanakan
bagi pelamar yang memenuhi syarat dan criteria pendaftaran.
b. Kelulusan
Seleksi Administrasi didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisikan oleh
pelamar dengan dokumen persyaratan yang diunggah dalam laman https://sscasn.bkn.go.id.
c.
Hasil
Seleksi Administrasi akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
d. Peserta
yang dinyatakan memenuhi persyaratan Seleksi Administrasi dapat mencetak Kartu
Ujian SSCASN 2021 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi.
2. Seleksi Kompetensi:
a. Seleksi
Kompetensi diselenggarakan bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan
seleksi administrasi.
b. Seleksi
Kompetensi dilaksanakan di masing-masing lokasi tes yang ditentukan panitia.
c.
Pada
saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi, setiap pelamar wajib menunjukkan Kartu
Ujian SSCASN 2021 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku yang
digunakan saat registrasi pendaftaran, serta mengisi daftar hadir yang telah
dilengkapi dengan pas foto pelamar.
d. Mengingat
seleksi menggunakan sistem CAT-UNBK maka waktu dan tempat pelaksanaan seleksi
agar dilihat secara cermat pada https://sscasn.bkn.go.id dan https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
e. Pelamar
hanya dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi pada lokasi dan waktu yang telah
ditentukan.
f.
Saat
pelaksanaan Seleksi Kompetensi setiap pelamar wajib mengikuti protokol
kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sesuai SE Kepala BKN No. 7 Tahun
2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT-BKN dengan
Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
g. Materi
Seleksi Kompetensi meliputi Tes Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial,
Kompetensi Sosial Kultural, dan Wawancara.
h. Kelulusan
Seleksi Kompetensi didasarkan pada nilai ambang batas (passing grade) yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
i.
Hasil
Seleksi Kompetensi akan diumumkan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
E. Tata Cara Pendaftaran
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi
PPPK untuk JF Guru.
2. Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu
melalui laman https://sscasn.bkn.go.id yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL
berdasarkan NIK.
3. Pelamar wajib mencetak Kartu Informasi Akun SSCASN 2021.
4. Pelamar melakukan login ke laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan
NIK dan password yang telah didaftarkan.
5.
Pelamar melengkapi biodata, memilih jenis seleksi PPPK Guru, memilih instansi,
dan jabatan yang akan dilamar. Pastikan bahwa instansi yang dipilih adalah
Pemerintah Daerah sesuai formasi yang dituju, karena setiap pelamar hanya
diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) formasi. Dalam melakukan pemilihan
jabatan, pelamar memperhatikan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik
dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021 tanggal 15 Maret 2021.
6. Pelamar wajib mengunggah hasil scan berwarna dokumen asli persyaratan
meliputi:
a. Surat
pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan
komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam,
dibuat pada saat tanggal pendaftaran. Format surat pernyataan dapat diunduh
pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id
b. KTP
elektronik (e-KTP) asli atau asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan
yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil),
c.
pasfoto
dengan latar belakang merah dengan ketentuan foto seluruh wajah sampai dengan
pundak, jelas dan tidak miring, serta bukan swafoto.
d. Ijazah
dengan ketentuan:
1) Sesuai dengan jabatan yang dilamar.
2) Bagi lulusan luar negeri, wajib melampirkan Ijazah dan Surat Keputusan
Penyetaraan Ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pendidikan
Tinggi.
e. Sertifikat
Pendidik bagi yang memiliki.
f.
Bagi
penyandang disabilitas:
1) Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang
menerangkan tentang jenis dan derajat kedisabilitasannya;
2) Menyampaikan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari
pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (pelamar mengunggah video
singkat tersebut di youtube/googledrive/dropbox/media penyimpanan lainnya).
Pastikan bahwa tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.
7. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2021.
F. Rencana Penjadwalan
No. | Kegiatan | Jadwal |
1. | Pengumuman Seleksi ASN | 30 Juni s.d. 14 Juli 2021 |
2. | Pendaftaran Seleksi ASN | 30 Juni s.d. 21 Juli 2021 |
3. | Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi | 28 s.d. 29 Juli 2021 |
4. | Masa Sanggah | 30 Juli s.d. 1 Agustus 2021 |
5. | Jawab Sanggah | 30 Juli s.d. 8 Agustus 2021 |
6. | Pengumuman Pasca Sanggah | 9 Agustus 2021 |
7. | Pelaksanaan SKD | 25 Agustus s.d. 4 Oktober 2021 |
8. | Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK | Setelah pelaksanaan SKD selesai di |
9. | Pengumuman Hasil SKD | 17 s.d. 18 Oktober 2021 |
10. | Persiapan Pelaksanaan SKB | 19 Oktober s.d 1 November 2021 |
11. | Pelaksanaan SKB | 8 s.d. 29 November 2021 |
12. | Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB | 15 s.d. 17 Desember 2021 |
13. | Pengumuman Kelulusan | 18 s.d. 19 Desember 2021 |
14. | Masa Sanggah | 20 s.d. 22 Desember 2021 |
15. | Jawab Sanggah | 20 s.d. 29 Desember 2021 |
16. | Pengumuman Pasca Sanggah | 30 s.d. 31 Desember 2021 |
17. | Pengisian DRH | 1 s.d. 18 Januari 2022 |
18. | Usul Penetapan NIP/NI PPPK | 19 Januari s.d. 18 Februari 2022 |
G. Ketentuan Lain-Lain
1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
2. Seluruh pelamar wajib melakukan proses pendaftaran sesuai dengan jadwal yang
telah ditentukan
3. Seleksi Kompetensi dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Seleksi
Kompetensi I
Seleksi Kompetensi I diperuntukkan bagi Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) sesuai dengan pangkalan data
(database) THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Guru non-ASN yang aktif
mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah
provinsi/ kabupaten/ kota dan terdaftar di Dapodik.
b. Seleksi
Kompetensi II
Seleksi Kompetensi II diperuntukkan bagi:
1) Peserta yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I
2) Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar
sebagai guru di Dapodik.
3) Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database
lulusan PPG Kemdikbud. Peserta Seleksi Kompetensi II sebagaimana dimaksud angka
1) memilih ulang formasi. Adapun peserta Seleksi Kompetensi II sebagaimana dimaksud angka 2) dan angka 3) memilih formasi yang masih belum
terisi untuk pertama kali. Sedangkan, peserta Seleksi Kompetensi II sebagaimana
dimaksud angka 3) memilih formasi sesuai dengan domisili peserta.
Peserta
seleksi kompetensi II memilih formasi dalam instansi kewenangan yang sama dan
sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.
c.
Seleksi
Kompetensi III
Seleksi Kompetensi III dapat diikuti oleh peserta dengan criteria sebagai
berikut:
1) Peserta dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II;
2) Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I
dan II;
3) Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi
II; dan
4) Lulusan PPG yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II. Peserta seleksi yang
lulus nilai ambang batas tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya
atau tidak lulus nilai ambang batas di Seleksi Kompetensi I dan/atau Seleksi
Kompetensi II, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi III dengan melakukan
pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih
tersedia formasinya.
Peserta
seleksi kompetensi III dapat memilih formasi di seluruh wilayah Indonesia dan
sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.
4.
Bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat seleksi administrasi dan
Seleksi Kompetensi I, II, dan III diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga)
hari pasca pengumuman dan Panitia Seleksi PPPK Kemdikbudristek menjawab
sanggahan maksimal 7 (tujuh) hari setelah akhir masa sanggah.
5. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang
menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan
keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
6. Informasi dan penjelasan lain terkait pelaksanaan seleksi PPPK untuk JF Guru
dapat dibaca melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
H. Layanan Bantuan
Layanan bantuan informasi disediakan melalui: call center 1500997 dan laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id. Lampiran
Berkas PPPK Guru, CPNS dan PPPK Non Guru
Demikian
Artkel Terbaru Terkait PENGUMUMAN SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN
PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA PEMERINTAH DAERAH TAHUN
2021, Semoga Ada Manfaatnya.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "PENGUMUMAN SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.