Catat, Tugas Pokok/ Beban Kerja Pembina OSIS Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
DAPODIK.co.id - Catat, Tugas Pokok/ Beban Kerja Pembina OSIS Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
Tugas
tambahan sebagai Pembina OSIS 1 (satu) Guru/ sekolah/tahun dengan beban kerja
setara dengan 2 jam tatap muka. Jika guru sertifikasi mengajar tatap muka hanya
22 jam per minggu maka dengan tugas tambahan sebagai Pembina OSIS mencukupkan
beban jam tatap muka wajib sebagai guru sertifikasi.
Tugas
tambahan dimaksud harus dilengkapi dengan bukti fisik, seperti: a. surat tugas
sebagai pembina OSIS dari Kepala Sekolah; b. program dan jadwal kegiatan pembinaan
OSIS yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah; c. laporan hasil kegiatan
pembinaan OSIS yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
Bukti
fisik tersebut diperlukan dalam hal surat keterangan melaksanakan tugas pokok
24 jam yang dikaitkan dengan keperluan bahan sertifikasi guru.
Catat,
Tugas Pokok/ Beban Kerja Pembina OSIS Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun
2018
Berikut
ini adalah Tugas Pokok/ Beban Kerja Guru, Pembina OSIS Berdasarkan
Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018:
Tugas Pokok Guru:
Tugas Guru mencakup kegiatan pokok:
1.
Merencanakan
pembelajaran atau pembimbingan, meliputi:
ü Pengkajian
kurikulum dan silabus pembelajaran/pembimbingan/program kebutuhan khusus pada
satuan pendidikan.
ü Pengkajian
program tahunan dan semester.
ü Pembuatan
rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau
rencana pelaksanaan pembimbingan.
2.
Melaksanakan
pembelajaran atau pembimbingan {Pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan
Bimbingan (RPB)}.
3.
Menilai
hasil pembelajaran atau pembimbingan (merupakan proses pengumpulan dan
pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada
aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan).
4.
Membimbing
dan melatih peserta didik (kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan
ekstrakurikuler).
5.
Melaksanakan
tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban
Kerja Guru, meliputi:
ü Wakil
kepala satuan pendidikan.
ü Ketua
program keahlian satuan pendidikan.
ü Kepala
perpustakaan satuan pendidikan.
ü Kepala
laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan.
ü Pembimbing
khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau
pendidikan terpadu.
ü Tugas
tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan antara lain:
- Wali kelas
- Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
- Pembina ekstrakurikuler
- Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian
Kinerja Guru (PKG) atau koordinator
Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK
- Guru piket
- Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1)
- Penilai kinerja Guru
- Pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru
- Tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan
menengah
Rincian Tugas Sebagai Pembina OSIS
Adalah Sebagai Berikut:
1.
menyusun
program pembinaan OSIS;
2.
mengoordinasikan
kegiatan upacara rutin dan hari besar nasional;
3.
menyelenggarakan
latihan kepemimpinan dasar bagi peserta didik;
4.
mengoordinasikan
berbagai kegiatan OSIS;
5.
melaksanakan
tugas lainnya yang berkaitan dengan pembinaan OSIS;
6.
menyusun
laporan pelaksanaan pembinaan OSIS.
Demikin
Artikel Terbaru Terkait Catat, Tugas Pokok/Beban Kerja Pembina OSIS Berdasarkan
Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, Semoga Bermanfaat.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Pemaparan yang sangat buruk.
BalasHapusEntah siapa yang membuat Permendikbud 15/2018 ini.
OSIS itu seharusnya tidak menyentuh teknis belajar/mengajar, tapi sebatas mengordinir kawan2 sesama siswa untuk mendukung peraturan sekolah dan kurikulum kurikulum.
Pengurus OSIS tidak berhak mengatur jadwal belajar/mengajar.
Pembina OSIS tidak bertugas mengurus RPP, silabus, Prota da promise. Karena kegiatan OSIS merupakan kegiatan ekstra yg tidak terikat dengan RPP
BalasHapus