Catat, Tugas Pokok/ Beban Kerja Pembina Ekstrakurikuler Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
DAPODIK.co.id - Catat, Tugas Pokok/ Beban Kerja Pembina Ekstrakurikuler Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Tugas
tambahan sebagai Pembina Ekstrakurikuler 1 (satu) Guru/ ekstrakurikuler /1
(satu) kegiatan/ minggu (paling sedikit 20 orang peserta didik) dengan beban kerja setara dengan
2 jam tatap muka. Jika guru sertifikasi mengajar tatap muka hanya 22 jam per
minggu maka dengan tugas tambahan sebagai Pembina Ekstrakurikuler mencukupkan
beban jam tatap muka wajib sebagai guru sertifikasi.
Tugas
tambahan dimaksud harus dilengkapi dengan bukti fisik, seperti: a. Surat
Keputusan (SK) sebagai pembina ekstrakurikuler tertentu dari Kepala Sekolah; b.
program dan jadwal kegiatan pembinaan ekstrakurikuler yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah; c. laporan
hasil kegiatan pembinaan ekstrakurikuler tertentu yang disetujui oleh Kepala
Sekolah.
Bukti
fisik tersebut diperlukan dalam hal surat keterangan melaksanakan tugas pokok
24 jam yang dikaitkan dengan keperluan bahan sertifikasi guru.
Catat, Tugas Pokok/ Beban Kerja Pembina
Ekstrakurikuler Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
Berikut
ini adalah Tugas Pokok/ Beban Kerja Guru, Pembina Ekstrakurikuler Berdasarkan
Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018:
Tugas Pokok Guru:
Tugas Guru mencakup kegiatan pokok:
1.
Merencanakan
pembelajaran atau pembimbingan, meliputi:
ü Pengkajian
kurikulum dan silabus pembelajaran/pembimbingan/program kebutuhan khusus pada
satuan pendidikan.
ü Pengkajian
program tahunan dan semester.
ü Pembuatan
rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau
rencana pelaksanaan pembimbingan.
2.
Melaksanakan
pembelajaran atau pembimbingan {Pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan
Bimbingan (RPB)}.
3.
Menilai
hasil pembelajaran atau pembimbingan (merupakan proses pengumpulan dan
pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada
aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan).
4.
Membimbing
dan melatih peserta didik (kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan
ekstrakurikuler).
5.
Melaksanakan
tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban
Kerja Guru, meliputi:
ü Wakil
kepala satuan pendidikan.
ü Ketua
program keahlian satuan pendidikan.
ü Kepala
perpustakaan satuan pendidikan.
ü Kepala
laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan.
ü Pembimbing
khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau
pendidikan terpadu.
ü Tugas
tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan antara lain:
- Wali kelas
- Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
- Pembina ekstrakurikuler
- Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian
Kinerja Guru (PKG) atau koordinator
Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK
- Guru piket
- Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1)
- Penilai kinerja Guru
- Pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru
- Tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan
menengah
Rincian Tugas Sebagai Pembina Ekstrakurikuler
Adalah Sebagai Berikut:
1.
menyusun
program pembinaan ekstrakurikuler tertentu;
2.
melaksanakan
pembinaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu;
3.
melatih
langsung peserta didik;
4.
mengevaluasi
program ekstrakurikuler;
5.
melaksanakan
tugas lainnya yang berkaitan dengan pembinaan ekstrakurikuler;
6.
menyusun
laporan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu.
Demikin
Artikel Terbaru Terkait Catat, Tugas Pokok/Beban Kerja Pembina Ekstrakurikuler Berdasarkan
Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, Semoga Bermanfaat.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Apakah tgs tambahan sebagai pembina ekskul msh diakaui di dapodik utk menambah jam bagi guru yg sertifikasi?
BalasHapusekskul msh diakaui di dapodik
Hapusutk menambah jam bagi guru yg sertifikasi tidak di hitung
Diakui tapi tidak dihitung jam nya? Bagaimana ini?
Hapusapa maksudnya?
Hapus