Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Catat, Tugas Pokok/ Beban Kerja Penilai Kinerja Guru Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

DAPODIK.co.id - Catat, Tugas Pokok/ Beban Kerja Penilai Kinerja Guru Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

 

Tugas tambahan sebagai Penilai Kinerja Guru 1 (satu) Guru/ sekolah/ 5 (lima) – 10 (sepuluh) orang Guru dengan beban kerja setara dengan 2 jam tatap muka. Jika guru sertifikasi mengajar tatap muka hanya 22 jam per minggu maka dengan tugas tambahan sebagai Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) mencukupkan beban jam tatap muka wajib sebagai Penilai Kinerja Guru.

 

Tugas tambahan dimaksud harus dilengkapi dengan bukti fisik, seperti: a. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STPPL) untuk menjadi penilai kinerja Guru; b. SK sebagai tim penilai dari Kepala Sekolah yang diketahui oleh dinas; c. program dan jadwal pelaksanaan penilaian yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah; d. laporan pelaksanaan penilaian yang disetujui oleh Kepala Sekolah.

 

Bukti fisik tersebut diperlukan dalam hal surat keterangan melaksanakan tugas pokok 24 jam yang dikaitkan dengan keperluan bahan sertifikasi guru.

 

Catat, Tugas Pokok/ Beban Kerja  Penilai Kinerja Guru Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

 

Tugas Pokok/ Beban Kerja Penilai Kinerja Guru

Berikut ini adalah Tugas Pokok/ Beban Kerja Penilai Kinerja Guru Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018:

 

Tugas Pokok Guru:
Tugas Guru mencakup kegiatan pokok:

1.    Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, meliputi:

ü  Pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan.

ü  Pengkajian program tahunan dan semester.

ü  Pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.

2.    Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan {Pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB)}.

3.    Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan (merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan).

4.    Membimbing dan melatih peserta didik (kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler).

5.    Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru, meliputi:

ü  Wakil kepala satuan pendidikan.

ü  Ketua program keahlian satuan pendidikan.

ü  Kepala perpustakaan satuan pendidikan.

ü  Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan.

ü  Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu.

ü  Tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan antara lain:
 - Wali kelas
 - Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
 - Pembina ekstrakurikuler
 - Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK
 - Guru piket
 - Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1)
 - Penilai kinerja Guru
 - Pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru
 - Tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah

 

Rincian Tugas Sebagai Penilai Kinerja Guru Adalah Sebagai Berikut:

1.    menyusun rencana program PK Guru dan prosedur operasional standar penyelenggaraan PK Guru;

2.    melaksanakan kegiatan PK Guru sejumlah 5 (lima) – 10 (sepuluh) orang Guru sesuai program;

3.    menginput hasil penilaian kinerja Guru ke dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen PKG;

4.    membuat laporan pelaksanaan kegiatan Penilaian Kinerja Guru.

 

Demikin Artikel Terbaru Terkait Catat, Tugas Pokok/Beban Kerja Penilai Kinerja Guru Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, Semoga Bermanfaat.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.


2 komentar untuk "Catat, Tugas Pokok/ Beban Kerja Penilai Kinerja Guru Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018"

  1. Terimakasih informasinya sangat bermanfaat

    BalasHapus
  2. terima kasih juga juga membaca artikel kami

    BalasHapus

Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.