Catat, Pelaksanaan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2021/2022 Mengacu pada Kebijakan PPKM dan SKB 4 Menteri
DAPODIK.co.id. Catat, Pelaksanaan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2021/2022 Mengacu pada Kebijakan PPKM dan SKB 4 Menteri . Menyikapi kondisi pandemi Covid-19 saat ini maka pembelajaran di tahun ajaran baru 2021/2022 bersifat dinamis mengacu pada kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masing-masing daerah, dan Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Hal tersebut diutarakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, saat menghadiri gelar wicara di
televisi swasta, Selasa (27/7). Menurutnya, satuan pendidikan harus
memperhatikan zona wilayahnya dalam menentukan aktivitas pembelajaran. Untuk
Level 1 dan 2 dapat memulai pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas, dengan
mengutamakan kehati-hatian, keselamatan, dan kesehatan warga sekolah. Sementara
untuk daerah yang berada di Level 3 dan 4, masih harus menggelar pembelajaran
secara jarak jauh (PJJ).
Diakui Menteri Nadiem, banyak sekolah sudah mencoba PTM terbatas sejak awal
tahun 2021. Ia pun mengapresiasi langkah yang dilakukan sekolah tersebut, namun
harus tetap menerapkan protokol kesehatan ketat, dan sudah memenuhi daftar
periksa.
“Daftar periksa tersebut terdiri dari ketersediaan sarana anitasi dan
kebersihan, ketersediaan fasilitas kesehatan, pemetaan warga satuan pendidikan
yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan, seperti kondisi medis
komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan
penerapan jaga jarak, memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi
positif covid-19, dan membuat kesepakatan bersama komite sekolah tentang
Kesiapan PTM terbatas, tata letak duduk siswa, ventilasi, dan lain sebagainya,”
terang Menteri Nadiem mengingatkan kembali daftar periksa persiapan PTM
Terbatas.
Menteri Nadiem menegaskan bahwa Kemendikbudristek terus berupaya memastikan
pembelajaran terus berlangsung meski di tengah terpaan pandemi. Beberapa
kebijakan Kemendikbudristek yang terbitkan untuk membantu pembelajar di masa
pandemi Covid-19, yakni relaksasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan
Bantuan Operasional PAUD (BOP).
“Melalui relaksasi BOS dan BOP, satuan pendidikan bisa membeli alat dan bahan
untuk menunjang pembelajaran, juga alat-alat untuk persiapan PTM Terbatas,”
ucap Menteri Nadiem.
Selain itu, Kemendikbudristek telah menyalurkan bantuan kuota internet untuk
menunjang PJJ dalam jaringan (daring), penambahan sasaran bantuan teknologi
informasi dan komunikasi (TIK) untuk digitalisasi sekolah, serta penyaluran
modul-modul belajar untuk siswa di daerah-daerah yang sulit menggelar PJJ
daring. Harapannya, peserta didik dapat lebih leluasa belajar dengan
menggunakan modul secara offline bersama orang tua.
Di samping itu, Kemendikbudristek juga telah menyediakan platform digital Guru
Belajar dan Berbagi untuk menavigasi model pengajaran guru di masa pandemi.
Rumah Belajar merupakan platform layanan pembelajaran daring untuk peserta
didik yang siap diakses kapan saja. Selain itu, terdapat program Belajar dari
Rumah (BDR) yang tayang di TV Edukasi serta ragam bimbingan teknis dan seminar
yang diikuti para guru.
“Hal ini untuk melengkapi stamina warga pendidikan menghadapi pembelajaran di
masa pandemi. Kami melihat partisipasi digital guru-guru begitu luar biasa,”
tutur Menteri Nadiem.
Ia pun kembali mengingatkan sekolah-sekolah di luar zona level 3 dan 4 yang
akan menjalankan aktivitas PTM terbatas, para pendidik dan tenaga kependidikan
agar memperhatikan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk Pendidikan Anak
Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUDDikdasmen) di Masa
Pandemi Covid-19, yang telah diterbitkan pada Rabu (2/6).
“Keputusan terakhir bahwa murid tatap muka atau tidak, ada di orang tua, karena
PTM Terbatas berbeda dengan PTM biasa sebelum pandemi. Kehadiran siswa di
satuan pendidikan dibatasi maksimal 50% dalam ruang kelas, wajib dilakukan
rotasi, wajib disiplin protokol kesehatan, tidak ada acara-acara
ekstrakurikuler, kantin tidak boleh buka,” tegasnya.
Sementara itu, terkait penuntasan kurikulum pembelajaran di masa pandemi
Covid-19, prioritas utama bukan untuk menuntaskan kurikulum, tetapi memastikan
setiap peserta didik mengalami proses pembelajaran. Oleh karena pemerintah
memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang
akan digunakan.
Peran Pemda dalam Memastikan Pembelajaran Tetap Berlangsung
Terdapat sejumlah kewajiban Pemerintah Daerah dalam memastikan opsi
pembelajaran, baik PTM terbatas maupun PJJ dapat berjalan dengan baik, agar
tidak terjadi learning loss yang berkepanjangan. “Secara khusus, Pemda bisa
menyesuaikan regulasi dan terus berkolaborasi dengan Unit Pelaksana Teknis
(UPT) pusat yang ada di daerah masing-masing. Carilah informasi dan selaraskan regulasi
daerah dengan pusat. Selain itu, kolaborasi dinas pendidikan dan dinas
kesehatan di tiap daerah sangat penting untuk memastikan pemenuhan daftar
periksa satuan pendidikan bagi yang akan melakukan PTM terbatas,” terang
Menteri Nadiem.
Pemda juga diharapkan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran
di satuan pendidikan, serta memastikan partisipasi dinas perhubungan untuk
mengamankan akses transportasi dari dan ke satuan pendidikan bagi sekolah yang
akan melakukan PTM terbatas. “Kolaborasi Pemda melalui Dinas Pendidikan dengan
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di tiap daerah juga harus dilakukan,
untuk memastikan keamanan pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi Covid-19,”
pesan Menteri Nadiem.
Demikin Artkel Terbaru Terkait Catat, Pelaksanaan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2021/2022 Mengacu pada Kebijakan PPKM dan SKB 4 Menteri, Semoga Ada Manfaatnya.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Sumber:
www.kemdikbud.go.id/
Posting Komentar untuk "Catat, Pelaksanaan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2021/2022 Mengacu pada Kebijakan PPKM dan SKB 4 Menteri "
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.