Catat, Tugas Pokok/ Beban Kerja Penilai Kinerja Guru Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
DAPODIK.co.id
- Catat, Tugas Pokok/ Beban Kerja Penilai Kinerja Guru Berdasarkan Permendikbud
Nomor 15 Tahun 2018. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Tugas
tambahan sebagai Penilai Kinerja Guru 1 (satu) Guru/ sekolah/ 5 (lima) – 10 (sepuluh)
orang Guru dengan beban kerja setara dengan 2 jam tatap muka. Jika guru
sertifikasi mengajar tatap muka hanya 22 jam per minggu maka dengan tugas
tambahan sebagai Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) mencukupkan
beban jam tatap muka wajib sebagai Penilai Kinerja Guru.
Tugas
tambahan dimaksud harus dilengkapi dengan bukti fisik, seperti: a. Surat Tanda
Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STPPL) untuk menjadi penilai kinerja Guru; b.
SK sebagai tim penilai dari Kepala Sekolah yang diketahui oleh dinas; c.
program dan jadwal pelaksanaan penilaian yang ditandatangani oleh Kepala
Sekolah; d. laporan pelaksanaan penilaian yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
Bukti
fisik tersebut diperlukan dalam hal surat keterangan melaksanakan tugas pokok
24 jam yang dikaitkan dengan keperluan bahan sertifikasi guru.
Catat, Tugas Pokok/ Beban Kerja Penilai Kinerja Guru Berdasarkan Permendikbud
Nomor 15 Tahun 2018
Berikut
ini adalah Tugas Pokok/ Beban Kerja Penilai Kinerja Guru Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018:
Tugas Pokok Guru:
Tugas Guru mencakup kegiatan pokok:
1.
Merencanakan
pembelajaran atau pembimbingan, meliputi:
ü Pengkajian
kurikulum dan silabus pembelajaran/pembimbingan/program kebutuhan khusus pada
satuan pendidikan.
ü Pengkajian
program tahunan dan semester.
ü Pembuatan
rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau
rencana pelaksanaan pembimbingan.
2.
Melaksanakan
pembelajaran atau pembimbingan {Pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan
Bimbingan (RPB)}.
3.
Menilai
hasil pembelajaran atau pembimbingan (merupakan proses pengumpulan dan
pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada
aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan).
4.
Membimbing
dan melatih peserta didik (kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan
ekstrakurikuler).
5.
Melaksanakan
tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban
Kerja Guru, meliputi:
ü Wakil
kepala satuan pendidikan.
ü Ketua
program keahlian satuan pendidikan.
ü Kepala
perpustakaan satuan pendidikan.
ü Kepala
laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan.
ü Pembimbing
khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau
pendidikan terpadu.
ü Tugas
tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan antara lain:
- Wali kelas
- Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
- Pembina ekstrakurikuler
- Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian
Kinerja Guru (PKG) atau koordinator
Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK
- Guru piket
- Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1)
- Penilai kinerja Guru
- Pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru
- Tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan
menengah
Rincian Tugas Sebagai Penilai
Kinerja Guru Adalah Sebagai Berikut:
1.
menyusun
rencana program PK Guru dan prosedur operasional standar penyelenggaraan PK Guru;
2.
melaksanakan
kegiatan PK Guru sejumlah 5 (lima) – 10 (sepuluh) orang Guru sesuai program;
3.
menginput
hasil penilaian kinerja Guru ke dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen PKG;
4.
membuat
laporan pelaksanaan kegiatan Penilaian Kinerja Guru.
Demikin
Artikel Terbaru Terkait Catat, Tugas Pokok/Beban Kerja Penilai Kinerja Guru Berdasarkan
Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, Semoga Bermanfaat.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Terimakasih informasinya sangat bermanfaat
BalasHapusterima kasih juga juga membaca artikel kami
BalasHapus