Catat, Tugas Pokok/ Beban Kerja Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
DAPODIK.co.id - Catat, Tugas Pokok/ Beban Kerja Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Tugas
tambahan sebagai Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) 1
(satu) Guru/hari/ minggu dengan beban kerja setara dengan 1 jam tatap muka.
Jika guru sertifikasi mengajar tatap muka hanya 23 jam per minggu maka dengan
tugas tambahan sebagai Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1)
mencukupkan beban jam tatap muka wajib sebagai guru sertifikasi.
Tugas
tambahan dimaksud harus dilengkapi dengan bukti fisik, seperti: a. Surat Tanda
Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STPPL) untuk mengelola LSP-P1 dari Badan
Nasional Sertifikasi Profesi/instansi yang berwenang; b. surat tugas dari
Kepala Sekolah yang diketahui dinas pendidikan setempat; c. program dan jadwal
kegiatan LSP-P1 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah; d. laporan pelaksanaan tugas yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
Bukti
fisik tersebut diperlukan dalam hal surat keterangan melaksanakan tugas pokok
24 jam yang dikaitkan dengan keperluan bahan sertifikasi guru.
Catat, Tugas Pokok/ Beban Kerja Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak
Pertama (LSP-P1) Berdasarkan
Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
Berikut
ini adalah Tugas Pokok/ Beban Kerja Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak
Pertama (LSP-P1) Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018:
Tugas Pokok Guru:
Tugas Guru mencakup kegiatan pokok:
1.
Merencanakan
pembelajaran atau pembimbingan, meliputi:
ü Pengkajian
kurikulum dan silabus pembelajaran/pembimbingan/program kebutuhan khusus pada
satuan pendidikan.
ü Pengkajian
program tahunan dan semester.
ü Pembuatan
rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau
rencana pelaksanaan pembimbingan.
2.
Melaksanakan
pembelajaran atau pembimbingan {Pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan
Bimbingan (RPB)}.
3.
Menilai
hasil pembelajaran atau pembimbingan (merupakan proses pengumpulan dan
pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada
aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan).
4.
Membimbing
dan melatih peserta didik (kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan
ekstrakurikuler).
5.
Melaksanakan
tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban
Kerja Guru, meliputi:
ü Wakil
kepala satuan pendidikan.
ü Ketua
program keahlian satuan pendidikan.
ü Kepala
perpustakaan satuan pendidikan.
ü Kepala
laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan.
ü Pembimbing
khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau
pendidikan terpadu.
ü Tugas
tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan antara lain:
- Wali kelas
- Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
- Pembina ekstrakurikuler
- Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian
Kinerja Guru (PKG) atau koordinator
Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK
- Guru piket
- Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1)
- Penilai kinerja Guru
- Pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru
- Tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan
menengah
Rincian Tugas Sebagai Ketua
Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) Adalah Sebagai Berikut:
1.
menyusun
rencana program LSP-P1;
2.
mengoordinasikan
kegiatan LSP-P1;
3.
menyusun
dan mengembangkan skema sertifikasi profesi;
4.
mengembangkan
perangkat assesmen dan perangkat uji kompetensi;
5.
mengoordinasikan
tenaga penguji atau asesor;
6.
melaksanakan
sertifikasi;
7.
melaksanakan
pengawasan pemeliharaan sertifikasi;
8.
memverifikasi
dan menetapkan TUK;
9.
memelihara
kinerja asesor dan TUK;
10. mengembangkan
pelayanan sertifikasi;
11. membuat
jejaring dengan SMK SMK lain;
12. melakukan
kegiatan lainnya yang terkait tugas ketua LSP P1;
13. menyusun
laporan pelaksanaan tugas terkait dengan ketua LSP P1.
Demikin
Artikel Terbaru Terkait Catat, Tugas Pokok/Beban Kerja Ketua Lembaga Sertifikasi
Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, Semoga
Bermanfaat.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Catat, Tugas Pokok/ Beban Kerja Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.